Pertahankan Tradisi, Masyarakat Adat Hukaea Laea Adakan Ritual Pesta Panen

bpan.aman.or.id – Pada tanggal 31 Oktober hingga 1 November 2020, Masyarakat Adat Hukaea Laea melaksanakan kegiatan tahunan, yaitu pesta panen serta ritual-ritual adat yang masih dipertahankan sejak dulu.

Adapun dua ritual adat yang digelar dalam pesta panen ini: pertama, ritual “Mewusoi”. Ritual ini dipimpin oleh Kumpuko (pawang padi). Ritual Mewusoi ini dilakukan untuk mengucap syukur terhadap sang pencipta dan kepada leluhur atas melimpahnya hasil panen pae/padi Masyarakat Adat Hukaea Laea.

Ritual kedua ialah ritual Mo’oli. Ritual ini dipimpin oleh “Miano Motua Kampo” (orang yang dituakan di kampung). Ritual Mo’oli adalah ritual yang tujuannya meminta izin kepada sang leluhur agar bisa membuka lahan baru untuk dipergunakan bersawah atau berladang.

“Kedua ritual di atas dilakukan setiap tahun ketika menutup tahun panen dan menghadapi awal tahun menanam,” ujar Mansur Lababa, kepala kampung.

Selain ritual, pada rangkaian kegiatan pesta panen ini juga ditampilkan tradisi asli Suku Moronene oleh Masyarakat Adat Hukaea Laea. Contohnya tarian Momani, tarian Mompesara, permainan tradisional gasing, masakan tradisional hingga cerita-cerita rakyat yang dikisahkan langsung oleh Bapak Mansur Lababa selaku Puu Tobu (kepala kampung) Hukaea Laea.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Wakil Bupati Bombana, Johan Salim, Ketua DPRD Bombana, Arsyad, S.Pd., Wakil Ketua DPRD Bombana Ardi, TVRI Sultra, serta seluruh Masyarakat Adat Hukaea Laea.

Penulis: Juminal Nopiansyah, pemuda adat Moronene

Sumembong dan Kedaulatan Pangan

bpan.aman.or.id – Ada banyak sekali kearifan di Minahasa yang digunakan untuk hidup dan terus hidup sebagai manusia. Baik dalam kegiatan di kampung, maupun kerja bersama di kebun.

Kearifan tersebut misalnya, Mapalus, Ru’kup, Sumembong, dan banyak lagi lainnya.

Pengetahuan tersebut merupakan warisan kehidupan para pendahulu Minahasa. Masing-masing kampung, punya kearifannya sendiri. Ini adalah produk kebudayaan Minahasa.

Beberapa hari lalu, bersama beberapa kawan, saya ikut Sumembong di kobong (kebun) pece alias sawah, milik Theo Rory. Kami bersama membantu memanen padi miliknya. Theo menggarap beberapa petak sawah. Itu cukup untuk memenuhi kebutuhannya dan keluarga. Ia mengolah sawahnya secara mandiri. Mawuntul, itu namanya dalam bahasa Minahasa.

Mawuntul dalam bahasa Tontemboan Minahasa berarti mengolah atau mengusahakan sesuatu secara mandiri, tidak menyewa pekerja.

Sejak mengolah sawah dari proses Lemepo (membersihkan sawah untuk ditanami), Musew (menanam padi), merawatnya, sampai memanen diusahakannya sendiri.

Hanya di tahapan tertentu, ia dibantu oleh orang lain secara sukarela. Misalnya, seperti saat memanen padi. Ia dibantu oleh beberapa kawannya.

Upaya membantu secara sukarela ini, disebut Sumembong. Sumembong dari kata sembong. Artinya, bantu secara sukarela. Tradisi ini sudah lama hidup di Minahasa, terlebih di Ro’ong Wuwuk. Selain kerja di kebun, Sumembong juga kerap diterapkan di acara dan kegiatan kemasyarakatan. Misalnya, ada peristiwa duka, pesta, atau membangun rumah dan pondok di kebun. Sumembong menjadi satu nadi dalam kehidupan sehari-hari orang Minahasa.

Bairis (memanen) padi dan Babanting (memisahkan padi dari batangnya dengan cara dipukulkan ke tempat kecil seperti meja) padi merupakan kegiatan yang kami lakukan di kebun Theo. Ini wujud dari Sumembong.

Selain berkebun sawah, Theo juga seorang petani cap tikus. Di sela-sela waktunya mengolah pohon aren, ia juga melakukan aktivitas berkebun lain. Ini memang menjadi ciri khas para petani di Minahasa. Mereka tidak hanya melakukan satu aktivitas berkebun.

Di tengah pandemi, orang-orang seperti Theo dan beberapa petani di kampung, membuktikan resiliensi terhadap situasi ini. Mengolah sawah dan tanah menjadi bukti kongkrit. Hasilnya, 13 karung padi yang dipanennya di musim tanam ini, menjadi salah satu bukti bahwa petani dan orang muda yang berkebun menjadi penjaga kedaulatan pangan. Pangan yang dihasilkan cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarga besar mereka. Selebihnya bisa dijual atau diberikan kepada orang lain.

Sumembong dalam berkebun menjadi pernyataan sikap generasi muda hari ini. Ini juga bukti bahwa berkebun bukan “bahan jualan” untuk hidup, seperti yang dilakukan oknum untuk meraih simpati dan suara. Berkebun adalah upaya untuk terus hidup dan menjaga kehidupan terus berlangsung.

Ia adalah jati diri.

Penulis: Kalfein M. Wuisan

Omnibus Law Disahkan, Masyarakat Adat Berduka

“Mari sejenak seluruh rakyat Indonesia kita naikkan bendera setengah tiang sebagai simbol duka atas pengesahan UU Omnibus Cilaka. Di tengah ketiadaan UU Masyarakat Adat maka sekarang ini kita seperti anak kecil yang baru lahir. Tanpa sehelaipun pelindung dari serbuan investor yang akan menginvasi wilayah adat”.

Begitu paragraf pertama tulisan Rukka Sombolinggi di akun Facebook miliknya pada Senin (5/20/2020) malam. Ia nampak sedih. Itu tergambar dari ungkapan yang dia tulis tersebut.

Rukka Sombolinggi selaku Sekretaris Jenderal (Sekjend) Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), tentu punya alasan yang kuat ketika menulis sebuah tulisan panjang di Facebook. Apalagi tulisannya itu dibuka dengan ungkapan duka.

