Bagian I
Tidak ada yang lebih merusak martabat pemerintah dan hukum suatu negeri
dibanding meloloskan undang-undang yang tidak bisa ditegakkan.
(Albert Eisntein)
Kebangkitan (Isu) Masyarakat Adat
Isu tentang Masyarakat Adat sedang menemukan momentumnya. Hal ini terjadi baik ditingkatan lokal, regional, nasional dan internasional. Momentum kebangkitan ini dipengaruhi oleh banyak faktor, baik eksternal maupun internal. Kebangkitan masyarakat adat tidak lepas dari momentum kebangkitan masyarakat adat di belahan dunia lainnya, seperti gerakan masyarakat adat di Denmark pada 1968 oleh kelompok antropolog dengan membentuk The International Work Group for Indigenous Affairs (IWGIA), kemudian World Council of Indigenous Peoples (WCIP) 1975 dan berbagai gerakan masyarakat adat lainnya di berbagai negara.
Faktor eksternal di atas merupakan pemantik yang memengaruhi cepat atau lambatnya kebangkitan yang sama terjadi pada masyarakat adat di Indonesia. Namun saya percaya pada kekuatan faktor internal sebagai pendorong/penentu utama perubahan. Salah satu faktor internal tersebut adalah internalisasi penderitaan berkepanjangan yang dialami oleh masyarakat adat di Indonesia dari rezim ke rezim.
Situasi ini mendapat angin segar saat reformasi 98 didengungkan. Meskipun masih terbatas, namun hal ini membuka ruang eksistensi masyarakat adat kembali bergeliat. Situasi ini membantu memperpanjang nafas perjuangan masyarakat adat dalam memperjuangkan eksistensi dan hak-hak yang melekat padanya.
Lahirnya Putusan MK No. 35 sebagai salah satu tonggak penting perjuangan masyarakat adat mendorong semakin menguatnya kepercayaan diri masyarakat adat dalam memperjuangkan nasibnya. Hal ini juga menjadi awal capaian-capaian penting lainnya seperti produk hukum daerah yang mengakui dan melindungi masyarakat adat, upaya pengesahan Hutan Adat sebagai hutan hak masayarakat adat dan lainnya yang masih terus berproses hingga saat ini.
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) sebagai organisasi perjuangan masyarakat adat terbesar di Indonesia bahkan dunia saat ini, sedang mengupayakan sebuah payung hukum khusus untuk masyarakat adat di Indonesia. Proses panjang telah dilalui sejak era SBY-Boediono dan berlanjut hingga saat ini, rezim Jokowi-JK. Lalu muncullah pertanyaan dari berbagai pihak: “Apa pentingnya RUU Masyarakat Adat ini disahkan jadi Undang-undang?”
Saya akan mengulas (sesingkat mungkin) dua argumentasi pada kesempatan ini, yakni (1) sejarah panjang kewilayahan masyarakat adat dan (2) masyarakat adat sebagai akar keberagaman nusantara yang terkait erat dengan wilayah dan aktivitasnya dalam menjaga keberlanjutan aspek-apsek keragaman.
Jalan Panjang Penantian
Sejak zaman kolonial hingga pasca-kolonial, keberadaan masyarakat adat beserta seluruh unsur yang ada dalam dirinya tidak mendapatkan ruang untuk bertahan. Asas Domein Verklaring dalam De Agrarische Wet 1870 telah menjadi alat untuk merampas tanah dan sumber daya secara sah.
Wilayah yang tidak bisa dibuktikan kepemilikannya, diambil-alih oleh pemerintah kolonial. Bahkan wilayah yang tidak dihuni saat itu akan dianggap tidak bertuan (tidak dalam penguasaan) sehingga diambil-alih oleh pemerintah kolonial.
Hal ini berlanjut saat pemberlakuan UU No. 5/1967 tentang Ketentuan Pokok Kehutanan yang membekukan hak kepemilikan masyarakat adat atas hutan adatnya. Hutan Adat diambil-alih oleh negara yang kemudian dipersiapkan sebagai wilayah yang akan dibebani hak melalui izin-izin konsesi dalam skema industri atau pengelolaan lainnya.
Era Soeharto, situasi ini semakin buruk dengan lahirnya UU No.5/1979 tentang pemerintahan Desa. UU ini memerintahkan penyeragaman bentuk pemerintahan di tingkat lokal dengan mengadopsi satu bentuk pemerintahan. Hal ini menyebabkan benturan di tingkat lokal antara bentuk pemerintahan yang diakomodir melalui kelembagaan adat dengan pemerintahan desa dengan struktur dan cara kerja yang berbeda. Dampak lainnya adalah kewenangan kelembagaan adat dikanalisasi pada hal-hal tertentu yang melemahkan hegemoni kelembagaan adat.
