Masyarakat Adat Matio Desak Pemerintah agar PT TPL Segera Out!

Tanah adat Matio adalah salah satu yang diklaim oleh TPL sebagai wilayah konsesi mereka di Tano Batak. Wilayah adat Matio memiliki luas ± 2.500 ha. Dari luas tersebut hampir total keseluruhan berada dalam konsesi TPL. Artinya, hanya pemukiman, fasilitas umum seperti sekolah satu atap, gereja dan lahan di sekitar pemukiman yang tidak diusahai oleh TPL. Sisanya ditanami eukaliptus, bahan  baku pabrik TPL.

Hutan di wilayah adat Matio tidak akan ditemui lagi. Andai kata pada masa sekarang pemerintah meninjau dan mendata hutan, maka di Matio tidak akan ditemui jenis hutan apa pun. Paling sederhana misalnya Hutan Lindung, itu pun tidak akan dijumpai.

Masyarakat adat Matio yang sudah tiga abad mendiami tanahnya hanya oleh satu perkara yaitu pembangunan, nyaris lenyap untuk selamanya. TPL bahkan semakin menjadi-jadi, ketika 2014 lalu mereka meratakan lahan produksi masyarakat yang sangat sempit itu, di dalamnya sudah terdapat makam-makam leluhur. Sama sekali TPL tidak memperhatikan keberadaan masyarakat sekitar dengan segala hak asasinya yang paling mendasar sekalipun.

Saat ini Masyarakat Adat Matio terus berjuang melawan TPL. Mereka sudah melakukan pemetaan partisipatif di wilayah adatnya, melayangkan surat audiensi ke bupati Toba Samosir (Tobasa), Kadis Kehutanan Tobasa, pertemuan-pertemuan kampung hingga aksi turun ke jalan. Bersama AMAN, mereka mendapatkan kekukuhan dan komitmen memperjuangkan tanah leluhur mereka secara khusus dan Tano Batak secara umum.

Karena desakan dan perlawanan yang tegas dan tak berhenti, pada Kamis (3/3/2016) terciptalah pertemuan Masyarakat Adat Matio, AMAN Tano Batak dengan pihak terkait langsung: Pemkab Tobasa diwakilkan oleh Asisten I, Kadis Kehutanan Alden Napitupulu, Kapolres Tobasa AKBP  Jidin Siagian, Kakan Satpol PP Tobasa Elisber Tambunan, Camat Habinsaran Santo Pane, Kepala Desa Parsoburan Barat Demas Simangunsong, dan Tagor Manik Humas TPL. Pertemuan beralngsung di wilayah adat Matio yang secara administratif berada di Desa Parsoburan Barat, Kec. Habinsaran, Kab. Tobasa, Sumatera Utara.

Berikut ini adalah hasil pertemuan yang membahas konflik tanah adat Matio dengan TPL si perusak tanah Batak:

Laiknya dengar pendapat, masyarakat lebih dulu dipersilakan menyampaikan tuntutannya.

“Sejak kehadiran TPL yang dulunya masih bernama Indorayon, mereka dengan semena-mena memasuki wilayah adat kami mulai dari perusakan kolam ikan dan lahan perkebunan untuk dibuka jalan. Tetapi ketika itu masih di zaman orde baru, kami tidak bisa berbuat banyak untuk mengusir kehadiran mereka karena kekuatan militer yang tidak bisa kami hadapi,” ujar salah seorang warga bermarga Siagian.

Tanah Matio

Seorang Natua-tua ni Huta (tetua adat) lalu menambahkan: “bahwa kami sudah menguasai dan mengusahai tanah adat Matio sejak leluhur kami yaitu Ompung Puntumpanan Siagian membuka kampung tiga ratus tahun yang lalu. Itulah warisan leluhur kepada kami. Namun sejak kehadiran PT Indorayon yang saat ini berganti nama menjadi TPL, tanah adat kami porak-poranda dirusak perusahaan. Pohon kemenyan yang masih diusahai ketika itu sudah habis karena dibabat TPL. Kini justru tanaman eukaliptus yang mengepung hingga ke perkampungan kami. Jadi, kami mendesak kepada pemerintah agar tanah adat yang diklaim sebagai hutan negara dan konsesi TPL untuk dikembalikan kepada kami.”

Sementara itu, sebuah peristiwa yang mengerikan kembali muncul sekira dua tahun sebelumnya. Dengan sesukanya, TPL memorakmorandakan pemakaman leluhur Masyarakat Adat Matio, tanpa pemberitahuan, apalagi penghormatan. Tidak hanya itu, sumber air yang adalah kebutuhan sehari-hari masyarakat turut diracuni dan diputus sirkulasi kehidupannya.

“Di tahun 2014 TPL merusak makam leluhur kami dengan memakai alat berat. Sumber air minum kampung ini juga disemprot dengan menggunakan racun kimia sehingga tidak layak untuk diminum, demikian juga dengan abu yang ditimbulkan kendaraan perusahaan yang lalu lalang dan membuat dinding rumah retak. Hal ini pernah dilaporkan kepada pihak kepolisian ketika terjadi perusakan makam leluhur kami. Tetapi sampai saat ini kami tidak pernah mendapatkan keterangan dari polisi terkait laporan tersebut.

Kami meminta kepada TPL dan Dinas Kehutanan agar memperjelas batas areal kerja TPL sampai di mana agar warga Matio tidak ditangkapi ketika bekerja di ladang,” tambah Amani Marisa Siagian yang juga Ketua Pengurus Daerah AMAN Tobasa.

Menanggapi tuntutan masyarakat Matio tersebut Kadishut Napitupulu merespon bahwa beliau sepakat dengan tuntutan warga.

“Seharusnya dua puluh tahun yang lalu sejak Indorayon mengantongi izin dari Menhut perusahaan telah melakukan tata batas. Kami saja pun tidak tahu yang mana batas kerja TPL. Oleh karena itu harus segera kita lakukan penatabatasan tanah adat dengan areal kerja TPL. Usul saya secepatnya kita buat bersama di lapangan,” ujar Napitupulu.

Kadishut juga menambahkan bahwa menurut aturan di kehutanan karena areal ini masuk dalam Hutan Produksi Terbatas seharusnya TPL tidak boleh merusak mata air dan tidak boleh menebang di pinggiran sungai.

Adapun pernyataan Kadishut Alden Napitupulu hanya pengulangan janji. Ia sendiri pernah menyampaikan itu di kantornya sendiri di Balige, sekitar Agustus 2015. Bahkan dengan menekankan pendekatan kekeluargaan dengan nadanya yang ceplas-ceplos seolah meyakinkan, sejauh ini hanya bualan semata. Ia, kemudian tidak menindaklanjuti pernyataannya tersebut.

Matio bersatu

Masyarakat Adat Matio sendiri sudah melakukan pemetaan wilayah adatnya secara partisipatif. Peta gelang yang digambar pun bahkan sudah diserahkan pada sang kadishut. Di sisi lain, Matio yang sudah siap dengan petanya sendiri ketika diminta melakukan pemetaan bersama juga menyatakan sangat bersedia menemani tim pemetaan dari dinas kehutanan.

Sekali lagi, masyarakat adat Matio menanti kehadiran tim tersebut. Hingga pertemuan ini kembali digelar, Napitupulu memainkan kartu yang sama tanpa ada pelaksanaan di lapangan.

Menanggapi laporan warga, Kapolres Tobasa AKBP Jidin Siagian mengatakan bahwa pihak kepolisian tidak bisa menindaklanjuti hal tersebut karena tidak dilengkapi alat bukti.

