Profil Singkat
BARISAN PEMUDA ADAT NUSANTARA (BPAN)

Barisan Pemuda Adat Nusantara (BPAN) adalah organisasi sayap AMAN yang bersifat otonom. BPAN berfungsi sebagai (a). Sebagai wadah berhimpunnya pemuda-pemudi adat nusantara yang merasa senasib, sepenanggungan, seperjuangan dan setujuan; (b). Sebagai wadah kaderisasi dan peningkatan kapasitas pemuda-pemudi adat nusantara; (c). Sebagai wadah untuk menampung, memadukan, menyalurkan dan memperjuangkan solidaritas dan aspirasi pemuda-pemudi adat nusantara. Organisasi dan kaderisasi pemuda adat yang diorganisir secara nasional. Anggota Barisan Pemuda Adat Nusantara adalah pemuda-pemudi adat yang berusia dari 15 tahun sampai 30 tahun yang berasal dari komunitas Masyarakat Adat di 7 region nusantara (Papua, Kepulauan Maluku, Bali-Nusra, Sulawesi, Jawa, Kalimantan dan Sumatera) yang menyetujui statuta Barisan Pemuda Adat Nusantara. BPAN dibentuk sebagai salah satu kesepakatan dalam Jambore Nasional Pemuda Adat Nusantara yang dilaksanakan tanggal 27-31 Januari 2012 dan dideklarasikan tanggal 29 Januari 2012 di Curuq Nangka, Bogor. Visi Barisan Pemuda Adat Nusantara adalah “Generasi muda adat bangkit bersatu bergerak mengurus wilayah adat”. Untuk mencapai visi ini, BPAN memiliki misi sebagai berikut:

1. Memelihara, menjaga, dan melindungi wilayah adat.
2. Menumbuhkembangkan rasa percaya diri generasi muda adat.
3. Membangun kerjasama dan solidaritas antar generasi muda adat serta dengan pihak-pihak lainnya yang mendukung gerakan masyarakat adat.
4. Membentuk kader pemimpin generasi muda adat.
5. Memastikan keterlibatan pemuda-pemudi adat dalam setiap proses pengambilan keputusan baik ditingkat komunitas, organisasi masyarakat adat, desa, kabupaten, provinsi, serta nasional.
6. Mendorong kreativitas generasi muda adat untuk mewujudkan kemandirian ekonomi komunitas.
7. Membentuk serta mengembangkan pendidikan adat yang bertumpu pada nilai dan kearifan tradisional.

Struktur Organisasi

Struktur organisasi Barisan Pemuda Adat Nusantara terdiri dari:
(1) Pelindung.
Pelindung BPAN adalah Sekretaris Jenderal AMAN.
(2) Pengurus Nasional Barisan Pemuda Adat Nusantara, disingkat PN BPAN, terdiri dari:
a. Dewan Pemuda Adat Nusantara, disingkat DePAN.
DePAN adalah perutusan anggota BPAN dari 7 region (Papua, Kepulauan Maluku, Bali-Nusra, Sulawesi, Jawa, Kalimantan dan Sumatera) yang dipilih dan ditetapkan oleh region yang bersangkutan dalam Pertemuan Nasional atau nama lain.
b. Ketua Umum Barisan Pemuda Adat Nusantara, disingkat Ketum BPAN.
Untuk melaksanakan penyelenggaraan organisasi, Ketum dibantu oleh tim kerja, yang terdiri dari: Sekretaris, Bendahara, Koordinator Komisi I: Pengorganisasian, Koordinator Komisi II: Propaganda Media, Advokasi, dan Partispasi Politik. Sekretariat Nasional Barisan Pemuda Adat Nusantara berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.

(3) Pengurus Wilayah Barisan Pemuda Adat Nusantara disingkat PW BPAN.

Yang dimaksud Pengurus Wilayah adalah lingkup wilayah pengorganisasian pemudaadat yang mencakup minimal 3 tiga kabupaten atau kota dan atau kepulauan dengansyarat minimal terdapat 15 (Lima Belas) orang anggota di wilayah pengorganisasian tersebut.

(4) Pengurus Daerah Barisan Pemuda Adat Nusantara disingkat PD BPAN.

Yang dimaksud Pengurus Daerah adalah lingkup wilayah pengorganisasian pemudaadat yang mencakup minimal 5 (lima) kampung atau wilayah persekutuan komunitas-komunitas Masyarakat Adat dengan minimal 15 (lima belas) orang anggota di wilayah pengorganisasian tersebut.

(5)Pengurus Kampung disingkat PKam BPAN

Yang dimaksud dengan Pengurus Kampung adalah satu wilayah adat atau komunitas atau kampung dengan syarat minimal 5 (lima) orang anggota di wilayah pengorganisasian tersebut.

Anggota

Anggota BPAN adalah pemuda-pemudi berusia 15-30 tahun yang berasal dari komunitas-komunitas Masyarakat Adat yang telah menyetujui aturan-aturan organisasi BPAN.

BARISAN PEMUDA ADAT NUSANTARA

KONTAK KAMI

Sekretariat BPAN, Alamat, Jln. Sempur, Bogor

officialbpan@gmail.com

en_USEnglish
en_USEnglish