oleh Angriawan dan Yosi Narti
Masyarakat Punan menggunakan sistem penguasaan dan pengelolaan wilayah adat secara kolektif. Hak atas tanah dan pengelolaan wilayah diatur berdasarkan aturan adat, termasuk hutan adat, hutan berkebun, serta hutan wali waris leluhur yang menjadi bagian dari kesatuan suatu wilayah adat.
Masyarakat Adat Punan Dulau mempunyai wilayah adat dengan luas mencapai 22.234 hektar di hulu Sungai Magong. Pada tahun 1972, mereka dipindahkan oleh Pemerintah Kabupaten Bulungan dari tempat asal di hulu sungai tersebut. Meskipun permukiman telah pindah di Sekatak Buji, tapi kebun-kebun masyarakat adat masih berada di desa lama yang berjarak sekitar 50 km dari desa baru atau yang ditinggali sekarang. Jangankan untuk memikirkan berkebun lagi seperti dulu dengan nilai-nilai masyarakat adat yang arif, bahkan proses pemindahan pun sempat menuai konflik antar-warga. Pada tahun 2000, Suku Tidung – pemilik asli wilayah – menuntut ganti rugi lahan yang dijadikan tempat pemukiman masyarakat Suku Dayak Punan Dulau di Sekatak Buji.
Saat ini, kehidupan Masyarakat Adat Punan Dulau terkait dengan wilayah adatnya bukanlah tanpa persoalan. Berbagai tantangan hadir seiring dengan masuknya korporasi yang hadir ke tengah-tengah kehidupan dan masuk ke dalam wilayah adat mereka. Korporasi dan negara yang mengklaim wilayah adat mereka kemudian bukan hanya merampas hutan adat, tetapi juga berkontribusi pada kerusakan yang terjadi dan mempengaruhi sumber penghidupan dan tradisi yang telah terjaga selama ini.
Mencari nafkah, seperti menangkap ikan dan berburu, dahulu cukup dilakukan di belakang kebun saja. Daging buruan serta tangkapan ikan di sungai menjadi lauk sehari-hari. Begitu pun dengan material kayu untuk rumah yang berasal dari pohon-pohon yang telah mereka tanam di hutan. Apa pun yang dibutuhkan telah dirawat dan tersedia di alam. Tetapi situasi telah berubah. Sejak datangnya perusahaan dengan alat-alat berat, misalnya buldoser, hewan-hewan buruan pun berpindah ke tempat yang sulit dijangkau. Suara-suara bising dari alat berat mengganggu habitat di hutan. Kayu besar untuk membangun rumah juga sudah tiada lagi. Jika pun ada, letaknya sangat jauh untuk bisa diraih menggunakan tenaga manusia.
Pada awal tahun 2005, sebuah perusahaan masuk ke wilayah Desa Punan Dulau untuk membuat kesepakatan dengan masyarakat. Namun di tahun sebelumnya, sesungguhnya perusahaan sudah memasuki kawasan adat Punan Dulau tanpa izin dan tanpa sepengetahuan masyarakat. Masyarakat adat yang mengetahuinya secara tidak sengaja ketika hendak mencari gaharu kala itu melihat sendiri wilayah adat yang diberi tanda batas petak blok operasional perusahaan menggunakan pita penanda di hulu Sungai Sembiling – areal yang pula berdekatan dengan perbatasan Desa Mendupo, Desa Seputuk, dan Desa Punan Dulau. Warga akhirnya melapor peristiwa itu kepada Kepala Desa Punan Dulau.
Proses negosiasi pun berlangsung antara masyarakat dan perusahaan. Tetapi seiring berjalannya waktu, masyarakat adat terus dirugikan dengan apa yang terjadi di wilayah adat mereka yang telah dirawat secara turun-temurun dan menjadi sumber penghidupan masyarakat adat selama ini. Berbagai aturan hukum dan izin negara yang tidak diketahui dan dipahami oleh masyarakat adat kerap menjadi dalik untuk menakuti masyarakat adat dan mengeruk poetnsi sumber daya alam di wilayah adat.
“Perusahaan menebang kayu besar tanpa ada rasa peduli di sekeliling kayu yang mereka tebang. Sehingga makam leluhur kami, ditimpa kayu yang ditebang mereka,” tutur salah seorang warga. Pihak perusahaan kerap mengelak apabila warga menuntut dan meminta ganti rugi, padahal perusahaan sebelum masuk telah sepakat tidak menggarap sekitar areal pemakaman. Mereka selalu beralasan bahwa mereka tidak melihat tanda-tanda di sekitar tempat yang dilindungi.
Sejak kehadiran perusahaan, konflik kerap timbul di antara masyarakat Desa Punan Dulau dan Desa Bambang terkait batas wilayah adat yang mengalami pergeseran patok batas hutan adat. Tetapi masalh yang timbul di antara mereka, selalu bisa diselesaikan musyawarah. Masing masing pihak patuh pada kesepakatan tentang batas wilayah baik hak individu maupun hak komunal.