Kehadiran polisi di tanah adat pada umumnya tidak ubahnya bak tameng perusahaan. Berkali-kali kejadian di lahan yang bersifat pidana didapat masyarakat, ketika dilaporkan ke kepolisian hasilnya nihil besar. Sebaliknya saat masyarakat dianggap melakukan tindak pidana terhadap salah seorang buruh TPL, kepolisian akan turun ke lapangan menjemput tersangka. Biasanya berujung di penjara.

Pernyataan Kapolres Siagian pada pertemuan ini seolah tidak mengetahui persoalan. Tanpa bukti baginya, tidak bisa bertindak. Pembelaan yang akrab selalu dari aparat yang mengetengahkan hal-hal kecil namun diperbesar. Saat tanah adat dirampas, bagi mereka itu bukan bukti pelanggaran hukum.

Sementara pihak TPL yang diwakili oleh Tagor Manik mengatakan bahwa TPL bekerja berdasarkan izin yang diberikan oleh pemerintah.

Begitulah dinas kehutanan, kepolisian, TPL bahkan pemkab berprinsip setali tiga uang. Meskipun demikian, Masyarakat Adat Matio tetap kukuh memperjuangkan tanah leluhurnya. Di sisi lain, setelah terpilihnya Darwin Siagian sebagai Bupati Tobasa diharapkan lobi politik bisa dimainkan masyarakat untuk memaksa TPL secepat-cepatnya keluar dari wilayah adat Matio.

Roganda Simanjuntak

Deklarasi PD BPAN Minahasa Utara

Minahasa (03/03)—Pengurus Wilayah BPAN Sulawesi Utara mendeklarasikan Pengurus Daerah BPAN Minahasa Utara (Sabtu, 27/2). Yusac Peils Tangkilisan, setelah melalui serangkaian bentuk kegiatan dan menempuh musyawarah mufakat, akhirnya terpilih menjadi Ketua PD untuk yang pertama kali.

Pembentukan PD BPAN Minahasa Utara dimaksudkan untuk mengefektifkan fungsi organisasi yang kuat serta melaksanakan tugas-tugas organisasi sesuai statuta dan AD/ART BPAN. Deklarasi ini dilakukan dalam kordinasi dengan Pengurus Wilayah dan Pengurus Nasional.

Dalam semangat pemuda adat bangkit bersatu, pembentukan PD baru dihadiri sebanyak 26 pemuda adat dari Minahasa Utara. Di antaranya turut hadir Badan Pengurus Harian AMAN Sulut.

Acara

Adapun jalannya acara diawali dengan pengenalan organisasi BPAN dan AMAN. Kemudian dilanjutkan dengan diskusi soal ‘Pemuda Minahasa dalam Modernitas’. Setelah para pemuda paham dan bersepakat untuk bersatu dan bergerak bersama BPAN, maka sebagai simbol bahwa mereka diterima diisilah sebentuk form keanggotaan. Seluruh rangkaian acara dijalankan hingga acara terpenting: musyawarah mufakat pemuda adat.

Selanjutnya seluruh peserta menyanyikan lagu daerah yang bermakna doa akan terciptanya persatuan, persaudaraan yang kuat dan pergerakan bagi para pemuda adat. Pembacaan Janji Pemuda Adat Nusantara, berikutnya, menggema ke seluruh ruangan dan sanubari para pemuda adat yang menghadiri deklarasi PD BPAN Minahasa Utara.

“Sebagai pemuda adat kita harus berada di garda terdepan. Kita harus ambil peran dalam menjaga dan mengelola wilayah adat Minahasa. Tidak boleh hanya jadi penonton. Jika hari ini wilayah adat kita sudah dirampas, maka saatnya kita bersatu dan bergerak untuk melawan. I Yayat U Santi (angkatlah perisaumu dan maju berperang!),” pekik Christi Mamahit, Ketua PW BPAN Sulawesi Utara.

Nedine Helena Sulu

BPAN Akan Menyelenggarakan Rakernas II

Jakarta (29/2) – Pemuda adat dalam pelaksanaan upaya taktis dan strategis harus berada di garda terdepan. Sebagai contoh kita ketahui adanya penolakan terhadap korporasi yang menggempur wilayah adat tanpa persetujuan Masyarakat Adat. Selain itu juga telah dilakukan pemetaan wilayah adat untuk mempertegas batas wilayah adat. Gugatan UU No. 41 tahun 1999 Tentang Kehutanan, dalam Putusan MK No. 35/PUU-X/2012 menegaskan bahwa Hutan Adat bukanlah Hutan Negara yang disambut dengan pemasangan plang MK 35 di komunitas-komunitas adat di seluruh nusantara, reclaiming, advokasi dan sebagainya. Atas perjuangan yang terus-menerus dilakukan Masyarakat Adat di beberapa daerah telah ditetapkannya Peraturan Daerah Tentang Perlindungan dan Pengakauan Hak-hak Masyarakat Adat.

Setiap komunitas anggota AMAN dalam perjuangannya seharusnya mengikutsertakan pemuda adat. Para pemudalah yang berjibaku khususnya pada posisi lapangan, meskipun tak melewatkan peran mereka dalam bidang advokasi, penyuluhan, pelatihan atau dunia tulis-menulis.

tema_rakernas ii

Kini, generasi muda adat kembali ke teritorinya untuk mengembalikan rasa percaya diri, memperjuangkan serta mengurus wilayah adat dan adat-istiadatnya. Pemuda adat nusantara sejak 29 Januari 2012 telah mengorganisir diri dan bersatu dalam Barisan Pemuda Adat Nusantara (BPAN) bersepakat untuk memperjuangkan  wilayah adat dan segenap warisan leluhur.

Untuk memperkukuh kerja-kerja tersebut, maka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) II BPAN akan digelar pada 16 Maret 2016. Para pemuda adat yang dihadiri oleh Ketua Umum, Dewan Pemuda Nasional, Ketua Pengurus Wilayah dan Pengurus Daerah BPAN akan bertemu kembali dalam satu rapat. Rencananya Rakernas bertema “Pemuda Adat Bangkit Bersatu Bergerak Mengurus Wilayah Adat” ini akan dilaksanakan di Cibubur, Jakarta Timur.

Tujuan Rakernas sendiri adalah a) Menjabarkan Garis-garis Besar Program Kerja BPAN menjadi program kerja operasional; b) Mendengarkan pemaparan laporan kemajuan penyelenggaraan organisasi oleh Ketua Umum BPAN; c) Membuat rekomendasi-rekomendasi perbaikan atas penyelenggaraan organisasi; d) Merumuskan dan menetapkan Anggaran Rumah Tangga dan atau keputusan-keputusan strategis lainnya.

Rakernas wajib dilaksanakan Pengurus Nasional sebagai  mandat statuta BPAN. Kegiatan ini dilakukan paling tidak satu kali dalam masa kepengurusan (1 kali dalam 3 tahun). Rapat kerja sesuai tujuannya yaitu untuk menjabakan dan merumuskan ART dan keputusan strategis lainnya.

[Jakob Siringoringo]

Ini Alasan Masyarakat Adat Tolak PT Seko

FAJARONLINE, MASAMBA — Masuknya pemukiman penduduk pada enam desa dalam kawasan hak guna usaha perkebunan palawija PT Seko Fajar di Kecamatan Seko disikapi Pemerintah Luwu Utara. Pemerintah akan mendorong BPN atau Kementerian Agraria untuk melakukan peninjauan kembali (PK).

