RPN IV BPAN: Persiapan Jambore Nasional III

 

Pemuda Adat – Pengurus Nasional Barisan Pemuda Adat Nusantara (PN BPAN) pada Jumat – Sabtu (17-18/11/2017) menyelenggarakan Rapat Pengurus Nasional (RPN) IV di Kasepuhan Karang.

Persiapan Jambore Nasional (JamNas) menjadi agenda utama, selain membicarakan evaluasi penyelenggaraan organisasi. Jambore Nasional III direncanakan pada akhir Februari 2018. Sampai sejauh ini, persiapan serius mulai dari kesiapan tuan rumah, panitia, kepesertaan hingga pendanaan belum konkret.

Anton Suprianto, DePAN Region Sumatera, dalam rapat menyampaikan agar pembahasan fokus ke persiapan Jamnas. Meskipun mengiyakan pendapat Anton, Modesta Wisa, DePAN Region Kalimantan menambahkan perlunya refleksi kepengurusan selama tiga tahun terakhir.

Banyak perkembangan yang berhasil diraih PN periode 2015 – 2018, namun masih tak terhitung juga program yang belum terlaksana. Refleksi ini mengerucut pada arah komunikasi internal organisasi yang kurang maksimal melalui garis struktur organisasi.

Dari sini kemudian muncul usul untuk membawa diskusi perihal mencermati kembali struktur yang sekarang. Mengadopsi struktur model komunikasi langsung dari wilayah pengorganisasian ke PN sempat menjadi pembahasan alot. Pembahasan ini akan dibawa dan ditawarkan dalam siding-sidang JamNas III.

Mengingat persiapan JamNas masih belum “tancap gas”, RPN IV ini kemudian menyepakati struktur kepanitiaan sementara, khususnya dari Pengurus Nasional. Struktur ini masih akan dikonsultasikan ke AMAN sebagai organisasi induk.

“Karena masih dikonsultasikan dulu, sekarang kita hanya menetapkan ketua aja sama bendahara dulu,” kata Kristina Sisilia, DePAN Region Sulawesi sekaligus Koordinator DePAN.

 

RPN yang bertempat di Desa Jagaraksa, Kec. Muncang, Kab. Lebak, Banten ini juga membicarakan refleksi, khususnya menyangkut tantangan-tantangan yang dihadapi. Dalam RPN ini dibahas persoalan-persoalan yang dihadapi PN khususnya pelaksana harian yakni Ketua Umum Jhontoni Tarihoran.

Terungkap dalam rapat ini bahwa kendala kebanyakan terjadi di tingkat wilayah dan daerah. Kepengurusan di tingkat wilayah mayoritas jalan di tempat. Sosialisasi atau pun daya jelajahnya belum begitu signifikan.

“Tantangan saat ini: iuran tidak berjalan, sosialisasi belum maksimal, kepengurusan belum berjalan juga. Data anggota pun sulit diperbaharui,” ujar Jhontoni.

RPN yang dilakukan dua kali setahun ini merupakan RPN terakhir di periode 2015 – 2018.

[Media BPAN]

Peringati Sumpah Pemuda, Pemuda Adat Sinjai Deklarasikan BPAN

Janji BPAN
 
Dengan bersaksi kepada Tuhan dan alam semesta
Dan dengan restu para leluhur Masyarakat Adat
 
Saya berjanji
Selalu teguh menjaga dan memelihara titipan leluhur saya
nilai-nilai dan sikap hidup yang luhur
perilaku yang arif
identitas budaya yang kokoh
hukum dan kelembagaan adat yang kuat
wilayah adat dan segala isinya yang lestari
  
Saya berjanji
Merasa senasib-sepenanggungan
dengan sesama Masyarakat Adat di mana pun
Setia membela hak-hak Masyarakat Adat
Menghormati Hak Azasi Manusia
Menjaga bumi
  