Beberapa jam sebelum itu, ia berbicara di sebuah program berita di salah satu stasiun televisi Indonesia. Ia diundang berbicara mewakili Masyarakat Adat Nusantara merespon disahkannya Rancangan Undang Undang Cipta Kerja menjadi Undang Undang (UU) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Senin, 5 Oktober 2020 memang menjadi sebuah hari penting. Hari Berkabung bagi Masyarakat Adat. Tanggal ini menjadi penanda lahirnya sebuah UU baru yang penuh polemik. Walapun banyak mendapatkan penolakan dari berbagai elemen masyarakat, UU tetap disahkan. Hanya dua fraksi di DPR yang menolak Omnibus Law yakni Fraksi Demokrat dan Fraksi PKS. Sementara itu, 7 Fraksi lainnya mendukung. Fraksi tersebut yaitu Fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PPP, dan PAN.

AMAN dalam banyak kesempatan, sejak awal terus menyatakan penolakan atas RUU Omnibus Law atau RUU Cipta Kerja.

Seperti dituliskan Rukka di paragaraf kedua di akun facebooknya, “UU Omnibus Cilaka memang sah tetapi tidak punya legitimasi karena dibuat tanpa partisipasi Masyarakat Adat serta bertentangan dengan mandat Konstitusi Negara Republik Indonesia”.

Rukka juga menggunakan tagar #MosiTidakPercaya dalam tulisanya tersebut.

Perempuan Adat asal Toraja ini juga menuliskan secara panjang soal Omnibus Law. Disampaikannya pula, ada dua hal terkait proses pembentukan Omnibus Law.  Pertama, tidak pernah ada konsultasi dengan gerakan Masyarakat Adat. Artinya melanggar hak Masyarakat Adat untuk berpartisipasi di dalam pembentukan hukum. Kedua, terkesan memanfaatkan situasi pandemik yang membatasi ruang pemantauan dan partisipasi masyarakat dalam pembentukan hukum

Omnibus Law ini juga bertentangan dengan UUD 1945 dan hukum HAM, serta anti demokrasi. Hal ini terlihat dari yaitu: pertama, RUU Cipta Kerja jelas bertentangan dengan penghormatan UUD 1945 terhadap Masyarakat Adat yang menjalankan tradisinya. Ini dibuktikan dengan hapusnya ketentuan di dalam UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) yang mengecualikan aktivitas perladangan dengan cara membakar sebagai ekspresi kebudayaan dan kearifan lokal Masyarakat Adat. Penghapusan pasal pengecualian tersebut dari UU PPLH jelas menunjukkan sikap anti terhadap Masyarakat Adat yang menjalankan kearifan lokal dan budayanya dalam mengelola wilayah adat. Kedua, sikap anti demokrasi ditunjukkan oleh RUU Cipta Kerja yang menghapus keharusan untuk mendapatkan persetujuan DPR RI dalam melakukan pelepasan kawasan hutan. Padahal DPR adalah representasi rakyat termasuk Masyarakat Adat. Sebelumnya UU Kehutanan mengatur keharusan tersebut di dalam Pasal 19 UU Kehutanan, yang oleh RUU Cipta Kerja dihapus.

Omnibus Law juga memperluas dan memperkuat ancaman perampasan wilayah adat. Gambarannya seperti berikut. Satu (1), memang ada klausul yang menyatakan bahwa izin di atas wilayah adat baru bisa diberikan jika telah ada persetujuan antara Masyarakat Adat dan investasi. Tapi aturan ini tidak akan berjalan karena faktanya prosedur pengakuan Masyarakat Adat kembali diserahkan kepada kebijakan sektoral (KEMEN-LHK, KEMEN-ATR/BPN, KKP, KEMENDAGRI) yang berbelit belit, ego sektoral, dan saling mengeliminasi. Dua (2), Dengan demikian, ketiadaan status hukum sebagai akibat dari tidak bekerjanya prosedur pengakuan itu akan berakibat pada perampasan wilayah adat secara massif untuk kepentingan investasi. Ini diatur misalnya di Pasal 22 (isu kelautan). Anehnya, RUU Omnibus Law hanya memberikan sanksi administratif bagi pemanfaatan usaha di laut tanpa izin usaha (Pasal 16A).

Omnibus Law juga menjadi ancaman kriminalisasi terhadap Masyarakat Adat. Di dalam Pasal 69, RUU Cipta Kerja menghapus pengecualian bagi Masyarakat Adat untuk berladang dengan cara membakar sebagaimana sebelumhya telah diakui di dalam UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dari data yang dirilis oleh AMAN, bersama PPMAN dan YLBHI jumlah kasus kriminalisasi Masyarakat Adat sepanjang tahun 2019 saja, berjumlah 63 kasus. Mayoritas dikenakan Pasal 108 Jo 69 UU Nomor 41 tahun 1999 terkait peladangan lokal, kebakaran hutan dan lahan. Artinya RUU Cipta kerja tidak dibangun tanpa mempertimbangkan hak asasi manusia Masyarakat Adat yang mana hak-hak itu telah diakui dalam berbagai instrumen hukum nasional dan internasional.

Hadirnya Omnibus Law memberikan karpet merah kepada investasi. Hal ini terlihat dari, pertama, izin HGU 90 tahun. Ini artinya wilayah adat yang dirampas hanya baru ada kemungkinan untuk kembali ke Masyarakat Adat setelah 90 tahun. Perlu hampir 2 generasi. Kedua, RUU Cipta Kerja hanya memberikan sanksi administratif kepada dunia usaha yang melakukan usaha tanpa izin usaha (Pasal 82A). Dunia usaha yang melanggar Perizinan berusaha dan persetujuan pemerintah hanya dikenakan sanksi administratif.  Pendek kata, tidak ada sanksi pidana kepada dunia usaha yang melakukan usaha tanpa izin atau yang melakukan pelanggaran terhadap izin usahanya. Ketiga, pelaku usaha yang menggunakan (merampas) wilayah adat tanpa persetujuan Masyarakat Adat hanya diberikan sanksi administratif (tidak ada sanksi pidana). Ini diatur dalam Pasal 22 cluster Sistem Budidaya Pertanian.

Dituliskan Rukka pula bahwa Omnibus Law merupakan ancaman terhadap Perda Masyarakat Adat. Selama ini telah banyak Perda di Kabupaten/Kota, Provinsi yang memberikan pengakuan terhadap Masyarakat Adat. Keberadaan berbagai Perda itu terancam dicabut oleh pemerintah melalui kewenangan yang diberikan oleh RUU Cipta Kerja jika keberadaan Perda-perda tersebut menghambat kewenangan pemerintah pusat dalam merubah kawasan hutan menjadi kawasan usaha dan dengan alasan menghalangi investasi. Selain itu, kewenangan Pemerintah Daerah dalam memberikan izin juga dihapus. Ini artinya ruang pengawasan masyarakat terhadap proses perizinan semakin tertutup. Juga prinsip partisipasi masyarakat dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan menjadi tertutup. Kewenangan untuk mencabut Perda ini pun bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa pencabutan Perda dan PP harus dilakukan dengan putusan Mahkamah Agung.