”Kita lakukan peninjauan kembali atas putusan banding BPN yang dimenangkan Seko Fajar,” kata Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani.

Mantan Wakil Bupati ini akan tetap membela rakyatnya agar tetap bermukim di kampung halamannya.

Ketua PD AMAN Seko, Ilham mengatakan masyarakat enam desa akan mempertahankan rumah dan kampung halamannya dari penggusuran. ”Sejak nenek moyang kami tinggal disini. Kami tidak mau diusir PT Seko Fajar,” ujarnya.

(Syahruddin)

Sumber: http://fajaronline.com/2016/02/24/indah-dorong-kementrian-agraria-lakukan-pk/

Masyarakat Adat Seko Menolak PT. Seko Fajar

Jakarta—Hari ini (Selasa, 23/02/2016) sekitar 1.000 orang menggelar aksi unjuk rasa di Desa Padang Raya, Ibukota Kecamatan Seko, Sulawesi Selatan. Aksi tersebut diwarnai dengan pengusiran pihak perusahaan oleh masyarakat setempat yang tetap pada pendiriannya menolak HGU PT. Seko Fajar di tanah Seko.

demo_seko

Selain dipicu oleh sejarah panjang penolakan masyarakat terhadap konsesi tersebut, hal ini juga karena adanya aktivitas perusahaan yang melakukan peninjauan lokasi HGU kemarin senin (22/02/2016) pkl.16.00 Wita dan sosialisasi Surat Perintah Eksekusi Lahan berdasarkan putusan PTUN Jakarta, Nomor: 35/G/2012/PTUN-JKT di empat wilayah adat.

Hampir 20 tahun masyarakat adat Seko menolak izin konsensi PT. Seko Fajar Plantation yang mendapat izin konsesi melalui sertifikat HGU nomor 1/1996 per tanggal 10 Agustus 1996 dengan lahan seluas 12.676 hektar dan berakhir hingga 16 Agustus 2020, sedangkan HGU yang kedua bernomor 02/1996 tertanggal 16 Agustus 1996 seluas 11.042 hektar dan berakhir tanggal 16 Agustus 2020.

PT.Seko Fajar Plantation yang memegang HGU sejak 1996, hanya satu tahun melakukan aktivitas pembibitan dan penanaman teh. Setelah itu, lahan HGU yang meliputi 85% luas wilayah kecamatan Seko itu ditelantarkan hingga saat ini. Awalnya, HGU PT. Seko Fajar Plantation akan memanfaatkan lahannya untuk bidang perkebunan seperti teh hijau, kopi arabika, markisa dan tanaman hortikultura lainnya.

Penolakan masyarakat adat Seko yang telah didengungkan sejak awal adanya izin konsensi tidak juga digubris oleh pemerintah, bahkan pihak Pemerintah Daerah telah menyampaikan dengan terbuka permintaan untuk mencabut izin HGU tersebut. Pada tahun 2009 lalu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Utara yang ketika itu masih dipimpin oleh Bupati Luthfi A. Mutty juga telah mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mencabut HGU Perusahaan tersebut.

Keinginan serupa juga disampaikan oleh Indah Putri Indriani saat masih menjabat sebagai wakil Bupati Luwu Utara pada tahun 2011 silam dalam pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) AMAN di Lapangan Sabbang. Dengan tegas Indah Putri meminta kepada BPN agar konsensi PT. Seko Fajar di atas lahan 23.718 hektar dan menguasai wilayah masyarakat adat di tujuh desa agar segera dicabut.

Ketua BPH AMAN Daerah Seko, Ilham melalui telepon seluluernya mengatakan bahwa pihak perusahaan sudah tidak berada di lokasi HGU. “Sampai tadi pagi, masyarakat turun ke jalan menyampaikan aspirasi mereka dan pihak perusahaan menanggapi dengan baik apa yang disampaikan masyarakat di sana dan perusahaan pun angkat kaki dari lokasi, namun belum tahu apakah mereka akan kembali lagi ke lokasi. Yang pasti hari ini mereka angkat kaki dari lokasi”.

Menanggapi aksi unjuk rasa hari ini, PD AMAN Seko menghimbau kepada pemerintah setempat hingga pusat agar segera mencabut izin PT. Seko Fajar. Menurutnya, Perusahaan tersebut tidak layak untuk beroperasi di Seko. “Karena kami melihat di Seko sudah tidak ada lagi lahan kosong di pemukiman masyarakat, semua sudah lahan produksi”.

Indah Putri Indriani yang saat ini menjabat sebagai Bupati Luwu Utara serta Luthfi A. Mutty yang saat ini adalah anggota DPR-RI diharapkan untuk menyikapi situasi ini secara serius sebelum situasi semakin memburuk.

**Arman Dore** (diolah dari berbagai sumber)

Masyarakat Adat Punan Dulau: Sistem Kelola Wilayah Adat (Bg 5)

oleh Angriawan dan Yosi Narti

 

Masyarakat Adat Punan Dulau memiliki hubungan yang sangat erat dengan wilayah adatnya, termasuk hutan adat. Wilayah adat adalah bagian yang tak bisa dipisahkan ketika berbicara tentang kelangsungan hidup masyarakat adat.

minum_dari guci

Masyarakat adat mengelola wilayah adat melalui berbagai praktek baik yang terintegrasi dengan sistem kepercayaan mereka terhadap roh dan leluhur. Misalnya saja, ketika membuka lahan di hutan untuk bercocok tanam, mereka melakukan upacara ritual adat terlebih dulu yang secara turun temurun telah diwariskan kepada generasi mereka. Yang dilakukan pertama, adalah mereka mengambil sebuah tanaman kencur untuk disembur ke atas yang dipercaya dapat memanggil roh-roh leluhur yang sudah lama mati agar menyampaikan kepada Tuhan bahwa mereka hendak bercocok tanam. Setelah beberapa hari melakukan penyemburan kencur, barulah datang beberapa burung, seperti beberapa jenis yang mereka kenal dengan bahasa mereka, yaitu bukong, tekalih, dan sagap. Melalui bunyi burung-burung tersebut, mereka memahami ada kode yang diberikan. Suara burung dari kiri itu pertanda buruk, sehingga masyarakat tidak akan melakukan aktivitas bercocok tanam.

Selain melestarikan tata kelola untuk kelestarian pangan (sumber penghidupan) dan kelangsungan ritual tradisi dan budaya, Masyarakat Adat Punan Dulau juga memiliki pengetahuan asli terhadap obat-obatan herbal dan tradisional yang terdapat di hutan adat. Dengan keterbatasan akses dan layanan kesehatan modern, maka selama ini, cara-cara dan pemahaman itulah yang menyelamatkan masyarakat adat ketika penyakit datang.

penganan

Obat-obatan yang dikenal oleh masyarakat adat di Desa Punan Dulau, antara lain:

  1. Palan sa’ay digunakan untuk sakit gigi dengan cara batang dari pohon palan sa’ay dimasukkan ke dalam gigi yang sakit.
  2. Pemuncu digunakan untuk melancarkan buang air dengan cara batang dan daunnya direbus, lalu air rebusan tersebut diminum.
  3. Tiawo digunakan untuk maag dengan cara batang dan daunnya direbus, lalu air rebusan tersebut diminum.
  4. Pedalan digunakan untuk rematik/sakit-sakit tulang dengan cara isinya diparut dan diperas, lalu air perasannya diminum.
  5. Kerutut digunakan untuk demam dengan cara batangnya dibakar sampai menjadi arang, setelah itu ditumbuk halus dan dicampur air untuk diminumkan kepada yang sakit.
  6. Kulit pohon ketimang digunakan untuk luka dalam dan luka luar, contoh luka dalam adalah pada perempuan yang baru melahirkan, sedangkan luka luar adalah luka terkena parang.
  7. Pohon tabar digunakan untuk obat dalam tubuh, seperti sakit berak darah dengan cara dipotong kecil, lalu dimasukan ke dalam ceret untuk direbus dan diminumkan setelah dingin (air tidak panas).
  8. Pohon oka gula digunakan untuk sakit buang-buang air dengan cara batang pohon dibakar, lalu buat halus untuk kemudian diminumkan.