Saya berjanji
Mematuhi Statuta Barisan Pemuda Adat Nusantara
dan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga AMAN
setia dengan kepemimpinan organisasi
mengabdi kepada cita-cita luhur
Gerakan Masyarakat Adat Nusantara
untuk mewujudkan Masyarakat Adat dan Bangsa Indonesia
yang berdaulat, mandiri, dan bermartabat  
Semoga Tuhan dan para leluhur Masyarakat Adat menolong saya

 

Sinjai (28-29/10/2017) – Siapa yang tidak pernah mendengar Janji Pemuda Adat? Janji Pemuda Adat adalah janji kita sebagai pemuda adat untuk setia bangkit, bersatu, bergerak mengurus wilayah adat. Janji ini sangat mengikat kita sebagai generasi penerus Masyarakat Adat. Di sana jugalah sikap kita sebagai pemuda adat tertera dalam membela Tanah Air kita, Tanah Air Nusantara.

Di seluruh Nusantara bergema Janji Pemuda Adat, seperti yang terbaru di Sinjai, Sulawesi Selatan. Janji Pemuda Adat di Sinjai kali ini dirangkaikan dengan peringatan Sumpah Pemuda 28 Oktober. Pemuda Adat yang juga pemuda Indonesia, khususnya Sinjai memperingati Hari Sumpah Pemuda se-Indonesia itu dengan mendeklarasikan Barisan Pemuda Adat Nusantara (BPAN) Daerah Sinjai.

“Dengan membacakan Janji Pemuda Adat secara serentak, disaksikan pemangku adat dalam hal ini Kepala Desa Tompobulu Mahmuddin, deklarasi ini resmi dilakukan,” kata Wahyullah Ketua PD AMAN Sinjai.

Deklarasi pun berlangsung dengan pembentukan struktur Pengurus Daerah (PD) BPAN Sinjai. Indra Lesmana pemuda adat dari komunitas Karampuang mendapat mandat sebagai ketua, Muhammad Agus pemuda adat dari komunitas Turungan sebagai Sekretaris dan Arman pemuda adat dari komunitas Barambang sebagai Bendahara.

Deklarasi yang mengangkat tema “Pemuda Adat Bangkit, Bersatu, Bergerak Mengurus Wilayah Adat” ini mendapat apresiasi penuh dari Mahmuddin. Ia bangga kepada para pemuda adat Sinjai yang memilih tindakan tepat sebagai refleksi nyata dari Sumpah Pemuda.

“Saya sangat apresiasi kegiatan ini. Dan saya harap dari tiga komunitas pemuda adat ini mampu bekerja sama dengan baik mengembangkan potensi yang ada. Apalagi ada aggaran desa yang bisa digunakan untuk pembinaan pemuda,” pungkasnya.

Deklrasi bersejarah ini diikuti para pemuda adat dari tiga komunitas adat di Sinjai: pemuda adat Turungan, Kec. Sinjai Barat, pemuda adat Karampuang, Kec. Bulupoddo dan pemuda adat Barambang, Kec. Sinjai Borong. Peserta yang berjumlah 50-an orang tersebut menjadi bukti betapa pemuda adat benar-benar garda terdepan dalam mengurus wilayah adat.

Marjuli, pengurus pemuda adat Karampuang menambahkan bahwa rencana tindak lanjut akan mengadakan kemah pemuda adat. Kemah ini, menurutnya, akan menjadi agenda terdekat untuk mengonsolidasi BPAN Daerah Sinjai.

“Ke depannya akan kita adakan lagi kemah pemuda adat. Selain belajar bersama, juga sekaligus pengukuhan pengurus. Apalagi teman-teman BPAN Pusat rencananya akan hadir nanti,” katanya.

 

[Burhanuddin]

Siaran Pers Peringatan Hari Tani Nasional 2017 Komite Nasional Pembaruan Agraria (KNPA)

“Indonesia Darurat Agraria:
Luruskan Reforma Agraria dan Selesaikan Konflik-konflik Agraria”

Memasuki 57 tahun paska diundangkannya Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960 pada tanggal 24 September 1960 atau yang biasa diperingati sebagai Hari Tani Nasional, situasi agraria di tanah air belum sepenuhnya lepas dari corak feodalisme, kolonialisme dan kapitalisme. Situasi di atas tentu menjadi anomali, sebab UUPA 1960 merupakan mandat konstitusi Negara dalam rangka pengelolaan kekayaan agraria nasional yang berlandaskan keadilan sosial sebagai amanat pasal 33 UUD 1945.