Di paragaraf akhir tulisannya, Rukka menjelaskan bahwa RUU Cipta Kerja ini juga berbahaya bagi Masyarakat Adat yang menjalankan pekerjaan tradisionalnya. Hal ini terjadi karena RUU Cipta Kerja secara umum mengatur kemudahan berinvestasi salah satunya melalui penyederhaan prizinan. Sementara di sisi lain proses pengakuan Masyarakat Adat masih diserahkan kepada kebijakan sektoral yang berbelit-belit dan saling mengeliminasi. Selain itu, di tengah ketidakjelasan instrumen pengakuan Masyarakat Adat, maka penyederhanaan izin untuk investasi sama saja dengan mempercepat penghilangan pekerjaan tradisional Masyarakat Adat dan secara umum mempercepat hilangnya penguasaan dan hak Masyarakat Adat atas ruang hidupnya. Padahal pekerjaan tradisional ini adalah salah satu hak yang diakui oleh ILO 111 yang juga telah diratifikasi oleh Indonesia.

Di akhir tulisan panjang tersebut, Rukka menyertakan tanda pagar #TolakOmnibusLaw dan #JegalSampaiBatal

Foto bendera AMAN yang dipasang setengah tiang, turut diunggah bersama tulisannya di Facebook.

Tulisan statusnya ini juga sudah dibagikan sebanyak 105 kali di Facebook.

Sebagai organisai sayap AMAN, Barisan Pemuda Adat Nusantara (BPAN) lewat Ketua Umum Jakob Siringoringo juga ikut menyatakan sikap atas disahkannya RUU Cipta Kerja. Hal ini disampaikannya pula lewat unggahan di media sosial Facebook miliknya.


“Indonesia berduka. Kibarkan bendera setengah tiang. Tolak Omnibus Law!”

Gambar bendera BPAN yang dinaikkan setengah tiang dengan latar belakang warna hitam, turut diunggahnya. Gambar tersebut menjadi simbol duka, mosi tidak percaya, dan penolakan atas Omnibus Law.

Kecam Aksi Kekerasan kepada Masyarakat Adat Rakyat Penunggu, Ketum BPAN Minta Presiden Bertindak

“BPAN Sumut siap mempertahankan tanah adat dari mafia tanah dan PTPN II”, teriak mereka dengan suara lantang. Suara mereka penuh semangat, menggebu-gebu khas orang muda.

Mereka adalah anggota Barisan Pemuda Adat Nusantara Wilayah Sumatera Utara (BPAN Wil. Sumut).
Ungkapan perjungan tersebut diucapkan anggota BPAN Sumut di dalam video yang diunggah akun Instagram BPAN, @bpa_nusantara, pada hari Senin (28/09/2020).

Terdapat 11 orang, termasuk Ketua BPH AMAN Wilayah Sumut Ansyarudin di dalam rekaman video mengangkat tangan sambil dikepal. Suara mereka nampak garang, penuh amarah.

Video tersebut dibuat mereka sebagai respon atas upaya PT. Perkebunan Nusantara II (PTPN II) berupaya mengokupasi wilayah adat Masyarakat Adat Rakyat Penunggu Kampong Durian Selemak, Kabupaten Langkat, Sumut, di hari yang sama.

Hari tersebut menjadi awal hari yang penuh pilu bagi Masyarakat Adat Kampong Durian Selemak. Namun, duka mereka memuncak pada keesokan harinya, Selasa (29/09/2020). Pihak PTPN II, Tentara, Polisi, SPBUN, dan preman datang dengan buldoser ke wilayah adat Kampong Durian Selemak. Mereka melakukan tindakan kekerasan terhadap Masyarakat Adat setempat.

Kronologi Konflik dan Bentrok Berdarah

Menurut Masyarakat Adat Kampong Durian Selemak, kronologi konflik di hari tersebut adalah seperti berikut. Sekitar pukul 03.00 Wib Selasa dini hari pihak PTPN II dikawal TNI sudah mempersiapkan alat berat untuk melakukan okupasi. Sementara, warga Masyarakat Adat Rakyat Penunggu Kampong Durian Selemak juga telah bersiaga menghadang terutama perempuan adat.

Pukul 06.30 Wib, sebuah mobil Innova melaju memasuki wilayah adat Kampong Durian Selemak dari arah belakang pintu gerbang yang berbatasan dengan Kampong Pertumbukan. Mobil tersebut ditumpangi Kasat Reskrim Polres Langkat. Seketika itu juga, para perempuan adat langsung menghadang mobil tersebut. Mereka bergandengan dan membacakan surat Yasin saat menghalangi mobil tersebut masuk ke wilayah adat.

Pukul 07.00, pihak PTPN II, tentara, polisi, SPBUN, dan preman datang dari arah depan membawa buldoser ke wilayah adat Kampong Durian Selemak. Warga Masyarakat Adat yang umumnya perempuan adat langsung menghadang. Namun, kekuatan pihak PTPN II lebih kuat. Bersama aparat tentara, intel polisi, SPBUN, dan preman yang dibawa, mereka kemudian melakukan tindakan kekerasan serta penganiayaan kepada para perempuan adat dengan cara ditendang, dipukul dan dilemparkan ke parit. Usai melakukan tindakan kekerasan tersebut, aparat TNI, Sekuriti, SPBUN, Preman menjarah buah jeruk tanaman milik Masyarakat Adat. Warga pun menangis. Mereka berteriak agar buah jeruk yang mereka punya, tidak dijarah atau dicuri. Namun pihak TNI dan sekuriti menendangi para perempuan adat. Pukul 08.45 WIB, sepuluh orang perempuan adat menghalangi alat berat dari pintu depan. Tiga orang membaringkan diri didepan alat berat. Ibu Ainun, Ibu Safrah, dan Nenek Pariah melakukan itu dengan maksud untuk menghalangi alat berat. Sekuriti PTPN II kemudian mengangkat 3 perempuan tersebut karena menghalangi alat berat. Mereka ditaruh di pinggir parit. Ibu Safrah mengalami memar pada perut atasnya karena disikut. Pada pukul 09.30, para perempuan adat dan satu orang anak kecil diungsikan karena menjadi korban kekerasan dan intimidasi serta mengalami trauma ketakutan. Pukul 10.00, para warga Masyarakat Adat dari kampong-kampong lain datang untuk membantu warga Masyarakat Adat Rakyat Penunggu Kampong Durian Selemak. Kampong-kampong tersebut antara lain yaitu Kampong Secanggang, Kampong Selemak, Kampong Pertumbukan, Kampong Pante Gemih, Kampong Kwala Begumit, Kampong Batu Gajah, Kampong Manggusta, Kampong Menteng Tualang Pusu, Kampong Bandar Setia, Kampong Bandara Klippa, Kampong Tumpatan Nibung, Kampong Sintis, Kampong Tj. Mulia, Kampong Jati Rejo, dan Kampong Sampali.