Masyarakat Adat Suku Dayak Punan yang hidupnya bergantung pada kelestarian hutan dan memiliki prinsip “lunag telang otah ine yang artinya “hutan adalah air susu ibu.” Hutan yang merawat, memelihara, dan membesarkan mereka. Hutan menyediakan tumbuhan obat-obatan, bahan pakaian, lauk pauk, dan bahan makanan lainnya. Mereka selalu menggantungkan hidupnya dari hasil hutan dan kekayaan alam. Jika tidak ada hutan, maka Orang Punan tidak akan bisa hidup.

 

Masyarakat Adat Punan Dulau: Wilayah Adat (Bg 4)

oleh Angriawan dan Yosi Narti

 

Masyarakat Punan menggunakan sistem penguasaan dan pengelolaan wilayah adat secara kolektif. Hak atas tanah dan pengelolaan wilayah diatur berdasarkan aturan adat, termasuk hutan adat, hutan berkebun, serta hutan wali waris leluhur yang menjadi bagian dari kesatuan suatu wilayah adat.

pinggir_sungai

Masyarakat Adat Punan Dulau mempunyai wilayah adat dengan luas mencapai 22.234 hektar di hulu Sungai Magong. Pada tahun 1972, mereka dipindahkan oleh Pemerintah Kabupaten Bulungan dari tempat asal di hulu sungai tersebut. Meskipun permukiman telah pindah di Sekatak Buji, tapi kebun-kebun masyarakat adat masih berada di desa lama yang berjarak sekitar 50 km dari desa baru atau yang ditinggali sekarang. Jangankan untuk memikirkan berkebun lagi seperti dulu dengan nilai-nilai masyarakat adat yang arif, bahkan proses pemindahan pun sempat menuai konflik antar-warga. Pada tahun 2000, Suku Tidung – pemilik asli wilayah – menuntut ganti rugi lahan yang dijadikan tempat pemukiman masyarakat Suku Dayak Punan Dulau di Sekatak Buji.

Saat ini, kehidupan Masyarakat Adat Punan Dulau terkait dengan wilayah adatnya bukanlah tanpa persoalan. Berbagai tantangan hadir seiring dengan masuknya korporasi yang hadir ke tengah-tengah kehidupan dan masuk ke dalam wilayah adat mereka. Korporasi dan negara yang mengklaim wilayah adat mereka kemudian bukan hanya merampas hutan adat, tetapi juga berkontribusi pada kerusakan yang terjadi dan mempengaruhi sumber penghidupan dan tradisi yang telah terjaga selama ini.

Mencari nafkah, seperti menangkap ikan dan berburu, dahulu cukup dilakukan di belakang kebun saja. Daging buruan serta tangkapan ikan di sungai menjadi lauk sehari-hari. Begitu pun dengan material kayu untuk rumah yang berasal dari pohon-pohon yang telah mereka tanam di hutan. Apa pun yang dibutuhkan telah dirawat dan tersedia di alam. Tetapi situasi telah berubah. Sejak datangnya perusahaan dengan alat-alat berat, misalnya buldoser, hewan-hewan buruan pun berpindah ke tempat yang sulit dijangkau. Suara-suara bising dari alat berat mengganggu habitat di hutan. Kayu besar untuk membangun rumah juga sudah tiada lagi. Jika pun ada, letaknya sangat jauh untuk bisa diraih menggunakan tenaga manusia.

Pada awal tahun 2005, sebuah perusahaan masuk ke wilayah Desa Punan Dulau untuk membuat kesepakatan dengan masyarakat. Namun di tahun sebelumnya, sesungguhnya perusahaan sudah memasuki kawasan adat Punan Dulau tanpa izin dan tanpa sepengetahuan masyarakat. Masyarakat adat yang mengetahuinya secara tidak sengaja ketika hendak mencari gaharu kala itu melihat sendiri wilayah adat yang diberi tanda batas petak blok operasional perusahaan menggunakan pita penanda di hulu Sungai Sembiling – areal yang pula berdekatan dengan perbatasan Desa Mendupo, Desa Seputuk, dan Desa Punan Dulau. Warga akhirnya melapor peristiwa itu kepada Kepala Desa Punan Dulau.

Proses negosiasi pun berlangsung antara masyarakat dan perusahaan. Tetapi seiring berjalannya waktu, masyarakat adat terus dirugikan dengan apa yang terjadi di wilayah adat mereka yang telah dirawat secara turun-temurun dan menjadi sumber penghidupan masyarakat adat selama ini. Berbagai aturan hukum dan izin negara yang tidak diketahui dan dipahami oleh masyarakat adat kerap menjadi dalik untuk menakuti masyarakat adat dan mengeruk poetnsi sumber daya alam di wilayah adat.

kapal_perusahaan

“Perusahaan menebang kayu besar tanpa ada rasa peduli di sekeliling kayu yang mereka tebang. Sehingga makam leluhur kami, ditimpa kayu yang ditebang mereka,” tutur salah seorang warga. Pihak perusahaan kerap mengelak apabila warga menuntut dan meminta ganti rugi, padahal perusahaan sebelum masuk telah sepakat tidak menggarap sekitar areal pemakaman. Mereka selalu beralasan bahwa mereka tidak melihat tanda-tanda di sekitar tempat yang dilindungi.

Sejak kehadiran perusahaan, konflik kerap timbul di antara masyarakat Desa Punan Dulau dan Desa Bambang terkait batas wilayah adat yang mengalami pergeseran patok batas hutan adat. Tetapi masalh yang timbul di antara mereka, selalu bisa diselesaikan musyawarah. Masing masing pihak patuh pada kesepakatan tentang batas wilayah baik hak individu maupun hak komunal.

“Wilayah kami digarap oleh perusahaan. Semenjak itu pula hak-hak atas tanah, ahli waris, dan penguasaan hutan, berubah,” kata Pak Imin, Ketua Suku Punan Dulau.

Kini setelah kayu log habis, perusahaan tak juga angkat kaki. Mereka membuat suatu kawasan yang bernama Petak Ukur Permanen (PUP) di wilayah Desa Punan Dulau tanpa persetujuan warga. PUP mencakup luasan sekitar 24 hektar yang merupakan bekas ladang milik Aki Ibas yang pernah memimpin Desa Punan Dulau. Kawasan PUP ditanami pohon kayu jenis meranti sekaligus menjadi objek penelitian perusahaan. Ketika waktunya kayu yang mereka tanam sudah layak panen, artinya sisa kayu di areal yang sudah tergarap sudah bisa di ambil lagi. Bukan hanya itu, kini ada pula kawasan hutan lindung yang berdampak pada menyempitnya ruang lingkup mata pencaharian masyarakat karena kawasan tersebut menjadi kawasan terlarang untuk diakses oleh masyarakat adat.

alat_berat

Pihak-pihak yang datang dan merebut wilayah adat tersebut, kemudian telah memberikan bermacam-macam kerugian dan kerusakan yang harus dihadapi oleh masyarakat adat terhadap wilayah adatnya, mulai dari kerugian ekonomi (sumber penghidupan/mata pencaharian), ekologi/lingkungan, sosial-budaya, hingga ancaman kesehatan dan rasa aman masyarakat adat untuk berkehidupan sesuai dengan adat istiadat yang mereka jalankan selama ini.

