Kecam Aksi Kekerasan kepada Masyarakat Adat Rakyat Penunggu, Ketum BPAN Minta Presiden Bertindak
“BPAN Sumut siap mempertahankan tanah adat dari mafia tanah dan PTPN II”, teriak mereka dengan suara lantang. Suara mereka penuh semangat, menggebu-gebu khas orang muda.
Mereka adalah anggota Barisan Pemuda Adat Nusantara Wilayah Sumatera Utara (BPAN Wil. Sumut).
Ungkapan perjungan tersebut diucapkan anggota BPAN Sumut di dalam video yang diunggah akun Instagram BPAN, @bpa_nusantara, pada hari Senin (28/09/2020).
Terdapat 11 orang, termasuk Ketua BPH AMAN Wilayah Sumut Ansyarudin di dalam rekaman video mengangkat tangan sambil dikepal. Suara mereka nampak garang, penuh amarah.
Video tersebut dibuat mereka sebagai respon atas upaya PT. Perkebunan Nusantara II (PTPN II) berupaya mengokupasi wilayah adat Masyarakat Adat Rakyat Penunggu Kampong Durian Selemak, Kabupaten Langkat, Sumut, di hari yang sama.
Hari tersebut menjadi awal hari yang penuh pilu bagi Masyarakat Adat Kampong Durian Selemak. Namun, duka mereka memuncak pada keesokan harinya, Selasa (29/09/2020). Pihak PTPN II, Tentara, Polisi, SPBUN, dan preman datang dengan buldoser ke wilayah adat Kampong Durian Selemak. Mereka melakukan tindakan kekerasan terhadap Masyarakat Adat setempat.
Kronologi Konflik dan Bentrok Berdarah
Menurut Masyarakat Adat Kampong Durian Selemak, kronologi konflik di hari tersebut adalah seperti berikut. Sekitar pukul 03.00 Wib Selasa dini hari pihak PTPN II dikawal TNI sudah mempersiapkan alat berat untuk melakukan okupasi. Sementara, warga Masyarakat Adat Rakyat Penunggu Kampong Durian Selemak juga telah bersiaga menghadang terutama perempuan adat.
Pukul 06.30 Wib, sebuah mobil Innova melaju memasuki wilayah adat Kampong Durian Selemak dari arah belakang pintu gerbang yang berbatasan dengan Kampong Pertumbukan. Mobil tersebut ditumpangi Kasat Reskrim Polres Langkat. Seketika itu juga, para perempuan adat langsung menghadang mobil tersebut. Mereka bergandengan dan membacakan surat Yasin saat menghalangi mobil tersebut masuk ke wilayah adat.
Pukul 07.00, pihak PTPN II, tentara, polisi, SPBUN, dan preman datang dari arah depan membawa buldoser ke wilayah adat Kampong Durian Selemak. Warga Masyarakat Adat yang umumnya perempuan adat langsung menghadang. Namun, kekuatan pihak PTPN II lebih kuat. Bersama aparat tentara, intel polisi, SPBUN, dan preman yang dibawa, mereka kemudian melakukan tindakan kekerasan serta penganiayaan kepada para perempuan adat dengan cara ditendang, dipukul dan dilemparkan ke parit. Usai melakukan tindakan kekerasan tersebut, aparat TNI, Sekuriti, SPBUN, Preman menjarah buah jeruk tanaman milik Masyarakat Adat. Warga pun menangis. Mereka berteriak agar buah jeruk yang mereka punya, tidak dijarah atau dicuri. Namun pihak TNI dan sekuriti menendangi para perempuan adat. Pukul 08.45 WIB, sepuluh orang perempuan adat menghalangi alat berat dari pintu depan. Tiga orang membaringkan diri didepan alat berat. Ibu Ainun, Ibu Safrah, dan Nenek Pariah melakukan itu dengan maksud untuk menghalangi alat berat. Sekuriti PTPN II kemudian mengangkat 3 perempuan tersebut karena menghalangi alat berat. Mereka ditaruh di pinggir parit. Ibu Safrah mengalami memar pada perut atasnya karena disikut. Pada pukul 09.30, para perempuan adat dan satu orang anak kecil diungsikan karena menjadi korban kekerasan dan intimidasi serta mengalami trauma ketakutan. Pukul 10.00, para warga Masyarakat Adat dari kampong-kampong lain datang untuk membantu warga Masyarakat Adat Rakyat Penunggu Kampong Durian Selemak. Kampong-kampong tersebut antara lain yaitu Kampong Secanggang, Kampong Selemak, Kampong Pertumbukan, Kampong Pante Gemih, Kampong Kwala Begumit, Kampong Batu Gajah, Kampong Manggusta, Kampong Menteng Tualang Pusu, Kampong Bandar Setia, Kampong Bandara Klippa, Kampong Tumpatan Nibung, Kampong Sintis, Kampong Tj. Mulia, Kampong Jati Rejo, dan Kampong Sampali.