Pukul 10.30, warga Masyarakat Adat Rakyat Penunggu mendatangi lokasi yang mulai diokupasi oleh Pihak PTPN II bersama TNI, Polisi, SPBUN dan preman yang terus melakukan penjarahan buah jeruk milik warga Masyarakat Adat. Saat berdialog, terjadi dorong mendorong. Pihak PTPN II bersama tentara, polisi, SPBUN, dan preman mengintimidasi serta menendang para perempuan adat. Korban pun, berjatuhan dari pihak Masyarakat Adat.

Pukul 11.00, sebanyak 8 orang perempuan adat yang menjadi korban dilarikan ke puskesmas terdekat. Banyak perempuan adat mengalami kaki terkilir, kepala berdarah dan lebam akibat tendangan serta pukulan. Sementara pihak tentara, polisi, sekuriti , SPBUN, dan preman terus menjarah buah jeruk milik warga Masyarakat Adat. Mereka diteriaki oleh warga Masyarakat Adat, namun tidak diindahkan. Pukul 11.30, para pemimpin kampong melakukan diskusi dan berbagi tugas. Semua korban dibawa ke puskesmas. Ada juga yang melaporkan ke Polres, namun pihak Polres tidak mau menerima pengaduan warga Masyarakat Adat Rakyat Penunggu.

Pukul 12.00, Ketua BPH AMAN Sumut, Ketua Umum BPRPI, Dewan AMAN Wilayah Sumut, dan OKK AMAN Sumut, pergi ke DPRD Langkat untuk melaporkan kejadian okupasi pihak PTPN II di wilayah adat kampong durian selemak. Namun, utusan AMAN Sumut tidak bertemu pihak DPRD. Mereka lalu kembali ke wilayah adat Kampong Durian Selemak. Pukul 14.00, pihak PTPN II terus menggunakan buldoser dan menjarah buah jeruk warga Masyarakat Adat Kampong Durian Selemak. Seluruh warga yang masih bertahan mencoba untuk melarang. Walapun begitu, pihak PTPN II tetap saja membuldoser dan menjarah buah jeruk warga.
Pukul 15.00, warga Masyarakat Adat kemudian berhadap-hadapan dengan pihak PTPN II bersama tentara, polisi, SPBUN dan preman. Adu argumen terjadi. Pihak warga Masyarakat Adat mempertanyakan kepada PTPN II untuk menunjukkan dokumen HGU-nya. Namun pihak PTPN II tidak bisa menunjukkan apa yang diminta warga. Pihak PTPN II malah memancing kemarahan dan berbicara rasis. Pukul 15.15, pimpinan warga Masyarakat Adat Rakyat Penunggu yang berada di barisan depan yaitu Ibu Riama S dan Saudara Midun ditendang dari belakang oleh Sekuriti PTPN II. Mereka diseret sampai ke parit. Aparat TNI kemudian melakukan penembakan senapan ke udara. Setelah suara tembakan apparat tersebut, pihak sekuriti PTPN I,I SPBUN, preman, polisi, dan TNI secara beringas dan membabi buta melakukan pemukulan dan intimidasi kepada warga Masyarakat Adat. Korban dari Masyarakat Adat kembali berjatuhan. Banyak yang dilemparkan ke parit-parit. Rusnan, seorang warga Masyarakat Adat Rakyat Penunggu, dianiaya di semak-semak, di areal tanaman jeruk. Ia kemudian mengalami patah tangan.

Pukul 15.30, aparat TNI, polisi, security, SPBUN, dan preman menyerang serta menghancurkan sekretariat Badan Perjuangan Rakyat Penunggu Indonesia Kampong Durian Selemak. TNI juga menembakkan senjata berulang-ulang, menganiaya Warga Masyarakat Adat Rakyat Penunggu sehingga banyak yang mengalami luka-luka. Seperti Fauzi, mengalami koyak dan berdarah di bagian kepala. Ada juga warga yang telinganya mengeluarkan darah. Banyak warga adat lain, wajahnya lebam-lebam dipukuli dan ditendangi oleh aparat TNI, sekuriti, SPBUN dan preman PTPN II. Tindakan kesewenang-wenangan tersebut terjadi sampai sekitar pukul 17.00 Wib.

Adapun korban dari peristiwa tersebut yaitu 1 orang patah tangan dan dirawat di rumah sakit. Satu (1) orang kepala koyak 5 cm, lebam di kening, bibir pecah, dan giginya tanggal satu. Satu (1) orang mengalami benjol di bagian kepala dan kuping keluar darah. 30 orang perempuan adat mengalami kekerasan seperti lebam, kaki terkilir, sesak di dada dan sakit di bagian pinggang. 40 orang laki-laki mengalami luka lebam dan terkilir. 3 keluarga kehilangan rumah. 1 sekretariat, 1 musholla, dan 8 rumah habis dihancurkan. Pasca bentrok berdarah tersebut, sampai pukul 18.00, areal diokupasi pihak PTPN II seluas 6 hektar, terutama tanaman jeruk siap panen.

Penggusuran paksa ini tidak hanya mengakibatkan korban di pihak warga, tetapi juga menimbulkan korban materi dan hilangnya rasa aman pada Masyarakat Adat Rakyat Penunggu, di tengah upaya mereka memastikan ketahanan pangan menghadapi pandemi COVID-19.

Selama wilayah adat di kuasai oleh PTPN II, warga Masyarakat Adat Rakyat Penunggu Kampong Durian Selemak mengalami kemiskinan. Akibat kondisi ini, para petua adat melakukan musyawarah adat. Hasil musyawarah, kemudian menyepakati bahwa semua warga Masyarakat Adat Rakyat Penunggu Kampong Durian Selemak wajib melakukan reclaiming wilayah adat yang sudah ditelantarkan oleh pihak PTPN II.
Berdasarkan hasil pemetaan partisipatif yang dilakukan oleh Masyarakat Adat, Masyarakat Adat Rakyat Penunggu Kampong Durian Selemak, memiliki wilayah adat seluas 966 hektar. Wilayah adat yang telah dikelola secara produktif dan telah menghasilkan pendapatan bagi warga Masyarakat Adat yaitu seluas 189 hektar. Sisanya dikelola oleh PTPN II dan dijadikan pemukiman.