Di Provinsi Sumatera Selatan, hal ini dapat dilacak melalui Surat Keputusan Gubernur No. 142/KPTS/III/1983 pada 24 Maret dan berlaku sejak 4 April 1983 yang menegaskan bahwa; a) membubarkan marga; b) menyatakan pemberhentian pasirah dan semua perangkat marga dengan hormat; c) mendefinisikan dusun, dalam eks-marga, sebagai desa dalam pengertian UU No.5 tahun 1979; dan d) memutuskan bahwa para mantan kerio, pemimpin dusun, menjabat sebagai kepala desa sampai diadakan pemilihan kepala desa sesuai dengan UU No.5 Tahun 1979.
UU Nomor 41/1999 tentang kehutanan yang lahir di era reformasi tak memberi perubahan yang cukup. Hutan Adat tetap bagian dari Hutan Negara, yang berarti hutan adat bukan di tangan masyarakat adat melainkan di tangan negara yang direpresentasikan oleh kementerian kehutanan. Masyarakat adat yang secara turun-temurun mengambil manfaat dari hutan dibatasi aksesnya bahkan diputus.
Hal ini memicu konflik berkepanjangan antara masyarakat adat dan masyarakat di sekitar kawasan hutan dengan dinas kehutanan. Dampak lainnya urbanisasi untuk mendapatkan pekerjaan yang secara tidak langsung merubah corak produksi masyarakat dan memengaruhi relasi sosial yang ada.
Merawat Keragaman Nusantara
Acuan utama bagi terwujudnya masyarakat Indonesia yang multikultural adalah multikulturalisme, yaitu sebuah ideologi yang menghargai persamaan dan memahami perbedaan dalam bingkai kesederajatan, baik secara individual maupun kelompok.
Semboyan Bhinneka Tunggal Ika menjadi salah satu nilai luhur bangsa Indonesia, bangsa yang beragam, bahasa, warna kulit, adat-istiadat, budaya, pemerintahan dan demokrasi lokal serta berbagai keberagaman lainnya. Semboyan tersebut berasal dari Kakawin Sutasoma karangan Empu Tantular, sastrawan ternama di era Majapahit, sekitar abad ke-14.
Jika diartikan dalam kata perkata, Bhineka yang kata dasarnya adalah Neka (kemudian menjadi aneka dalam bahasa Indonesia) berarti keberagaman. Tunggal berarti satu dan Ika berarti itu. Bhineka Tunggal Ika dalam arti perkata adalah beraneka-ragam satu itu, namun dalam maknanya, semboyan ini lebih dalam yakni: meskipun berbeda-beda tetapi pada hakikatnya bangsa Indonesia tetap adalah satu kesatuan.
Indonesia dengan berbagai keragamannya adalah anugerah, menjadi potensi untuk dipadukan dan melahirkan kekuatan. Keragaman bangsa ini terbentang dari warna kulit, model mata, rambut, dan lainnya. Keragaman ini akan semakin kompleks jika menilik lebih dalam akar keragaman itu, yakni komunitas-komunitas adat di Nusantara. Hal ini terlihat dari berbagai produk-produk masyarakat adat, dari rumah, kain, alat rumah tangga, ritual adat hingga, bahasa, seni, sistem transformasi pengetahuan, sistem penataan ruang, sistem pemerintahan juga sistem religius maupun hal lainnya.
Sebuah fenomena yang sedang marak saat ini adalah terjebak (menjebak diri) pada rasa bangga memakai kain tenun, menonton tarian, memotret rumah adat, mengikuti ritual adat, tapi membiarkan pemiliknya terus dalam penderitaan berkepanjangan. Mencintai produk selayaknya dibarengi dengan mencintai produsen produk-produk itu agar bangsa ini tidak menjadi “Bhinneka Tinggal Nama.”
Saya menyukai musik ‘Sape’, saya terkesan dengan sarung Kajang, saya terpesona dengan tenun Flores, saya kagum pada suling Sunda. Bahwa semua hal itu melekat dengan wilayah dan kebudayaan masyarakat setempat sehingga kehilangan wilayah akan mengurangi unsur-unsur kaya pada setiap aspek seni dan kebudayaan masyarakat adat. kehilangan ini berarti kehilangan bagi keragaman Nusantara.
Tanpa sebuah mekanisme perlindungan atas wilayah sebagai basis aktivitas dan basis munculnya produk termasuk kebudayaan masyarakat adat, maka kita sedang membiarkan proses pemberangusan terhadap keberagaman yang ada, dan di lain sisi sedang menciptakan imitasi-imitasi kebudayaan dan adat istiadat yang tercerabut dari akarnya.