Pukul 10.30, warga Masyarakat Adat Rakyat Penunggu mendatangi lokasi yang mulai diokupasi oleh Pihak PTPN II bersama TNI, Polisi, SPBUN dan preman yang terus melakukan penjarahan buah jeruk milik warga Masyarakat Adat. Saat berdialog, terjadi dorong mendorong. Pihak PTPN II bersama tentara, polisi, SPBUN, dan preman mengintimidasi serta menendang para perempuan adat. Korban pun, berjatuhan dari pihak Masyarakat Adat.
Pukul 11.00, sebanyak 8 orang perempuan adat yang menjadi korban dilarikan ke puskesmas terdekat. Banyak perempuan adat mengalami kaki terkilir, kepala berdarah dan lebam akibat tendangan serta pukulan. Sementara pihak tentara, polisi, sekuriti , SPBUN, dan preman terus menjarah buah jeruk milik warga Masyarakat Adat. Mereka diteriaki oleh warga Masyarakat Adat, namun tidak diindahkan. Pukul 11.30, para pemimpin kampong melakukan diskusi dan berbagi tugas. Semua korban dibawa ke puskesmas. Ada juga yang melaporkan ke Polres, namun pihak Polres tidak mau menerima pengaduan warga Masyarakat Adat Rakyat Penunggu.
Pukul 12.00, Ketua BPH AMAN Sumut, Ketua Umum BPRPI, Dewan AMAN Wilayah Sumut, dan OKK AMAN Sumut, pergi ke DPRD Langkat untuk melaporkan kejadian okupasi pihak PTPN II di wilayah adat kampong durian selemak. Namun, utusan AMAN Sumut tidak bertemu pihak DPRD. Mereka lalu kembali ke wilayah adat Kampong Durian Selemak. Pukul 14.00, pihak PTPN II terus menggunakan buldoser dan menjarah buah jeruk warga Masyarakat Adat Kampong Durian Selemak. Seluruh warga yang masih bertahan mencoba untuk melarang. Walapun begitu, pihak PTPN II tetap saja membuldoser dan menjarah buah jeruk warga.
Pukul 15.00, warga Masyarakat Adat kemudian berhadap-hadapan dengan pihak PTPN II bersama tentara, polisi, SPBUN dan preman. Adu argumen terjadi. Pihak warga Masyarakat Adat mempertanyakan kepada PTPN II untuk menunjukkan dokumen HGU-nya. Namun pihak PTPN II tidak bisa menunjukkan apa yang diminta warga. Pihak PTPN II malah memancing kemarahan dan berbicara rasis. Pukul 15.15, pimpinan warga Masyarakat Adat Rakyat Penunggu yang berada di barisan depan yaitu Ibu Riama S dan Saudara Midun ditendang dari belakang oleh Sekuriti PTPN II. Mereka diseret sampai ke parit. Aparat TNI kemudian melakukan penembakan senapan ke udara. Setelah suara tembakan apparat tersebut, pihak sekuriti PTPN I,I SPBUN, preman, polisi, dan TNI secara beringas dan membabi buta melakukan pemukulan dan intimidasi kepada warga Masyarakat Adat. Korban dari Masyarakat Adat kembali berjatuhan. Banyak yang dilemparkan ke parit-parit. Rusnan, seorang warga Masyarakat Adat Rakyat Penunggu, dianiaya di semak-semak, di areal tanaman jeruk. Ia kemudian mengalami patah tangan.
Pukul 15.30, aparat TNI, polisi, security, SPBUN, dan preman menyerang serta menghancurkan sekretariat Badan Perjuangan Rakyat Penunggu Indonesia Kampong Durian Selemak. TNI juga menembakkan senjata berulang-ulang, menganiaya Warga Masyarakat Adat Rakyat Penunggu sehingga banyak yang mengalami luka-luka. Seperti Fauzi, mengalami koyak dan berdarah di bagian kepala. Ada juga warga yang telinganya mengeluarkan darah. Banyak warga adat lain, wajahnya lebam-lebam dipukuli dan ditendangi oleh aparat TNI, sekuriti, SPBUN dan preman PTPN II. Tindakan kesewenang-wenangan tersebut terjadi sampai sekitar pukul 17.00 Wib.