Hewan-hewan buruan telah berkurang akibat menyempitnya ruang hidup hewan-hewan tersebut. Di beberapa titik, sungai menjadi keruh dan mengalami pendangkalan. Warga juga merasakan betul kesulitan untuk mempraktekkan perladangan seperti dulu lagi. Sarang lebah yang biasanya terdapat di pohon menggris juga mulai hilang seiring dengan rusak dan ditebangnya pohon-pohon itu yang menyebabkan sumber madu tak lagi mudah dicari. Kebun-kebun buah masyarakat adat pun ikut sirnah karena kehadiran alat-alat berat milik perusahaan. Kini sebagian hutan adat telah gundul dan ancaman banjir dan longsor yang lebih besar seolah semakin dekat.

hutan_adat

Selain itu, kuburan leluhur Punan Dulau juga ikut tergusur. Masyarakat sempat menuntut perusahaan pada Februari 2010 lalu, tetapi hal itu tidak mendapatkan tanggapan serius. Dan karena telah langkanya madu di siana, ritual lemali yang terkait dengan ritual pantangan untuk pengambilan madu pun tak lagi dilakukan. Ada banyak efek dan dampak yang kini tengah dihadapi Masyarakat Adat Punan Dulau. Pro dan kontra hadirnya perusahaan menjadi dilema bagi masyarakat adat.

Masyarakat Adat Punan Dulau kini sedang menyusun peta melalui proses pemetaan wilayah adat yang partisipatif. Pada peta tersebut, ditentukan kesepakatan bersama tentang batas-batas tertentu, seperti hutan, perkebunan, ahli waris, lokasi permukiman, hutan lindung, jakau (bekas ladang), sagang (kuburan), dan situs atau peninggalan nenek moyang mereka yang sebagian masih tersisa.

Pada 27 Juni 2012 lalu, Kaharudin T. – mantan Kepala Desa Punan Dulau yang ke-9 – berangkat ke Jakarta untuk hadir dan memberikan kesaksiannya di Mahkamah Konstitusi (MK) perihal pengujian Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Sepulang dari Jakarta, beliau mengumpulkan warga beserta ketua adat, staf, dan lembaga terkait lainnya untuk menyampaikan hal yang dilakukannya di Jakarta. Beliau berkata, “Kita tinggal menunggu hasil dari Putusan MK apakah berpihak kepada masyarakat adat atau tidak.”

Pada 16 Mei 2013, MK membacakan keputusannya: MK 35/PPU-X/2012. Salah satu keputusan penting MK 35 tersebut adalah “hutan adat bukan hutan negara.” Putusan MK 35 membangkitkan semangat dan menguatkan harapan masyarakat adat di seluruh Nusantara, termasuk Desa Punan Dulau untuk mendapatkan pengakuan secara yuridis dan formal sesuai konstitusi.

Pada 13 september 2013, delapan orang pemuda pergi ke wilayah hutan adat Desa Punan Dulau untuk memasang empat buah plang di sudut-sudut batas konsesi wilayah hutan adat Desa Punan Dulau. Plang-plang yang mereka pasang, antara lain bertuliskan “hutan adat Punan Dulau bukan hutan negara.”

 

Masyarakat Adat Punan Dulau: Kelembagaan dan Hukum Adat (Bg 3)

oleh Angriawan dan Yosi Narti

 

Struktur kelembagaan adat dari Masyarakat Adat Dayak Punan, terdiri dari ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara, serta empat orang anggota. Dayak Punan juga memiliki lembaga adat yang mengurus urusan adat di mana ketua adat memiliki tugas dan fungsi terkait dengan sengketa adat dan ritual adat. Mereka menerapkan prinsip musyawarah mufakat dalam proses-proses pengambilan keputusan. Pratek-praktek ritual masih berjalan sesuai aturan adat, terutama mengenai penetapan waktu penyelenggaraannya. Contoh lain dari aturan yang masih mengacu pada aturan adat, adalah penerapan denda adat berupa tempayan atau guci.

gucci

Kepala Adat Punan Dulau hanya ada satu dan hanya akan digantikan jika kepala adat yang tengah menjabat meninggal. Biasanya posisi itu akan digantikan oleh keturunan kepala adat itu sendiri. Tetapi setelah mereka dipindahkan ke Desa Punan Dulau yang ditempati sekarang, kepala adat memiliki tingkatan, yaitu kepala adat provinsi, kepala adat kabupaten, kepala adat kecamatan, dan kepala adat desa.

Masyarakat Adat Punan Dulau sampai sekarang menjaga tradisi dan budaya sebagai warisan leluhur. Selain masih menerapkan musyawarah adat dan sanksi adat, ada pula serangkaian upacara adat yang masih tetap dilakukan, antara lain upacara perkawinan, upacara kematian, upacara kelahiran, upacara bercocok tanam, upacara terkait hutan, upacara terkait laut (perikanan), upacara terkait pengelolaan sumber daya alam, upacara pembangunan, dan upacara penyelesaian konflik. Setiap upacara memiliki penamaan dan proses yang unik.

Salah satu bentuk upacara adat yang menarik untuk diulas, adalah tentang upacara adat perkawinan. Proses awal yang dilakukan oleh masyarakat di Punan Dulau dalam melakukan proses perkawinan, yaitu pertama-tama pihak laki bersama keluarga datang kerumah pihak keluarga perempuan dengan membawa tempayan atau guci (belanai) sebanyak 30 buah. Acara ini di disebut dusu‘ bumbung. Pihak perempuan menerima pihak laki-laki dan melakukan namu mekan atau menjamu tamu. Setelah itu, mereka meminta kotos (kepala mahar) dan belanai keluvang (tempayan berluobang). Jika sudah terpenuhi, barulah mereka melakukan pegurungan (ijab-kabul) dengan mengunakan pakaian adat sambil duduk di atas agung (gong). Kedua kaki mempelai menginjak mandau (semacam parang-nya Orang Dayak) sambil mendengar keluarga memberi arahan dan menyuapi pengantin laki-laki dan perempuan. Kemudian pengantin pria dan perempuan meminum pengasih. Pengasih adalah minuman lokal yang merupakan hasil fermentasi ragi, ubi rebus, dan kulit padi yang dicampur rata dan disimpan 20 hari di dalam tempayan. Usai meminum pengasih, lalu mereka menari Tari Tuntung Tubu.

Setelah acara selesai, pengantin laki-laki akan membawa pakaian pribadinya ke kamar perempuan. Sedangkan pengantin perempuan akan membawa bintang (tempat sirih) ke keluarga laki-laki. Barulah pengasih diberikan ke mertua sebagai tanda penghormatan dan membuat kesepakatan kapan pengantin perempuan diantar ke rumah pihak laki-laki. Sebelum perempuan diantar ke rumah besan, laki-laki harus melakukan lak kayu nyuku yang nantinya pihak perempuan akan disambut oleh keluarga laki-laki dengan melakukan pegurungan serta Tari Tuntung Tubu dan minum pengasih. Pengantin perempuan lantas akan mengambil air dengan bumbu piring (bumbu beras) sebagai tanda pertama kalinya datang di rumah mertua yang disebut dengan malak nyaku.