Dewasa ini, ketimpangan struktur penguasaan dan konflik agraria masih ramai terjadi. Monopoli kekayaan agraria terjadi di hampir semua sektor kehidupan rakyat. Dari seluruh wilayah daratan di Indonesia, 71 % dikuasai korporasi kehutanan, 16 % oleh korporasi perkebunan skala besar, 7 % dikuasai oleh para konglomerat. Sementara rakyat kecil, hanya menguasai sisanya saja. Dampaknya satu persen orang terkaya di Indonesia menguasai 50,3 % kekayaan nasional, dan 10 % orang terkaya menguasai 7 % kekayaan nasional.

Politik kebijakan agraria nasional semakin tidak bersahabat dengan petani, sebab tanah dan kekayaan agraria lainnya telah dirubah fungsinya menjadi objek investasi dan bisnis oleh pemerintah yang berkuasa. Tercatat, rata-rata pemilikan tanah petani di pedesaan kurang dari 0,5 dan tidak bertanah. Per-Maret 2017, sebanyak 17,10 juta penduduk miskin hidup di pedesaan dan ditandai dengan terus naiknya indeks kedalaman dan keparahan kemiskinan. (BPS, 2017). Situasi ini telah berkontribusi besar meningkatkan angka pengangguran dan buruh murah di perkotaan akibat arus urbanisasi yang terus membesar.

Meskipun beberapa kali menjadi program kerja para penguasa, faktanya reforma agraria yang sejati sesuai amanat UUPA 1960 tidak pernah benar-benar dilaksanakan. Seperti halnya dengan pemerintahan sebelumnya, Jokowi-JK juga telah memasukkan reforma agraria sebagai salah satu prioritas kerja nasional yang terdapat pada butir ke-5 program Nawacita. Bahkan pada tahun 2016, Jokowi telah mengeluarkan Perpres No. 45/2016 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2017 yang menempatkan reforma agraria sebagai salah satu prioritas nasional dalam pembangunan Indonesia.

Namun begitu, memasuki tiga tahun pemerintahannya, Jokowi-JK belum benar-benar melaksanakan reforma agraria sejati. Dari sisi kebijakan, walaupun sudah ada kemauan politik (political will), akan tetapi belumlah kuat. Indikasinya, Perpres Reforma Agraria sejauh ini masih belum ditandatangani. Sementara tuntutan untuk membentuk badan/lembaga otoritatif pelaksana reforma agraria malah dikerdilkan menjadi tim pelaksana reforma agraria yang berada di bawah Kementrian Kordinator Perekonomian (Kemenko Perekonomian) dan dibagi ke dalam tiga Pokja yang diketuai oleh Kementrian LHK, Kementiran ATR//BPN, dan Kementrian Desa PDTT. Artinya reforma agraria hanya dimaknai sebagai persoalan ekonomi semata tanpa memperhatikan aspek keadilan sosial.