Tahun 2006 sampai tanggal 28 September 2020, Warga Masyarakat Adat Rakyat Penunggu Kampong Durian Selemak berhasil menguasai tanah adat/ulayat. Tanah itu kemudian diolah dengan ditanami berbagai tanaman palawija, sayur-sayuran, kelapa sawit, dan buah-buahan. Selama pengelolaan wilayah adat, rata-rata satu orang kepala keluarga mengelola tanah adat seluas 12.5 Rante atau setara dengan 0,5 hektar (1/2 ha). Hasil pengelolaan tanah adat/ulayat membuat warga memiliki penghasilan rata-rata Rp2.500.000,00 per bulan. Pendapatan ini digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup seperti makan, biaya pendidikan, dan kebutuhan rumah tangga lainnya. Sebanyak 20 kepala keluarga juga telah memiliki rumah tempat tinggal di tanah adat yang dibangun dari hasil perladangan.

Ketua Umum Barisan Pemuda Adat Nusantara (Ketum BPAN), Jakob Siringoringo menyampaikan sikapnya atas kejadian yang menimpa Masyarakat Adat Rakyat Penunggu di Langkat.

“Kejadian yang dialami Masyarakat Adat Rakyat Penunggu, khususnya Kampong Durian Selemak adalah sebuah tindakan kejahatan luar biasa. Masyarakat Adat Rakyat Penunggu adalah Masyarakat Adat yang sudah hidup turun-temurun di wilayah adatnya, mengelola titipan leluhur mereka yang kemudian diklaim PTPN II”, ucapnya.

Ia mengatakan bahwa BPAN sebagai organisasi pemuda adat nusantara mengecam dan mengutuk aksi kekerasan yang menimpa Masyarakat Adat Rakyat Penunggu.

“Pengurus Nasional Barisan Pemuda Adat Nusantara mengutuk dan mengecam tindakan brutal dan kejam yang dilakukan PTPN II bersama aparat TNI, Polri, sekuriti hingga preman. Masyarakat Adat Rakyat Penunggu bukan kriminal apalagi penjahat”.

Ia kemudian menyerukan kepada Presiden Republik Indonesia agar turun tangan dan menghentikan tindakan tidak berprikemanusiaan ini.

“Saya menyerukan kepada Presiden Joko Widodo agar segera memerintahkan anak buahnya menghentikan tindakan tidak manusiawi ini. Buka data HGU PTPN 2, akui hak-hak Masyarakat Adat, Sahkan RUU Masyarakat Adat”, tegas Jakob.

Rina dan Kisah Hari Pertama BBJJ

Rina sedang menakar Ciu ke botol ketika dia bersiap-siap untuk join zoom siang itu (Sabtu, 12/9/2020). Dia akan mengikuti pertemuan daring pertama Belajar Bersama Jarak Jauh (BBJJ) yang diselenggarakan Pengurus Nasional Barisan Pemuda Adat Nusantara (PN BPAN).

BBJJ adalah kegiatan belajar bersama yang diorganisir PN BPAN bekerja sama dengan LifeMosaic. Kegiatan ini melibatkan sesama pengurus BPAN, baik nasional, wilayah maupun daerah. BBJJ bertujuan untuk menguatkan semangat Gerakan Pulang Kampung para pemuda adat dalam memperkuat wilayah adat atau kampungnya.

Pada masa pandemi COVID-19, hampir seluruh pekerjaan dilakukan semua orang secara daring. Begitu juga BBJJ. Sesuai dengan namanya Belajar Jarak Jauh, kegiatan ini diadakan menggunakan aplikasi rapat daring yaitu zoom. Aplikasi yang saat ini sangat populer di seluruh dunia.

Kepopuleran zoom di seluruh dunia, tidak serta merta membuat Rina mudah mengaplikasikannya di komunitas adat atau tingkat kampung. Usai menyelesaikan kerja mengisi Ciu, ia harus berjuang ekstra dan bersabar karena sinyal internet yang buruk di komunitasnya.

“Lebih dari 10 kali saya coba masuk baru bisa join zoom. Itu pun berkali-kali ketendang setelahnya dan ulang lagi masuk,” kata Ketua BPAN Wilayah Kaltara yang bernama lengkap Katarina Megawati.

Hari itu adalah hari perdana pelaksanaan BBJJ marathon selama sebulan.

Di momen pembukaan, BBJJ mendapat kehormatan dengan hadirnya Sekretaris Jenderal (Sekjen) Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Rukka Sombolinggi. Kehadiran Sekjen sangat bermakna. Selain kesediaannya bergabung, ia juga mengantarkan sambutan yang semakin mengukuhkan semangat generasi muda adat, khususnya dalam kerangka gerakan pulang kampung.

Sekjen AMAN mengawali sambutannya dengan pemaparan pembentukan BPAN. Ia menjelaskan pesan kuat tentang pentingnya kehadiran pemuda adat sehingga diperhitungkan dalam posisi-posisi strategis dan pengambilan keputusan.

“BPAN dibentuk secara khusus untuk memastikan peran generasi muda di organisasi bisa dimaksimalkan dalam pengambilan keputusan. Sayangnya selama ini, kelompok pemuda masih dianggap kurang kompeten dalam pengambilan keputusan organisasi dianggap belum punya pengalaman, masih anak kemarin sore, tidak tahu apa-apa,” jelas Rukka.

Ia memuji kinerja BPAN sejauh ini. Ia turut berpesan bahwa BPAN harus kuat. Hal ini karena tugas besar yang harus diperjuangkan pemuda adat, baik di level organisasi, komunitas, sesama generasi pemuda, hingga menjadi penopang organisasi.

Sekjen perempuan pertama AMAN itu melanjutkan pandangannya tentang Gerakan Pulang Kampung yang menjadi ruh setiap program BPAN.

Baginya, gerakan pulang kampung adalah gagasan dan tindakan revolusioner.

“Saya tak menyangka bahwa gerakan pulang kampung ini justru menjadi jalan penuntun pulang. Awalnya saya menganggap biasa sebab berpikir apa mungkin anak-anak muda yang pikirannya sudah kekotaan akan mau bertahan pulang kampung,” katanya.

Ia mengapresiasi kegigihan dan upaya konkrit yang dilakukan BPAN.

“Kalian sangat gigih memperjuangkannya. Ini yang disebut militansi. Kalian melawan arus besar atau tantangan yang selama ini arahnya ke kota, tapi kalian justru membalik arah panahnya. Hasilnya terbukti. Misalnya, saat ini sudah ada 55 sekolah adat seluruh nusantara yang digagas pemudi-pemuda adat” jelas Sombolinggi.

Perempuan adat Toraya itu, mengakihiri sambutannya dengan menekankan penguatan gerakan pulang kampung sebagai jalan utama bagi perjuangan gerakan Masyarakat Adat Nusantara.

“Gerakan pulang kampung ini adalah penunjuk jalan pulang, tempat untuk pulang, dan tempat untuk bercermin,” tutupnya.