Selain upacara perkawinan, upacara kematian pun memiliki keunikannya sendiri yang sarat akan makna. Pada saat ada yang meninggal, maka acara adat akan dilakukan. Jika yang meninggal telah beragama Islam, umumnya ritual akan diutamakan secara Islam terlebih dulu, barulah ritual adat yang mengacu pada tradisi dan kepercayaan Punan Dulau kemudian dilakukan.

IMG_1909

Ketika terdapat berita kematian, warga secara gotong royong – termasuk mereka dari dusun/desa tetangga – akan memberikan sumbangan, seperti beras, ubi, pengasih, dan lainnya yang dipersiapkan untuk keluarga yang berduka serta sesama warga. Yang Pertama akan dilakukan, adalah keman ting toh (kita makan bersama). Makanan yang dimakan saat ada kematin, berbeda dari yang biasa. Mereka makan arut, yaitu nasi yang dibungkus daun opow dengan lauk berupa daging, ikan, sayur dan lainnya. Setelah keman ting toh, prosesi dilanjutkan dengan tarian adat. Nama tarian yang dimainkan oleh keluarga yang meninggal tanpa pakaian adat, bernama Tari Tarik Gerak Sama. Seperti halnya pada upacara perkawinan, begitu pun pada upacara kematian, para warga ikut minum pengasih secara bersama. Ada ritual khusus yang dilakukan, yakni pebalu atau menjandakan pasangan yang ditinggalkan, lalu ada pula temudung atau pemberitahuan kepala warga yang datang bahwa besok akan dilakukan tari bersama oleh Desa Tetangga. Pemberitahuan tersebut juga dikabarkan kepada Utok (tengkorak kepala) kerena dipercaya akan mengantar roh yang meninggal ke surga untuk langsung dilakukan pemakaman keesokan harinya. Sehingga, Desa tetangga akan melakukan mekey narik (naik tari) di levu‘ aru (rumah panjang) mengunakan pakaian adat lengkap. Sebelum penguburan dilangsungkan, terlebih dulu diawali dengan kum betakan/pencuaian (makanan perpisahan) untuk para penari dari keluarga maupun desa tetangga. Setelah seluruh tahapan dilalui, barulah diakhiri dengan gudok (menari lagi sebagai tanda acara sudah selesai) dan mepah lun (membersikan rumah).

 

Masyarakat Adat Punan Dulau: Hutan yang Bagai Air Susu Ibu (Bg 2)

oleh Angriawan dan Yosi Narti

 

Sejarah Asal Usul

Punan Dulau di Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara adalah sebuah komunitas adat yang menjadi bagian dari Suku Dayak. Luas wilayah adatnya mencapai 22,234 hektar. Ia berbatasan di sebelah utara dengan Desa Mendupo dan Seputuk KTT, sebelah selatan dengan Desa Ujang, timur dengan Desa Bambang, dan barat dengan Desa Mangkuasar di Kabupaten Malinau. Penduduknya berjumlah 70 kepala keluarga. Total keseluruhan sekitar 270 jiwa yang terdiri dari 148 laki-laki dan 122 perempuan.

tari_Dayak

Menurut cerita dari Kepala Provinsi Suku Dayak Punan Dulau, konon Suku Dayak Punan Dulau identik dinamakan Kelompok/Kampung/Tukung Punan. Dulau adalah nama sungai yang bermuara di Limbu. Limbu inilah yang dinamakan Lidung  Dulau, artinya tegilau yaitu air tidak tenang yang selalu berombak kecil. Dulu, Limbu menjadi tempat kelompok Punan yang tinggal di sungai dan berkebun/berladang di gunung-gunung dan perbukitan. Selain mengonsumsi orok nyifung sebagai makanan pokok yang tumbuh di hutan, mereka sehari-hari juga memiliki sumber karbohidrat lain, seperti padai ladang, singkong, pisang, ubi rambat, dan tumbuhan lainnya yang ditanam di sekitar pegunungan.

Sejarah tentang terjadinya Desa Punan Dulau didapatkan dari cerita yang disampaikan oleh Bapak Bungei sebagai Kepala Provinsi Suku Dayak Punan Dulau.

Menurut catatan pada tahun 1870, Masyarakat Adat Punan Dulau terdata memiliki penduduk berjumlah 15 kepala keluarga atau 50 jiwa yang tinggal di permukiman yang dipenuhi dengan lamin-lamin (rumah panjang) di sepanjang alur Sungai Magong atau Meko di Gunung Jolok. Disebut jolok karena di sanalah terdapat kayu jolok yang dipakai menjadi tiang bagi rumah adat Suku Punan.

batas_desa

Pada saat itu, kepemimpinan Punan terbagi ke dalam dua pemimpin di dua wilayah, yaitu alur Sungai Magong atau Meko Kiri dipimpin oleh Aki Tawang dan alur Sungai Magong Kanan dipimpin oleh Aki Ukong tahun 1880-1926. Pergantian kepemimpinan pun lantas berganti seiring dengan berjalannya waktu. Para pemimpin Punan kemudian tidak lagi terpecah menjadi dua, tetapi hanya seorang untuk keseluruhan Punan. Secara berurutan, pemimpin-pemimpin yang pernah menjabat, antara lain Aki Ulok (1927-1850), Aki Lalang (1951-1959), Pembakal Ipah (1960-1969), Pembakal Ibas (1975), Pembakal Pigun (1976-1978), Kepala Desa Unjan (1979-1989), Kepala Desa Bungei (1990-2007), Kepala Desa Kaharuddin (2008-2013), dan Kepala Desa Johan Belun (2013-sekarang). Penamaan pada sebutan pemimpin-pemimpin juga mengalami perubahan, dari sebutan “aki,” berubah menjadi “pembakal,” dan sekarang menjadi “kepala desa.”

Pada tahun 1972, Masyarakat Adat Punan Dulau dipindahkan oleh Pemerintah Kabupaten Bulungan dari tempat asal mereka di hulu Sungai Magong ke sebuah kawasan permukiman di Desa Sekatak Buji. Hingga kini, Desa Punan Dulau masih berada di lokasi Desa Sekatak Buji. Pemindahan tersebut dilakukan dengan pertimbangan untuk kelancaran administrasi serta jangkauan atau akses terhadap pelayanan oleh pemerintah penghubung (kecamatan) di Tanjung Palas. Kini, warga Desa Punan Dulau terbagi ke dalam dua RT (RT 01 dan RT 02). Itulah mengapa jika sebelumnya – pada masa penjajahan Belanda dahulu – Desa Punan Dulau dipimpin oleh kapiten atau pembakal kepala suku, kini pemimpin desa menjadi lebih dikenal dengan sebutan kepala kampung atau kepala desa.

 

Masyarakat Adat Punan Dulau: Menemukan Keluarga Baru (Bg 1)

oleh Angriawan dan Yosi Narti

 

Kami teringat suatu perenungan ketika dalam perjalanan menuju Kalimantan Utara (Kaltara). Bahwa belajar itu tidak tergantung pada bangku sekolah, namun juga kita bisa belajar banyak hal di luar sekolah. Layaknya semua orang itu bisa jadi guru, maka setiap orang bisa jadi adalah sumber pengetahuan. Meski pula tidak selamanya guru selalu benar.