Adapun korban dari peristiwa tersebut yaitu 1 orang patah tangan dan dirawat di rumah sakit. Satu (1) orang kepala koyak 5 cm, lebam di kening, bibir pecah, dan giginya tanggal satu. Satu (1) orang mengalami benjol di bagian kepala dan kuping keluar darah. 30 orang perempuan adat mengalami kekerasan seperti lebam, kaki terkilir, sesak di dada dan sakit di bagian pinggang. 40 orang laki-laki mengalami luka lebam dan terkilir. 3 keluarga kehilangan rumah. 1 sekretariat, 1 musholla, dan 8 rumah habis dihancurkan. Pasca bentrok berdarah tersebut, sampai pukul 18.00, areal diokupasi pihak PTPN II seluas 6 hektar, terutama tanaman jeruk siap panen.
Penggusuran paksa ini tidak hanya mengakibatkan korban di pihak warga, tetapi juga menimbulkan korban materi dan hilangnya rasa aman pada Masyarakat Adat Rakyat Penunggu, di tengah upaya mereka memastikan ketahanan pangan menghadapi pandemi COVID-19.
Selama wilayah adat di kuasai oleh PTPN II, warga Masyarakat Adat Rakyat Penunggu Kampong Durian Selemak mengalami kemiskinan. Akibat kondisi ini, para petua adat melakukan musyawarah adat. Hasil musyawarah, kemudian menyepakati bahwa semua warga Masyarakat Adat Rakyat Penunggu Kampong Durian Selemak wajib melakukan reclaiming wilayah adat yang sudah ditelantarkan oleh pihak PTPN II.
Berdasarkan hasil pemetaan partisipatif yang dilakukan oleh Masyarakat Adat, Masyarakat Adat Rakyat Penunggu Kampong Durian Selemak, memiliki wilayah adat seluas 966 hektar. Wilayah adat yang telah dikelola secara produktif dan telah menghasilkan pendapatan bagi warga Masyarakat Adat yaitu seluas 189 hektar. Sisanya dikelola oleh PTPN II dan dijadikan pemukiman.
Tahun 2006 sampai tanggal 28 September 2020, Warga Masyarakat Adat Rakyat Penunggu Kampong Durian Selemak berhasil menguasai tanah adat/ulayat. Tanah itu kemudian diolah dengan ditanami berbagai tanaman palawija, sayur-sayuran, kelapa sawit, dan buah-buahan. Selama pengelolaan wilayah adat, rata-rata satu orang kepala keluarga mengelola tanah adat seluas 12.5 Rante atau setara dengan 0,5 hektar (1/2 ha). Hasil pengelolaan tanah adat/ulayat membuat warga memiliki penghasilan rata-rata Rp2.500.000,00 per bulan. Pendapatan ini digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup seperti makan, biaya pendidikan, dan kebutuhan rumah tangga lainnya. Sebanyak 20 kepala keluarga juga telah memiliki rumah tempat tinggal di tanah adat yang dibangun dari hasil perladangan.
Ketua Umum Barisan Pemuda Adat Nusantara (Ketum BPAN), Jakob Siringoringo menyampaikan sikapnya atas kejadian yang menimpa Masyarakat Adat Rakyat Penunggu di Langkat.
“Kejadian yang dialami Masyarakat Adat Rakyat Penunggu, khususnya Kampong Durian Selemak adalah sebuah tindakan kejahatan luar biasa. Masyarakat Adat Rakyat Penunggu adalah Masyarakat Adat yang sudah hidup turun-temurun di wilayah adatnya, mengelola titipan leluhur mereka yang kemudian diklaim PTPN II”, ucapnya.
Ia mengatakan bahwa BPAN sebagai organisasi pemuda adat nusantara mengecam dan mengutuk aksi kekerasan yang menimpa Masyarakat Adat Rakyat Penunggu.
“Pengurus Nasional Barisan Pemuda Adat Nusantara mengutuk dan mengecam tindakan brutal dan kejam yang dilakukan PTPN II bersama aparat TNI, Polri, sekuriti hingga preman. Masyarakat Adat Rakyat Penunggu bukan kriminal apalagi penjahat”.
Ia kemudian menyerukan kepada Presiden Republik Indonesia agar turun tangan dan menghentikan tindakan tidak berprikemanusiaan ini.
“Saya menyerukan kepada Presiden Joko Widodo agar segera memerintahkan anak buahnya menghentikan tindakan tidak manusiawi ini. Buka data HGU PTPN 2, akui hak-hak Masyarakat Adat, Sahkan RUU Masyarakat Adat”, tegas Jakob.