Rina adalah peserta BBJJ bersama 20 orang pengurus wilayah dan daerah BPAN, mulai dari Kepulauan Aru sampai Kepulauan Mentawai. Sama seperti Rina, beberapa peserta lainnya juga sangat terbatas sinyal internetnya.

Rina berasal dari komunitas adat Bulusu Rayo, Desa Kelising, Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara. Dari salah satu sudut kampung di utara Kalimantan, Rina bersusah payah meraih kebersamaan dengan peserta lain di zoom.

AMAN Indragiri Hulu Kukuhkan Kader Pemula Bersama BPAN Inhu

‘’Disirakan ke bumi dibindangkan ke langit’’ ucap Iskandar penuh semangat.

Ia memotivasi para Kader Pemula yang sedang mendengar sambutannya.

Pak Iskandar adalah seorang Batin atau Pemimpin Adat di Luak (komunitas adat) Penangki, salah satu komunitas adat anggota Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Batin Iskandar, kini berusia 75 tahun. Selain sebagai Batin, ia juga adalah Ketua Dewan AMAN Daerah (DAMANDA) Indragiri Hulu. Beliau sudah dua periode menjadi ketua DAMANDA. Ia juga merupakan salah satu pendiri AMAN pada tahun 1999.

Ucapannya itu, dalam Bahasa Talang Mamak, berarti memberitahukan kepada orang banyak, baik secara nyata maupun gaib, bahwa yang dilakukan sudah terlaksana atau sah. Ini disampaikannya saat memberi sambutan di acara Pelantikan Kader Pemula AMAN Daerah Indragiri Hulu.

Acara pelantikan Kader Pemula AMAN Daerah Indragiri Hulu dilaksanakan pada Minggu, 19 Juli 2020, di Komunitas Adat Suku Ampang Delapan. Hutan Adat Durian Sirawang, di dekat Makam Diah, menjadi lokasi diselenggarakannya acara bersejarah tersebut. Kegiatan ini merupakan puncak dari rangkaian acara yang sudah berlangsung sejak hari Sabtu, 18 Juli 2020.

Menurut, Jakob Siringoringo, Ketua Umum Barisan Pemuda Adat Nusantara (BPAN), Kader Pemula merupakan istilah yang digunakan untuk menyebut individu yang ada di komunitas adat anggota AMAN.

“Ada tiga syarat yang harus dipenuhi untuk dikukuhkan sebagai Kader Pemula. Pertama, individu tersebut berasal dari komunitas adat anggota AMAN. Kedua, direkomendasi oleh komunitas, dilatih atau dipersiapkan oleh Pengurus Daerah dalam suatu rangkaian kegiatan Pendidikan Kader Pemula. Kemudian ketiga, setelah rangkaian Pendidikan Kader dipenuhi kemudian dilanjutkan dengan pengukuhan Kader Pemula AMAN”, ungkap Jakob.

Ditambahkannya pula, bahwa ada 4 kategori/macam Kader di AMAN.

“Kader Pemula itu sebenarnya urusan Pengurus Daerah, Kader Penggerak urusan Pengurus Wilayah, Kader Pemimpin urusan Pengurus Besar, sedangkan Kader Utama adalah dengan kriteria tertentu, misalnya, sudah terbukti selama 15 tahun secara terus menerus mendukung gerakan AMAN,” tambahnya.

Acara ini dihadiri oleh 13 orang yang akan dikukuhkan sebagai Kader Pemula AMAN. Sebagian di antaranya merupakan pemuda adat. Mereka ini merupakan penerus masa depan Masyarakat Adat. Selain itu, hadir juga para Batin, Pengurus AMAN Daerah Indragiri Hulu, Masyarakat Adat, dan para undangan. Ibu-ibu, perempuan adat, juga nampak hadir dan sibuk menyukseskan acara. Kegiatan ini, diselengarakan menggunakan tata cara dan kearifan lokal Masyarakat Adat setempat.

Sekitar pukul 10.00 WIB kegiatan pengukuhan dimulai. Ritual adat menjadi awal acara. Kebiasan memulai acara dengan ritual adat memang menjadi aspek penting dalam semua aktivitas Masyarakat Adat. Menurut Supriadi Tongka, pemuda adat anggota BPAN Indragiri Hulu, ritual tersebut namanya Pogi bapadah balik bakoba.

“Tujuan ritual ini yaitu untuk memberi tahu leluhur yang ada di hutan itu bahwa kita berkunjung dan melakukan kegiatan di hutan adat tersebut”, tutur Supriadi.

Usai ritual, acara kemudian dilanjutkan sesuai susunan yang sudah dibuat. Pembukaan acara, disampaikan oleh Bunitz Shaputra. Selanjutnya semua yang hadir menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Mars AMAN. Setelah itu dilanjutkan dengan sambutan dari Ketua DAMANDA dan Ketua BPH AMAN Indragiri Hulu.

Dalam sambutannya, Pak Iskandar, selaku Ketua DAMANDA memberikan nasehat dan pesan motivasi. Ia menyampaikan bahwa semangat juangnya masih menggebu-gebu seperti anak muda, meski usianya sudah lanjut. Ia masih tetap berkomitmen untuk berjuang mempertahankan wilayah adat meskipun banyak ancaman dari perusahaan dan preman bayaran. Oleh karena itu, ia menyampaikan kepada para Kader Pemula yang dikukuhkan bahwa yang dilakukan ini telah disirakan ke bumi dibindangkan ke langit. Ia juga berharap bahwa semangat mereka memperjuangkan wilayah adat, harus melebihi semangatnya.

”Jangan pernah menyerah memperjuangkaan wilayah adat, karena masa depan Talang Mamak ada pada tangan kalian”, tegas Batin Iskandar.

Di kesempatan yang sama, Gilung selaku Ketua Badan Pengurus Harian (BPH) AMAN Daerah Indragiri Hulu turut memberikan sambutannya. Ia berpesan kepada kader yang sudah dikukuhkan untuk lebih banyak berkerja di komunitas membantu Batinnya dalam mengurus adat, menggali sejarah, budaya, tradisi, dan kearifan lokal.

Sebelum acara puncak pengukuhan, Ketua DAMANDA Pak Iskandar, memberikan kartu kader kepada Kader Pemula yang ada. Dalam acara pengukuhan, para Kader Pemula mengucapkan Sumpah Adat sebagai ungkapan komitmen mereka menjadi kader AMAN dan menjadi penjaga adat budaya, serta ikut serta berjuang dalam perjuangan Masyarakat Adat. Pengukuhan ini dipimpin oleh Pak Irasan selaku Batin Talang Parit.

Mereka juga turut mengucapkan Janji AMAN sebagai ungkapan komitmen terhadap organisasi AMAN dan kesediannya untuk turut berjuang bersama AMAN. Ketua BPH AMAN Daerah Indragiri Hulu, Gilung, memimpin sesi ini.