Di sisi lain, terdapat beberapa kebijkan yang berpotensi membiaskan makna dari reforma agraria sejati. Misal, kebijakan Perhutanan Sosial (PS) yang diatur melalui Permen LHK No. 83/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2016 tentang Perhutanan Sosial yang kemudian diperbaharui melalui Permen LHK No. 93/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2017 tentang Perhutanan Sosial di Wilayah Kerja Perum Perhutani. Masalahnya, perhutanan sosial hendak dipaksakan masuk ke dalam skema reforma
agraria. Perlu ditekankan, bawah reforma agraria dan perhutanan sosial mempunyai skema hukum yang berbeda dalam pelaksanaannya. Jika dalam reforma agraria salah satunya menguatkan secara legal formal hak atas tanah masyarakat, sebaliknya PS bisa menjadi kemunduran jikalau diterapkan pada wilayah yang sudah menjadi pemukiman, tanah pertanian dan fasilitas umum desa-desa. Mengapa demikian, mengingat adanya penegasan bahwa hutan adat bukanlah hutan negara pada utusan MK 35, seharusnya masyarakat menegaskan hal tersebut bukan malah dipaksakan mengambil PS dengan kata lain mengakui status hutan negara di dalam wilayah adatnya. Melihat buruknya pengelolaan kawasan hutan selama ini oleh pemerintah, situasi ini berpotensi meneruskan konflik dan tumpang tindih klaim antara rakyat dengan pemerintah maupun korporasi swasta di wilayah kawasan hutan.

Situasi ini ditambah dengan keengganan KLHK untuk menerapkan skema reforma agraria di Jawa, Bali dan Lampung dengan alasan bahwa di tiga wilayah tersebut sudah kurang dari batas minimum 30 % kawasan hutan. Kebijakan ini dinilai sebagai standar ganda yang sedang ingin didorong pemerintah mengingat banyaknya izin-izin tambang, konsesi-konsesi perkebunan besar dan tanah-tanah terlantar Perhutani yang seharusnya ditertibkan malah dipertahankan.

Dari sisi pelaksanaan, tercatat redistribusi tanah yang berasal dari HGU habis, tanah terlantar, dan tanah Negara lainnya sejak tahun 2015 hanya seluas 182.750 hektar. Redistribusi melalui transmigrasi sejak 2015 tercatat hanya 32.146 hektar. Sementara redistribusi melalu pelepasan kawasan hutan masing urung terlaksanan sejauh ini. Justru legalisasi asset melalui proses sertifikasi yang menunjukkan kemajuan siginifikan yakni seluas 609.349 hektar hingga tahun 2015 tanpa melihat sisi penguasaan tanah terlebih dahulu. Artinya kebijakan ini justru melegitimasi ketimpangan penguasaan tanah.

Di tengah mandeknya dan biasnya pelaksanaaan reforma agraria tersebut. Perampasan dan kriminalisasi petani justru semakin marak terjadi. Dari tahun 2015 hingga 2016, telah terjadi sedikitnya 702 konflik agraria di atas lahan seluas 1.665.457 juta hektar dan mengorbankan 195.459 KK petani (KPA, 2015 dan 2016). Artinya, dalam satu hari telah terjadi satu konflik agraria di tanah air. Sementara, dalam rentang waktu tersebut sedikitnya 455 petani dikriminalisasi/ditahan, 229 petani mengalami kekerasan/ditembak, dan 18 orang tewas. Angka ini jauh berbanding terbalik jika dibandingkan dengan pelaksanaan reforma agrarian di era pemerintahan saat ini.

Perempuan menjadi salah satu pihak yang paling dirugikan dari fenomena-fenomena perampasan lahan dan konflik agraria di atas. Laporan Solidaritas Perempuan tahun 2017 menunjukkan jumlah rumah tangga miskin dengan kepala keluarga perempuan mengalami kenaikan sebesar 16,12 % dari 14,9 % pada tahun 2014. Hilangnya tanah sebagai sumber kehidupan untuk pemenuhan kebutuhan dasar rumah tangga maupun ekonomi keluarga berdampak kepada meningkatnya beban perempuan dalam memastikan tersedianya pangan keluarga.

Tidak hanya perempuan, situasi ini juga telah berdampak buruk kepada masyarakat yang tinggal di pesisir dan pulau-pulau kecil. Bukannya ditempatkan sebagai subjek pembangunan yang lebih berkeadilan, mereka malah menjadi korban dari kebijakan maritime Jokowi-JK. Reklamasi, pertambangan, konservasi, dan pariwisata pesisir telah berubah menjadi mimpi buruk bagi masyarakat yang tinggal di pesisir dan pulau-pulau kecil. Pusat Data dan Informasi KIARA tahun 2016 mencatat lebih dari 107.000 KK nelayan telah merasakan dampak buruk 16 proyek reklamasi yang tersebar di berbagai daerah. Masih di tahun yang sama, pertambangan di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil yang tersebar di 20 wilayah di tanah air telah berkontribusi menghilangkan penghidupan masyarakat pesisir dan menghancurkan ekologi pesisir.

