Sejumlah massa yang tergabung seperti masyarakat adat Moi Maya, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Pemuda Gema Maya, Pemuda Adat Moi Maya serta relawan dan simpatisan masyarakat adat mendatangi kantor bupati Raja Ampat, mendemo Bupati Abdul Faris, S.E., Rabu (29/03) lalu di Waisai, Raja Ampat, Papua Barat.
Mereka menuntut pemerintah daerah kabupaten Raja Ampat agar segera bertanggung jawab atas kasus JLW yang dibangun pemerintah daerah bekerja sama dengan PT. Klanafat Putra pada 2013 hingga 2016 yang menghabiskan APBD dan APBN sebanyak 22 Miliar Rupiah.
Dalam aksi tersebut #DewanAMANNasionalLudiaMantasan mengatakan bahwa dirinya sangat kesal dengan sistem pembangunan yang dijalankan pemerintah daerah.
“Pembangunan JLW (Jalan Lingkar Waigeo—red) itu menghancurkan hutan adat. Situs budaya kami pun hilang. Tempat keramat tempat tinggal roh leluhur nenek moyang kami pun kena dampak dari pembongkaran jalan tersebut,” orasinya.
Masyarakat juga menilai banyak terjadi penyimpangan di tubuh pemerintahan Kabupaten Raja Ampat. “Banyak sekali korupsi yang terjadi di Kabupaten Raja Ampat. Oleh sebab itu kami masyarakat adat meminta Bupati Abdul Faris agar segera menjawab aspirasi kami,” tegas Yoel Ulimpa pemuda adat Moi Kelim, Malamoi.
Demikian pula salah satu kasus berat yang juga menjadi isu penting bagi masyarakat adat Moi Maya yaitu mengenai kerusakan terumbu karang.
“Kami selaku masyarakat adat pemilik hak ulayat meminta kepada pemerintah pusat, dalam hal ini, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Kordinator Bidang Kemaritiman, pihak Kapal “MV Coledonian Sky“ dan pemerintah kabupaten Raja Ampat harus bertanggung jawab atas kerusakan terumbu karang di pulau Manswar seluas 13.522 meter persegi yang ditabrak kapal pesiar asal Inggris,MV Coledonian Sky, pada 04 Maret lalu,” tegas Ketua Dewan Adat Moi Maya Yulex Ansan.
Padahal menurut seorang pemuda asal Moi Maya, masyarakat adat selalu berpegang pada UU yang berlaku, misalnya UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup khususnya dalam pasal 1 ayat 2. Selain itu juga ada UU No. 5. Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistem.
Menyikapi pemasalaan kerusakan lingkungan perampasan hak-hak masyarakat hukum adat, dan dampak sosial di wilayah Kabupaten Raja Ampat akibat pambangunan JLW dan kerusakan terumbu karang, masyarakat adat Moi Maya Raja Ampat menyatakan sikapnya sebagai berikut:
- Pemerintah daerah kabupaten Raja Ampat harus menghentikan setiap pembangunan yang merusak ruang-ruang hidup masyarakat adat.
- Pemerintah daerah kabupaten Raja Ampat harus menghentikan pemberian izin baru kepada kapal pesiar yang mengantar wisatawan tanpa izin pemerintah pusat dan pencabutan izin kepada kapal pesiar yang sudah tak berlaku.
- Pemerintah daerah kabupaten Raja Ampat harus menyelesaikan semua konflik yang terjadi terhadap masyarakat adat dari segala aspek pembangunan yang merugikan masyarakat adat secara adil dan bijaksana.
- Pemerintah daerah kabupaten Raja Ampat harus membuat peraturan daerah (Perda) sesuai dengan pola/tata kelola hidup dan kearifan lokal masyarakat adat.
- Pemerintah daerah kabupaten Raja Ampat harus membuat kebijakan yang berpihak kepada kepentingan masyarakat adat.
- Polda Papua Barat segera tuntaskan kasus korupsi JLW dalam anggaran APBN 2013, 2014 dan 2016.
- Berikan ganti rugi terhadap masyarakat adat sebesar 50% dari uang tunai sebesar 20 Miliar berdasar luasan terumbu karang yang rusak 13.522 meter persegi guna penanaman ulang terumbu karang.