Dalam kegiatan tersebut, turut hadir juga para anggota BPAN Daerah Indragiri Hulu. Salah satunya, Supriadi Tongka, pengurus BPAN Indragiri Hulu yang menangani Bidang Pengorganisasian. Ia menyampaikan bahwa dengan dikukuhkannya para Kader Pemula berarti bertambah lagi orang untuk berjuang bersama Masyarakat Adat. Menurutnya, ini berarti akan semakin banyak orang, terutama pemuda adat, yang akan berjuang bersama AMAN dan Masyarakat Adat, misalnya dengan mendesak pemerintah untuk segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat.

“Sangat penting RUU Masyarakat Adat disahkan, karena undang-undang inilah yang akan melindungi Masyarakat Adat atas ancaman kriminalisasi dan perampasan wilayah adat di pelosok nusantara ini. Belum lagi sikap pemerintah yang memberi karpet merah kepada investor. Karena itu, perlu ada undang-undang yang melindungi Masyarakat Adat atas hak-hak yang sudah melekat kepada Masyarakat Adat sejak dahulu”, jelasnya.

Acara pengukuhan Kader Pemula diakhiri dengan doa dan acara makan bersama. Lalu Sesi foto bersama menjadi acara yang paling akhir. *

 

Kalfein Wuisan

Pentingnya Jonga bagi Masyarakat Adat Hukaea Laea, Suku Moronene, Sulawesi Tenggara

bpan.aman.or.id – Jonga adalah rusa dalam bahasa Moronene. Dulu, satwa ini merupakan penghuni utama kawasan Taman Nasional Rawa Aopa Watumohai (TNRAW). Setiap kali melintasi jalan poros di kawasan konservasi tersebut, perbatasan Kabupaten Bombana dan Konawe Selatan, kita biasa melihat kawanan rusa memunculkan kepala mereka dari balik padang ilalang. Bahkan tidak jarang kawanan rusa ditemukan sedang bermain atau melintas di jalan.

Pada masa itu boleh dikatakan bahwa jonga merupakan primadona di wilayah adat Hukaea Laea, yang berada di dalam kawasan TNRAW.

Hampir di setiap rumah penduduk terdapat tanduk rusa yang menghiasi dinding rumahnya, sebab tanduk jonga merupakan hiasan terbaik kala itu bagi orang Moronene Hukaea Laea, Kabupaten Bomabana.

Bila mana ada tamu datang dari luar daerah, masyarakat seringkali memberi oleh-oleh tanduk jonga bahkan jonga yang masih hidup.

Saya masih ingat sewaktu kelas 4 SD tahun 2005 dan masih berumur 10 tahun, ayah mengajak saya naik gunung. Waktu itu ayah masih Pu’u Tobu (kepala kampung) Hukaea laea.

Suatu pagi, kami berangkat menuju kaki Gunung Taunaula yang berada di bagian barat wilayah adat Hukaea Laea untuk melihat cara memburu jonga seperti yang dilakukan oleh leluhur kami secara turun-temurun, dan masih kami pertahankan hingga saat ini.

Pada saat itu, saya melihat jonga begitu banyak sedang berjalan berkelompok di hamparan savana yang luas, sembari memakan alang-alang muda yang tumbuh di savana.

Jonga atau rusa bertanduk panjang

Tetapi seiring waktu terus berputar dan tahun demi tahun berlalu, keindahan yang terlihat hari itu, kini hanya menjadi kenangan. Itulah terakhir kalinya saya melihat jonga-jonga yang besar-besar dan bertanduk panjang sebanyak itu.

Sebab para pemburu liar datang dan menyusup ke wilayah adat kami, lalu menjarah semua hewan buruan yang ada, bahkan membakar alang-alang di savana yang luas itu.

Bukan itu saja, mereka juga sering kali merusak dan menebang tanaman obat yang ada di dalam hutan yang dibutuhkan oleh warga kampung untuk menyembuhkan orang yang sakit.

Sejak itu, habitat jonga pun terancam karena sering diburu secara liar dan serampangan. Populasi jonga nyaris punah di wilayah adat Masyarakat Adat Hukaea Laea. Padahal sudah bertahun-tahun para leluhur Suku Moronene mbue-mbue periou (orang dulu) menjaga kelestarian alam beserta satwa yang ada di dalamnya.

Karena alamlah yang memberi mereka kehidupan, maka pantas pula alam untuk dijaga, dan lindungi serta dilestarikan.

Mereka punya tata cara atau kearifan lokal yang harus dipatuhi. Contohnya mereka hanya membolehkan berburu pada waktu-waktu tertentu dan sangat melarang keras memburu jonga betina yang sedang bunting apalagi membunuhnya.

Tidak lupa pula, Masyarakat Adat mempunyai hukum adat yang wajib dipatuhi serta ditaati di kampung tersebut.

Ketika melanggar hukum adat tersebut, maka si pemburu akan diberikan sanksi sosial yang harus di patuhi. Contoh sanksinya yaitu minimal membersihkan seluruh balai adat atau membayar denda.

Ada yang menganggap bahwa sebagian besar jonga-jonga itu menghilang secara gaib. Ada juga yang menganggap jonga-jonga tersebut nekat menyeberang laut ke arah pulau Muna demi menjaga kelangsungan hidupnya.

Walaupun populasinya hampir punah, Masyarakat Adat masih tetap berburu. Sekalipun harus bermalam-malam tinggal di hutan, mereka akan lakoni demi mendapatkan jonga untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari keluarganya.

Ketika hewan buruan yang diburu masih hidup, maka akan dijadikan hewan piaraan dan dirawat hingga beranak pinak.

 

Juminal Noviansyah, Pemuda Adat Moronene, anggota BPAN

Jalani Masa Pandemi, Pemuda Adat Rakyat Penunggu Bercocok Tanam dan Beternak

bpan.aman.or.id – Coronavirus disease atau yang biasa disebut COVID-19, menurut WHO, telah tersebar di 213 negara. Di Indonesia sendiri, pemerintah melalui gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 (Gugus Tugas Nasional) mencatat penambahan kasus terkonfirmasi positif COVID-19 per 16 Juli mencapai 81.668 dan pasien meninggal sebanyak 3.873.

Hal tersebut menjadi konsen besar bangsa Indonesia karena permasalahan yang terus ditimbulkannya. Berbagai dampak terjadi mulai dari tingkat kematian meningkat, pemecatan pekerja, dan kesulitan ekonomi yang terjadi disemua kalangan mulai dari pengusaha kaya, sampai rakyat kecil, tidak terkecuali Masyarakat Adat.