Kita hanya akan mengenal sanggar seni yang pandai mementaskan tari, dengan modifikasi kostum, gerak, musik dan instrumen lainnya, namun pementasan itu tidak lagi bernilai spiritual saat terlepas dari basis yang menciptakannya: Aktivitas masyarakat adat dalam keseharian di wilayahnya. Tarian, musik, konstum adalah representasi sebuah proses panjang yang bermakna kesejarahan atas wilayah dan relasi sosial dalam sebuah komunitas. Tanpa hal itu, pementasan hanya sebagai sarana hiburan dengan kekosongan makna dan kehampaan nilai-nilai.
Bagian II
“Kita tidak bisa memecahkan masalah
dengan menggunakan cara berpikir yang sama
ketika kita menciptakannya.” (Albert Einstein)
Seperti yang telah diulas singkat pada bagian pertama, kesempatan kali ini akan saya ulas secara singkat argumentasi lain yang dapat menjadi pertimbangan untuk menjawab “Mengapa Undang-undang Masyarakat Adat itu penting?”
Posisi negara jika mengacu pada filsuf politik renaissance seperti Weber, Locke dan Rosseau akan membawa kita pada pandangan; bahwa negara merupakan wakil dari kepentingan publik, yang oleh Hegel disebut sebagai roh objektif. Namun akan berbeda ketika kita mengacu pada pandangan Marx yang menegaskan bahwa negara tidak mengabdi pada kepentingan seluruh masyarakat, namun hanya melayani kepentingan kelas sosial tertentu, olehnya negara dipandang sebagai alat mempertahankan kedudukan (modal) dan negara adalah gambaran dari kelas yang berkuasa. (Gramsci, Negara dan Hegemoni)
Tanpa bermaksud menjadi revisionis padangan Marx terhadap negara dan berpaling ke lain hati ala konsep kelahiran negara filsuf renaissance, menjadi pengingat bagi saya bahwa mengkontekskan teori dengan realitas akan menunjukkan objektivitas pilihan strategi yang mungkin dijalankan untuk mendekatkan langkah pada tujuan. Salah satunya adalah mendorong negara melahirkan regulasi yang mengakomodir kepentingan rakyat.
Investasi dan Konflik
Kepastian pemangku hak atas tanah adalah syarat utama menjamin berjalannya investasi dengan lancar. Meskipun investasi tanah sebagai bentuk akumulasi tidak lagi menjadi tren globalisasi-neoliberalisime saat ini dalam menjalankan kontrol atas teritori (Harvey, Imperialisme Baru), namun investasi tanah sebagai bentuk privatisasi masih relevan dengan konsep akumulasi primitive Marx yang memandang proses perampasan tanah dengan penciptaan tenaga kerja murah merupakan dua sisi dalam sebiji koin logam. (Marx, Das kapital).
Skema perampasan tanah tersebut berproses melalui pengaburan hak atas tanah masyarakat adat yang telah berlangsung lama di negeri ini. Pelakon utama adalah negara yang diberi hak menguasai dengan maksud menjalankan pengaturan sedemikian rupa untuk memastikan sila ke-5 Pancasila: ‘Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.’
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) merilis data konflik pada 2013 silam mencatat 143 kasus, bahkan data ini diprediksi hanya bagian kecil dari banyak kasus lain yang tidak terpantau atau tidak dilaporkan. Salah satu yang mengejutkan dari data tersebut adalah 6 bulan sejak disahkannya UUP3H, 11 orang masyarakat adat masuk bui, 378 kepala keluarga diusir dari tanahnya. Data ini baru mencakup dua provinsi, Bengkulu dan Kalimantan Selatan. (aman.or.id).
Selama ini, tumpang tindih hak di atas satu objek telah melahirkan perseteruan berkepanjangan. Klaim dan Reklaim dengan alat bukti yang berbeda adalah dampak dari ketidakjelasan pengurusan tenurial kita saat ini. Hal ini menguras banyak biaya, tenaga dan pikiran dari pihak-pihak yang bertikai.
Konflik masyarakat adat dengan korporasi dapat dilacak melalui hasil penelitian Forest People Programme (FPP) yang mencatat sekitar 500 desa baik yang di dalamnya terdapat masyarakat lokal maupun masyarakat adat merupakan daerah terdampak aktivitas HTI (Forestpeoples.org, Mongabay.com)
Kerentanan posisi masyarakat adat terjadi sebagai konsekuensi dari wilayah adat yang mereka tempati. Saat ini, wilayah adat merupakan bagian atau berbatasan langsung dengan kawasan hutan. Selain itu, wilayah masyarakat adat yang berada di pegunungan justru merupakan daerah yang mengandung bahan baku industri ekstraktif. Kepentingan pelaku usaha tentunya menemukan dan mengelola sumber daya tersebut, termasuk yang berada di wilayah masyarakat adat.