Perjalanan kami ke Kaltara kali ini, adalah mendatangi rumah Suku Dayak Punan Dulau. Tempat yang belum pernah kami kunjungi dan ketahui. Di tengah berbagai kekhawatiran, muncul juga suatu kebanggaan bahwa pada akhirnya kami akan dapat pengalaman untuk bisa belajar banyak hal secara langsung dari kehidupan Masyarakat Adat Punan Dulau yang berada di Desa Punan Dulau, Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan, Provinsi Kaltara.

Kami menaiki taksi dari bandara menuju Pelabuhan Beringin yang membutuhkan waktu sekitar 10 menit. Setelah sampai di pelabuhan, kami melanjutkan perjalanan dengan kapal cepat dari Tarakan ke Sekatak. Mereka biasa menyebutnya dengan speed yang berkecepatan kira-kira 80 km/jam. Mungkin maksudnya adalah speed boat. Melalui speed, perjalanan ke Tarakan kami tempuh selama dua jam.

Tiba di Tarakan, ternyata kami sudah ditunggu oleh keluarga besar Pak Tahing dan warga Punan Dulau. Dengan perasaan senang karena sudah sampai di tempat tujuan, kami pun menaiki levu’ aru (rumah adat Punan yang juga sering disebut dan diartikan sebagai rumah panjang). Kami sebut naik, karena untuk masuk ke dalamnya, kami harus menapaki anak tangga. Kami cukup tertegun karena untuk pertama kalinya kami melihat dan merasakan berada di dalam rumah panjang. Kami di sambut secara adat dengan sajian sirih. Kami perlahan mulai mengambil sehelai daun sirih, kemudian mereka mengajarkan cara menyiapkan sirih yang dioleskan kapur dan bahan-bahan lainnya sebelum siap dilahap.

sirih

Sensasi memakan sirih menjadi pengalaman yang luar biasa bagi kami soal rasa yang tercipta di lidah ketika kami melahap dan mengunyahnya sampai halus. Ada rasa pedas, pahit, dan segala macam yang campur aduk dan sulit kami deskripsikan. Usai menyirih, baru kami berbicara tentang tujuan kedatangan ke Desa Punan Dulau.

Jika ada dari kita yang berpendapat bahwa masyarakat adat itu bodoh, primitif, dan miskin, ternyata itu adalah kesalahan besar. Ketika saya berinteraksi dengan mereka, justru kesan kebalikannya yang saya rasakan tentang mereka. Bahwa sesungguhnya masyarakat adat itu begitu baik, cerdas, dan bijaksana dalam berbudaya dan mengelola wilayah adat, baik dalam hal berladang maupun mengelola hutan adat.  Mereka tidak sembarang dalam berladang dan tidak asal menebang pohon di hutan. Ada serangkaian proses ritual adat yang panjang ketika mereka hendak berladang dan menebang pohon. Masyarakat adat masih memiliki kepercayaan dan memberikan hormat yang tinggi terhadap leluhur dan alam.

Ketika berbincang dengan mereka, saya diberitahu bahwa pesan yang disampaikan melalui ritual kepada leluhur dan alam, akan dapat mempengaruhi kesuksesan maupun kegagalan dalam segala aktivitas. Ada pemahaman tentang simbol-simbol yang terdapat di alam, seperti pada pohon dan kicau burung. Misalnya saja jika terdengar suara yang indah pada burung dari sebelah kanan, artinya adalah pertanda kebaikan. Sebaliknya, jika terdengar kicau burung yang terdengar sumbang dari sebelah kiri, itu menjadi pertanda buruk.

Masyarakat Adat Punan Dulau mempunyai prinsip hidup yang mereka sebut “hutan adalah air susu ibu.” Hutan telah menyediakan tumbuhan obat-obatan, bahan pakaian, lauk-pauk, dan segala kebutuhan hidup mereka. Masyarakat adat pun menggantungkan sumber penghidupan dari hasil hutan dan kekayaan alam sekitar. Tanpa hutan, maka Orang Punan tidak akan bisa bertahan hidup.

Selama bersama Orang Punan, saya merasa menjadi bagian dari keluarga. Asas kekeluargaan begitu kuat terlihat sebagai bagian dari tradisi yang dimiliki leluhur, salah satunya adalah pada saat penyelenggaraan upacara adat kematian. Tidak hanya Punan Dulau, tradisi tersebut juga dimiliki oleh hampir di seluruh Kabupaten Bulungan. Upacara adat tersebut ditandai dengan tarian dan pesta. Tradisi itulah yang menyatukan mereka dalam hubungan sosial dengan masyarakat lain. Meski meminum minuman beralkohol lokal, namun jangan dibayangkan akan ada orang-orang yang berbuat onar atau keributan. Justru suasana yang emosional semakin terbangun lebih dekat antar-desa. Mereka tertawa, bercerita, dan kita pun ikut minum bersama untuk menunjukan suatu tanda penghormatan. Minuman lokal yang mereka minum terbuat dari bahan alami yang mengandung alkohol, seperti umumnya disebut toak atau ciu. Mereka menyebutnya pengasih – terbuat dari fermentasi ubi kayu yang dicampur dengan lengkuas, daun papaya, dan daun pohon langsat yang dimasukkan ke dalam tempayan atau guci selama periode waktu tertentu. Selain upacara kematian, ada banyak lagi upacara adat yang dilakukan Masyarakat Adat Dayak Punan Dulau dengan kearifan yang diturunkan dari generasi ke generasi.

Selama 20 hari bersama Orang Punan, saya bersama kawan-kawan merasakan betul perhatian tulus yang mereka berikan. Bukan sekadar sebagai tamu, tetapi saya merasa di rumah dalam suasana kekaluargaan. Sungguh pengalaman yang tidak dapat saya lupakan. Begitu pun dengan mereka yang saya harap juga tak hendak melupakan saya dan kawan-kawan yang pernah tinggal sementara bersama mereka.

Sebelum saya dan kawan saya yang bernama Yosi tiba di Desa Punan Dulau, mereka telah dibertahu perihal kedatangan kami melalui komunikasi dengan handphone. Kami berkontak dengan Sri dan Denny yang tak lain adalah bagian dari BPAN dan AMAN di Kaltara. Mereka pun aktif membangun gerakan masyarakat adat di Desa Punan Dulau. Awalnya, itulah yang membuat saya merasa tenang dan dengan mudah menikmati keindahan alam selama perjalanan di sekitar wilayah adat Orang Punan.

Saya ingat kala itu. Setibanya di sana, kami disambut oleh masyarakat Desa Punan Dulau dengan acara adat di mana warga berkumpul di rumah panjang (limit). Kami tiba saat hari telah sore dan kondisi begitu lelah. Dengan penuh pengertian, dipersilakannya kami untuk beristirahat.

Esoknya, kami mulai melakukan observasi dan diskusi. Kami bertemu dan berkenalan dengan Pak Bungei, Kepala Masyararat Adat Suku Dayak Punan Dulau. Pengetahuan Pak Bungei yang begitu dalam tentang masyarakat adat di sana, membuat kami semakin penasaran dengan Desa Punan Dulau. Ternyata kami baru tahu kalau mereka tak lagi tinggal di wilayah adat leluhur mereka, melainkan wilayah Kecamatan Sekatak Buji.