“Wilayah kami digarap oleh perusahaan. Semenjak itu pula hak-hak atas tanah, ahli waris, dan penguasaan hutan, berubah,” kata Pak Imin, Ketua Suku Punan Dulau.
Kini setelah kayu log habis, perusahaan tak juga angkat kaki. Mereka membuat suatu kawasan yang bernama Petak Ukur Permanen (PUP) di wilayah Desa Punan Dulau tanpa persetujuan warga. PUP mencakup luasan sekitar 24 hektar yang merupakan bekas ladang milik Aki Ibas yang pernah memimpin Desa Punan Dulau. Kawasan PUP ditanami pohon kayu jenis meranti sekaligus menjadi objek penelitian perusahaan. Ketika waktunya kayu yang mereka tanam sudah layak panen, artinya sisa kayu di areal yang sudah tergarap sudah bisa di ambil lagi. Bukan hanya itu, kini ada pula kawasan hutan lindung yang berdampak pada menyempitnya ruang lingkup mata pencaharian masyarakat karena kawasan tersebut menjadi kawasan terlarang untuk diakses oleh masyarakat adat.
Pihak-pihak yang datang dan merebut wilayah adat tersebut, kemudian telah memberikan bermacam-macam kerugian dan kerusakan yang harus dihadapi oleh masyarakat adat terhadap wilayah adatnya, mulai dari kerugian ekonomi (sumber penghidupan/mata pencaharian), ekologi/lingkungan, sosial-budaya, hingga ancaman kesehatan dan rasa aman masyarakat adat untuk berkehidupan sesuai dengan adat istiadat yang mereka jalankan selama ini.
Hewan-hewan buruan telah berkurang akibat menyempitnya ruang hidup hewan-hewan tersebut. Di beberapa titik, sungai menjadi keruh dan mengalami pendangkalan. Warga juga merasakan betul kesulitan untuk mempraktekkan perladangan seperti dulu lagi. Sarang lebah yang biasanya terdapat di pohon menggris juga mulai hilang seiring dengan rusak dan ditebangnya pohon-pohon itu yang menyebabkan sumber madu tak lagi mudah dicari. Kebun-kebun buah masyarakat adat pun ikut sirnah karena kehadiran alat-alat berat milik perusahaan. Kini sebagian hutan adat telah gundul dan ancaman banjir dan longsor yang lebih besar seolah semakin dekat.
Selain itu, kuburan leluhur Punan Dulau juga ikut tergusur. Masyarakat sempat menuntut perusahaan pada Februari 2010 lalu, tetapi hal itu tidak mendapatkan tanggapan serius. Dan karena telah langkanya madu di siana, ritual lemali yang terkait dengan ritual pantangan untuk pengambilan madu pun tak lagi dilakukan. Ada banyak efek dan dampak yang kini tengah dihadapi Masyarakat Adat Punan Dulau. Pro dan kontra hadirnya perusahaan menjadi dilema bagi masyarakat adat.
Masyarakat Adat Punan Dulau kini sedang menyusun peta melalui proses pemetaan wilayah adat yang partisipatif. Pada peta tersebut, ditentukan kesepakatan bersama tentang batas-batas tertentu, seperti hutan, perkebunan, ahli waris, lokasi permukiman, hutan lindung, jakau (bekas ladang), sagang (kuburan), dan situs atau peninggalan nenek moyang mereka yang sebagian masih tersisa.
Pada 27 Juni 2012 lalu, Kaharudin T. – mantan Kepala Desa Punan Dulau yang ke-9 – berangkat ke Jakarta untuk hadir dan memberikan kesaksiannya di Mahkamah Konstitusi (MK) perihal pengujian Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Sepulang dari Jakarta, beliau mengumpulkan warga beserta ketua adat, staf, dan lembaga terkait lainnya untuk menyampaikan hal yang dilakukannya di Jakarta. Beliau berkata, “Kita tinggal menunggu hasil dari Putusan MK apakah berpihak kepada masyarakat adat atau tidak.”
Pada 16 Mei 2013, MK membacakan keputusannya: MK 35/PPU-X/2012. Salah satu keputusan penting MK 35 tersebut adalah “hutan adat bukan hutan negara.” Putusan MK 35 membangkitkan semangat dan menguatkan harapan masyarakat adat di seluruh Nusantara, termasuk Desa Punan Dulau untuk mendapatkan pengakuan secara yuridis dan formal sesuai konstitusi.
Pada 13 september 2013, delapan orang pemuda pergi ke wilayah hutan adat Desa Punan Dulau untuk memasang empat buah plang di sudut-sudut batas konsesi wilayah hutan adat Desa Punan Dulau. Plang-plang yang mereka pasang, antara lain bertuliskan “hutan adat Punan Dulau bukan hutan negara.”