Pertentangan akan semakin meruncing saat wilayah masyarakat adat dimaknai ekonomis semata oleh pelaku usaha, sementara di lain sisi, wilayah adat merupakan basis produksi kebudayaan, interaksi sosial, produksi pengetahuan dan fungsi religius bagi masyarakat adat, sehingga tidak ada jalan selain bertahan di wilayah tersebut. Negara yang diharapkan hadir menjadi penengah yang baik sebagai wujud implementasi hak menguasai negara yang dipercayakan kepadanya, belum maksimal menjalankan mandat tersebut. Justru secara sepihak mengeluarkan izin-izin akibat salah kaprah memahami hak menguasai.
Konflik berkepanjangan seperti ini merugikan semua pihak, meski yang paling dirugikan adalah masyarakat adat itu sendiri. Situasi ini jika tidak segera diretas dapat menjadi momok menakutkan bagi pelaku usaha, sebab apa yang telah dibangun sewaktu-waktu dalam ancaman, di lain sisi juga menjadi warisan ketakutan masyarakat terhadap investasi.
Regulasi sebagai Rambu
Kehadiran Undang-Undang Masyarakat Adat diharapakan menjadi rambu bagi stakeholder dalam menjalankan aktivitasnya. Pelaku usaha yang akan mengelola suatu wilayah akan tahu dengan siapa semestinya meminta izin, dengan mekanisme apa itu dilakukan, apa hak dan kewajiban mereka atas wilayah tersebut dan hal lain yang dapat menjadi lebih hidup dan realistis. Di lain sisi, hal ini akan mengurangi beban tugas aparatur negara dengan menyerahkan sebagian pengurusan kewilayahan kepada empunya tanah, tanpa melepaskan sepenuhnya tanggung jawab negara untuk memenuhi hak-hak warga negaranya.
Anggapan bahwa produk hukum yang mengakui keberadaan masyarakat adat akan menghambat investasi sebaiknya diuji kembali. Berguru pada kenyataan di komunitas adat Ammatoa Kajang, Kab. Bulukumba – Sulawesi Selatan adalah salah satu lapangan pengujiannya.
Perda Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pengukuhan, Pengakuan Hak, dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat Ammatoa Kajang justru mempertegas relasi masyarakat adat dengan pelaku usaha. Ketentuan Peralihan, Pasal 27 menegaskan bahwa: ‘Dalam menjalankan peraturan daerah ini hak-hak pihak ketiga di atas wilayah MHA Ammatoa Kajang tetap diakui keberadaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.’
Hal lain yang dapat dipetik dari pasal ini adalah kelowongan hati masyarakat adat membiarkan wilayahnya dikelola dan kesabaran menantikan proses selanjutnya yang akan menempatkan mereka sebagai pelaku utama dalam memutuskan suatu usaha akan berlangsung di wilayahnya atau tidak.
Relevansi akumulasi primitive Marx yang ditandai dengan perampasan tanah dan penciptaan tenaga kerja murah (dalam konteks masyarakat adat) akan terjawab dengan lahirnya Undang-Undang Masyarakat Adat sebagai rambu bagi siapa saja yang akan mengelola wilayah adat. Rambu yang akan memaksa perampasan menjadi perundingan, tenaga kerja murah menjadi skema kolaborasi.
Untuk memastikan ini berjalan, pertarungan sesungguhnya ada dalam perumusan kebijakan, memaknai frasa demi frasa sampai menjadi kalimat, Pasal dan Bab. Di sanalah peluang mengakomodir kepentingan dipertarungkan, tempat bertemunya beragam unsur dan kepentingan dalam satu wadah.
“Membicarakan masyarakat adat harus dikuatkan di 3K: Kampung, Kampus dan Kantor” ~Arman Muhammad~
Referensi:
- Adat dalam Politik Indonesia. – James. Davidson, David Henley, Sandra Moniaga.
- Tanggapan Buku Adat dalam Politik Indonesia. – Arianto Sangaji.
- Refleksi Pendampingan Pembentukan Produk Hukum Daerah mengenai Masyarakat Adat dan Wilayah Adat. – Yance Arizona.
- Pidato Sekretaris Jenderal AMAN dalam peringatan Hari Kebangkitan Masyarakat Adat Nusantara 2016. – Abdon Nababan.
- Bhinneka Tunggal Ika: Keanekaragaman Suku Bangsa atau Kebudayaan. – Parsudi Suparlan.
- Sutasoma: A Study in Javanese Vajrayana – Santoso Soewito.
[Armansyah Dore]