Tempat yang kami tinggali kala itu bukanlah tempat awal Orang Punan Dulau. Mereka awalnya tinggal di dalam hutan, sebelum kemudian dipindahkan/dibuatkan permukiman baru. Tempat tinggal mereka sekarang pun memang tampak damai dan asri. Tapi ternyata damai itu cuma terlihat dari luar. Banyak warga tidak mempunyai pekerjaan. Tidak ada ladang tersedia karena pemerintah hanya memberi tanah di atas rumah yang didirikan. Ada pemikiran warga yang mengganggu jiwa: antara tetap tinggal di desa atau kembali lagi ke hutan dengan bermacam risiko. Jika mereka kembali ke hutan, anak-anak mereka mungkin tidak dapat melanjutkan sekolah (pendidikan formal). Tetapi jika mereka tetap di desa, tidak pula ada lahan yang menunjang keahlian mereka dalam berladang. Sedangkan setiap bahan untuk pangan sehari-hari kini harus menggunakan uang. Mereka pergi dari hutan pada tahun 1972, dan mereka masih tinggal jauh dari tanah adatnya sampai sekarang.

Pada saat itulah kami pikir permasalahan mungkin itu bisa jadi persoalan buat kami menjalani proses dan meraih tujuan kami. Selain sulit menggali pola hidup mereka yang sebenarnya (berdasarkan seni, agama/kepercayaan, dan budaya asli leluhur), kami tidak bisa melakukan pendokumentasian yang memperkuat cerita masyarakat adat melalui situs-situs sejarah peninggalan Masyarakat Adat Punan Dulau.

Kami pun melakukan musyawarah. Saya dan kawan-kawan memohon agar bisa diantar dan tinggal beberapa hari di wilayah mereka di hulu aliran Sungai Magong. Kami bersepakat untuk berada di sana selama empat hari saja.

Perjalanan tentu tidak mudah. Saya dan kawan-kawan harus menempuh jarak yang menghabiskan waktu sekitar lima jam. Kami menaiki apa yang sebut dengan ketinting didampingi oleh Aki Iwang, Pak Martin, Pak Sodianto, Ibu Sodianto, anak dari Sodianto, dan Sri. Medan dipenuhi dengan bebatuan besar dan tajam di sepanjang aliran sungai. Saya ekstra hati-hati. Tetapi jangan bayangkan saya berada dalam ketegangan yang mengerikan. Meski memerlukan kewaspadaan, tetapi letih seperti sirnah karena perjalanan yang diiringi dengan kicauan burung dan hembusan angin. Pepohonan rindang yang selalu menemani, membuat suasana tak terasa bosan sama sekali. Semuanya terbayar tuntas dengan keindahan panorama ibu pertiwi. Di sanalah kami berkesempatan melihat kuburan para leluhur.

Selama di hulu Sungai Magong, kami mendokumentasikan tempat permukiman lama, makam leluhur, tempat berburu binatang masyarakat adat di Sungai Keong, lokasi perladangan, dan mengenal obat-obat serta makanan masyarakat Punan Dulau.

Tentang makanan sehari-hari dan bagaimana cara mereka mendapatkannya, kami lihat sendiri ketika keesokan hari kami melihat Pak Sodianto yang bersama kami tiba-tiba bergegas pergi dengan parang yang menggantung di pinggang. Kami bertanya hendak ke manakah ia. Ia bilang kalau ia mau melihat pukat (jaring) dan pancing yang dipasang pada malam sebelumnya. Salah satu dari kami pun ikut dengan Pak Sodianto dengan semangat. Perkiraan kami, ikan yang ingin dijaring adalah ikan-ikan kecil yang mungkin seukuran lebar dua jari orang dewasa. Tetapi kami salah besar! Ikan yang dijaring dan dipancing ternyata sebesar lima jari orang dewasa. Dan pagi itu cukup banyak ikan didapatkan. Senyum sumringah terpancar dari raut wajah kami. Sungguh menyenangkan buat kami dapat melihat ikan-ikan besar dan segar yang mudah sekali didapat di sungai itu.

Hasil pancingan dan jaringan tersebut kami jadikan lauk sarapan. Setelah makan, kami pun pergi dengan ketinting lagi untuk menjelajahi tempat tinggal Orang Punan yang dulunya terpisah. Bukti wilayah adat mereka adalah pemakaman yang terdapat di beberapa tempat yang berjauhan. Di sanalah kami menyaksikan betul seperti apa hutan yang sesungguhnya begitu kaya: pepohonan besar dan rotan ada di mana-mana. Bukan hanya ikan yang didapat dengan gampang, tetapi juga ubi, buah, dan tanaman obat yang semuanya tersedia di hutan.

Temuan-temuan kami memperkuat pernyataan bahwa sebelum negara ini ada, sebelumnya telah sejak dulu masyarakat adat berkehidupan dengan aturan adat mereka sekaligus mengelola wilayah adat dengan lestari. Dengan pepohonan yang asri dan potensi sumber daya alam lainnya yang besar di wilayah adat, telah membangun kepercayaan diri Masyarakat Adat Punan Dulau untuk perlahan-lahan pindah kembali ke permukiman awal mereka di hulu sungai.

Dengan keramahtamahan warga Punan Dulau kepada kami, tentu terbersit rasa bersalah dengan pemikiran yang sempat terlintas sejak awal. Tentang stigma yang tidak benar tentang Orang Punan yang kerap dipandang sebagai orang-orang ganas. Kami sempat melihat pada sebuah tulisan pada halaman website menjelaskan bahwa Orang Punan itu memakan orang. Berita kosong itu sempat juga membuat nyali kami menciut pada awalnya. Namun, ternyata semuanya berbanding terbalik. Mereka sungguh termata ramah, baik, dan peduli pada sesama.

Keadaan yang mendorong kami untuk mengikuti pola-pola kehidupan masyarakat adat, sungguh tak terbayangkan, menjadi pengalaman yang tidak akan pernah terlupakan. Saya belajar ada banyak perbedaan yang patut dihargai dan dihormati, seperti seni dan budaya. Saya merasakan persaudaraan yang kuat. Merekalah keluarga kami selama berada di Kaltara.

Sungguh menjadi tidak penting tentang apa yang terlihat, sebelum benar-benar dirasa. Mereka terlihat damai dengan bagunan yang kokoh, tapi hati teriris. Mereka butuh hutan rimbun sebagai tempat tiggal di mana hutan itu tetap terjaga secara adat yang terangkai secara dahsyat. Mereka pintar dengan hutan dan isinya. Mereka mampu bertahan hidup tanpa harus merusak sesuatu yang indah apa adanya. Betapa sesungguhnya masyarakat adat itu sudah hebat, kalau pun tanpa harus ada tangan pemerintah yang seolah menjadi super hero.

Ketika tiba waktunya kami kami harus berpamitan pulang, mereka pun mengadakan acara perpisahan dengan warga yang dilakukan satu hari satu malam secara adat. Kami memakai pakaian adat, menari, dan – tidak ketinggalan – meminum pengasih yang disusul dengan makan bersama. Betapa kami merasa orang yang sangat di hargai..

Terima kasih Bapak Tahing dan keluarga serta Masyarakat Adat Punan Dulau yang telah membuat kami melihat dan belajar tentang apa yang terjadi serta apa yang berarti. Kalian adalah orang-orang hebat. Kalian menjaga adat dengan sangat baik. Dan itu adalah hal yang paling berharga. Tetaplah berjuang demi leluhur dan kemakmuran. Kalian adalah guru yang sempurna. Semoga dilain waktu kita dapat berjumpa lagi.

 

BARISAN PEMUDA ADAT NUSANTARA

KONTAK KAMI

Sekretariat BPAN, Alamat, Jln. Sempur, Bogor

officialbpan@gmail.com

en_USEnglish
en_USEnglish