Masyarakat Adat dalam sejarah telah berulang kali mengalami wabah penyakit dalam skala besar yang mengakibatkan berkurangnya penduduk. Victoria Tauli-Corpuz, pelapor khusus PBB untuk isu-isu Masyarakat Adat menjelaskan “Masyarakat Adat termasuk di antara mereka yang sangat rentan terhadap COVID-19 karena berbagai faktor. Ketika mereka berada di daerah perkotaan beberapa dari mereka biasanya berada dalam perekonomian informal dan merupakan pekerja rumah tangga yang membuat mereka rentan terhadap dislokasi ekonomi dan infeksi.”

Meskipun demikian, Masyarakat Adat justru memperlihatkan berbagai keunggulan dalam menghadapi pandemi ini seperti dalam mengelola pangan, kesehatan dan peran sosial.

Banyak hal yang dilakukan oleh Masyarakat Adat khususnya kami pemuda adat dalam mengelola wilayah adat agar dapat bertahan di tengah wabah pandemi ini.

Berbagai kegiatan produktif dilakukan oleh pemuda adat. Contohnya kami pemuda adat Rakyat Penunggu Sumatera Utara. Untuk mengisi waktu kosong dimasa pandemi, kami memanfaatkan fasilitas yang tersedia seperti tanah yang ada lantas kami kelola dan tanami.

Angga

Salah satu dari kami yaitu Angga pemuda adat Kampong Bandar Setia selama pandemi ini menghabiskan waktu untuk beternak kambing. Saat ini puluhan kambing ternakannya sudah mulai besar-besar. Dalam beberapa bulan ke depan, ia sudah bisa panen, mulai dari susu sampai daging.

“Saya sendiri bahkan secara sambilan berternak kambing. Untuk beternak kambing cukup memanfaatkan rumput-rumput di sekitar sebagai pakannya dan mengangon kambing juga sebuah kegiatan agar tubuh bergerak. Jadi seperti berolahraga,” kata Angga.

Kami menanam bayam, kemangi dan ubi dan buah-buahan, serta juga beternak kambing. COVID-19 tidak mengurangi semangat pemuda adat untuk terus melakukan kegiatan yang positif sembari mengikuti protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah.

 

Afni Afifah Harahap

Pemudi adat Rakyat Penunggu, Sampali & anggota BPAN Daerah Deli, Sumut

Bagaimana Pemuda Adat Inhu Menangkal Ancaman Krisis Pangan

bpan.aman.or.id – Supriadi Tongka kerap kali memposting foto-foto aktivitas sehari-harinya ke Facebook. Pernah ia memposting foto-foto lagi memanen padi, menanam benih kacang sampai yang terbaru pisang.

Beberapa waktu lalu, ia juga menjadi salah satu pemantik dalam Webinar bertajuk Tetap Panen Dimasa Sulit di Wilayah Adat yang diselenggarakan Pengurus Nasional BPAN. Bersama Beldis Salestina, Jhontoni Tarihoran, Modesta Wisa dan Sekjen AMAN Rukka Sombolinggi, ia berbagi cerita tentang gerakan pulang kampung. Salah satu konteks konkret dibahas yaitu berkaitan dengan pangan terutama dimasa COVID-19.

Barisan Pemuda Adat Nusantara Daerah Indragiri Hulu, Riau, di mana Supriadi menjadi ketua untuk periode 2016-2019, saat ini sedang mengolah lahan berbidang empat hektar dan sudah ditanami aneka macam tumbuhan pangan. Ada kacang panjang, sayuran, pisang hingga umbi-umbian.

Menurut Supriadi Tongka, saat ini pemuda adat Talang Mamak dipercaya para Batin (tetua adat) guna mengelola wilayah adat secara komunal. Komunal artinya dikelola dan dimiliki secara bersama. Lahan tersebut selain bertepatan dengan pangan yang sedang menjadi persoalan dunia, juga sejak awal diperuntukkan sebagai aksi konkret pemuda adat di mana mereka langsung terjun bertani untuk tujuan kemandirian ekonomi.

Melalui penanaman ini pula mereka menunjukkan bahwa pemuda adat selain berjaga atas wilayah adat dan seluruh hak-hak yang melekat di atas dan di bawahnya, juga sebagai bentuk kesadaran bahwa pemuda adat harus bisa mandiri bahkan suatu saat membuka lapangan kerja.

Suher, Ketua Daerah BPAN Inhu menambahkan bahwa para pemuda adat bercocok tanam di wilayah adat sebagai bukti bagaimana dalamnya makna wilayah adat bagi Masyarakat Adat. Sebab, katanya, perjuangan kita selama ini adalah jangka panjang yang menghidupi.

Selain itu, Suher juga menekankan bercocok tanam sangat dibutuhkan dalam jangka waktu pendek. Sebab kondisi ketahanan pangan dalam situasi sulit ini adalah hal utama untuk menyambung hidup.

Badan Pangan dan Agraria Dunia (FAO) pada April lalu mengingatkan dunia, khususnya negara anggotanya di mana Indonesia termasuk di dalamnya, bahwa ancaman krisis pangan mengintai dimasa pandemi COVID-19. Pemerintah Indonesia juga tampak menaruh perhatian serius pada peringatan tersebut.

Artinya ancaman krisis pangan bukan tidak mungkin terjadi. Dimasa sulit sekarang, pangan menjadi bagian tak terpisahkan yang menjadi pertaruhan harian sampai berbulan.

Masyarakat Adat Nusantara yang berjuang bersama di AMAN juga telah jauh-jauh hari memprediksi dan menyiapkan diri untuk ancaman itu. Sejak awal virus corona merebak di Indonesia, Sekjen AMAN Rukka Sombolinggi langsung mengeluarkan instruksi agar seluruh komunitas melakukan karantina wilayah bermartabat. Selain itu, dalam poin pentingnya juga diinstruksikan untuk mengecek dan mempersiapkan kebutuhan pangan.

Pemuda adat juga sadar betul bahwa kondisi sulit ini belum tahu kapan berkahir. Yang pasti pandemi terparah sejak Perang Dunia II ini tidak akan berakhir dalam waktu singkat. Sampai sekarang pun vaksin virus ini belum ditemukan, sekalipun telah terjadi banyak hal, misalnya keluarnya wacana pemerintah untuk menyambut new normal serta yang terbaru munculnya Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo yang mengorbitkan kalung antivirus berbahan eukaliptus yang kontroversial.

Untuk itu pemuda adat nusantara dalam gerakan pulang kampung melanjutkan tindakan-tindakan konkretnya seperti menanam tanaman pangan.

Jakob Siringoringo

BARISAN PEMUDA ADAT NUSANTARA

KONTAK KAMI

Sekretariat BPAN, Alamat, Jln. Sempur, Bogor

officialbpan@gmail.com

en_USEnglish
en_USEnglish