Masyarakat adat telah lama menunggu sikap pemerintah untuk mendukung kehidupan komunitas adat yang berkelanjutan. Hari itu, si lelaki: asisten tiga Pemerintah Kabupaten Lamandau, secara terang-terangan mendukung sepenuhnya keberadaan masyarakat adat. Ia bercerita bahwa bicara mengenai masyarakat adat bukan hanya soal hutan.
Asisten III Bupati Lamandau, Albert Zakat menjadi saksi pendeklarasian peta wilayah adat Kinipan, Sabtu terakhir April lalu.
Masyarakat adat Kinipan menggelar Lokakarya dan Deklarasi Peta Wilayah Adat yang bertujuan untuk men-sosialisasi-kan peta adat kepada masyarakat adat Kinipan. Juga kepada pemerintah dan DPRD, serta pada komunitas-komunitas bersambitan (tetangga batas) yang sekaligus turut mempersaksikan peta adat Kinipan.
Acara yang digelar di Gedung Pertemuan Umum, Komunitas Kinipan Kecamatan Batang Kawa, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah, ini selain Albert Zakat dan Simpun Sampurna turut hadir FX Wiradato anggota DPRD Kabupaten Lamandau, Dewan Wilayah AMAN Kalimantan Tengah Isang dan perwakilan-perwakilan bersambitan (tetangga batas wilayah).
Sebelumnya, masyarakat adat Kinipan telah memetakan wilayah adat mereka yang luasnya mencakup ± 16. 169, 942 hektar. Kinipan yang berada di Kecamatan Batang Kawa, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah, itu melakukan pemetaan yang difasilitasi oleh Pengurus Daerah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (PD AMAN) Daerah Lamandau.
“Deklarasi ini adalah untuk memberitahukan kepada setiap orang, agar apabila ingin memasuki wilayah adat Kinipan harus terlebih dahulu meminta izin kepada komunitas,” ujar Ketua AMAN Kalimantan Tengah Simpun Sampurna.
Dadut, begitu Simpun Sampurna biasa disapa, menuturkan bahwa komunitas Kinipan ada dan memiliki aturan adat, hukum adat, pengaturan secara adat, memiliki batas wilayah adat, memiliki sumber daya alam yang cukup untuk menghidupi komunitas. Sehingga Kinipan bukanlah komunitas yang tidak memiliki identitas atau dianggap terbelakang karena lokasi komunitas ini yang cukup sulit dijangkau dengan infrastruktur yang belum memadai untuk ukuran manusia berwatak “pembangunan”.
Komunitas adat Kinipan merupakan salah satu komunitas adat di Kalimantan Tengah yang masih cukup terjaga kelestariannya. Hadirnya AMAN, dan langsung menyikapi perkembangan situasi yaitu dengan mendorong masyarakat adat setempat melakukan pemetaan wilayah adat mereka, telah mengamankan Kinipan dari ancaman penghancuran oleh pihak ketiga, sekalipun baru satu langkah. Satu langkah kecil yang harus terus diperkuat.
Kesyadi Antang, Ketua Pengurus Wilayah Barisan Pemuda Adat Nusantara (BPAN) Kalimantan Tengah membenarkan hal itu. Menurutnya, pemetaan wilayah adat adalah satu tahapan urgen bagi masyarakat adat untuk mencegah kemungkinan datangnya klaim kehutanan dan dilanjutkan oleh korporasi perusak lingkungan.
Pria Dayak Ngaju ini bercerita bahwa Kinipan juga sedang menghadapi ancaman. Serupa dengan wilayah adat lainnya, Kinipan juga telah disorot oleh pihak ketiga sekalipun belum ada “aktivitas” di sana. “Sementara itu Kinipan sudah dikapling-kapling oleh perusahaan,” ujarnya.
Acara yang berlangsung selama satu hari penuh diakhiri dengan penandatanganan berita acara Lokakarya dan Deklarasi Peta Wilayah Adat Komunitas Adat Kinipan. Berita acara ini ditandatangani oleh perwakilan-perwakilan dari komunitas bersambitan dengan diketahui oleh kepala desa Kinipan.
Hari itu menjadi sebuah catatan bersejarah bagi masyarakat adat Kinipan. Mereka memantapkan langkah untuk menjaga tanah leluhurnya. Bersamaan dengan itu, mereka diharapkan bisa menjadi teladan bagi komunitas adat lain di sekitarnya.
“Ke depan komunitas lain pun bisa segera melakukan pemetaan wilayah adatnya dan disosialisasikan melalui acara seperti ini. Pemerintah Kabupaten sangat mendukung. Setidaknya dalam mulut,” kata Kesyadi.
Masyarakat adat Kinipan pun cukup bergembira sore itu. Hal yang sama juga dialami oleh Zakat sang asisten. Ia bahkan menambahkan, “Penting sekali menjaga hutan untuk anak cucu kita yang akan datang”.
Meskipun demikian, langkah sang asisten terasa gontai. Masyarakat adat Kinipan meminta segera diterbitkannya, paling tidak, Surat Keterangan (SK) Bupati tentang pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat Kabupaten Lamandau. Ia pun kembali dengan membawa setumpuk “Pekerjaan Rumah (PR)” yang wajib segera dia sampaikan ke bosnya: bupati.
[BPAN]