Dari jabaran-jabaran di atas, kami dari aliansi Komite Nasional Pembaruan Agraria (KNPA) untuk Hari Tani Nasional 2017 (HTN 2017) menilai bahwa Indonesia sedang berada dalam kondisi darurat agraria.
Oleh sebab itu, dalam rangka memperingati Hari Tani Nasional tahun ini dan 57 tahun UUPA 1960, KNPA akan melakukan berbagai rangkaian kegiatan aksi di nasional dan daerah dalam rangka menuntut pemerintah untuk segera menyelesaikan beragam persoalan agraria tersebut.

Selain melakukan konferensi pers yang dilaksanakan pada hari ini, Minggu, (24/9). Senin tanggal 25 September 2015, kami akan mendatangi MPR RI untuk menuntut agar legislatif turut melaksanakan TAP MPR No. IX/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam dan UUPA No. 5/1960 tentang Undang-undang Pokok Agraria sebagaimana mandat konsitusi Negara, pasal 33 UUD 1945.

Selasa, tanggal 26 September 2017 dilanjutkan dengan mendatangi MK dan KPK untuk menuntut dua lembaga Negara tersebut agar segera melakukan penertiban terhadap UU yang dinilai bertentangan dengan hak konstitusional khususnya para petani serta menindak beragam tindak pidana korupsi yang terjadi di sektor agraria, baik berupa penyalahgunaan wewenang, gratifikasi dan pemberian izin-izin diluar prosedur yang dilakukan pemerintah beserta perusahaan.

Di berbagai daerah turut pula merayakan HTN 2017 dengan tema bersama Indonesi Darurat Agraria, menuntut adanya penyelesaian konflik agraria di daerah masing-masing. Sedangkan puncak rangkaian aksi HTN 2017 ini adalah aksi turun ke jalan dengan estimasi 7000 massa aksi yang terdiri dari organisasi gerakan rakyat (petani, nelayan, perempuan, masyarakat adat, buruh, mahasiswa) dan organisasi masyarakat sipil lainnya menuju Istana Negara menuntut pemerintah Jokowi-JK melaksanakan reforma agraria yang sejati, yakni reforma agraria yang berlandaskan TAP MPR No. IX/2001, UUPA 1960, dan UUD 1945 sebagai pondasi dasar pengelolaan kekayaan agraria nasional yang berkeadilan dan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Demiikian Siaran Pers ini, agar menjadi perhatian semua pihak

Jakarta, 24 September 2017

Hormat Kami,

 

A.n. Komite Nasional Pembaruan Agraria (KNPA)/Aliansi HTN 2017:

KPA – SPP – STI – SPM – IHCS – KIARA – SP – API – YLBHI – KNTI – SW – FPRS – Bina Desa – WALHI – KPBI – SPDD – SPI – KPOP – AMAN – BPAN – SPR Indonesia – SMI – PSHK – JKPP – ELSAM – AMANAT – LBH Jakarta – RMI – Yayasan Pusaka – SNI – KPRI – P3I – KSN – SPKS – SAINS – KontraS – LBH Bandung – TuK Indonesia – KRuHA – Perkumpulan Inisiatif – WALHI Jabar – SPRI – Gerbang Tani – HuMa – SP Jabotabek – P2B – Jakatani – STTB – JATAM – KPR – FIELD – KNPK – HMI Jabar – PPC – FPPB – STIP – PMII Kota Bandung – HITAMBARA – FPPMG – FARMACI – FPMR – YP2I – SPMN – PMII Jabar – AGRA

__________

Daftar Aliansi Hari Tani Nasional 2017
1. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA)
2. Serikat Petani Pasundan (SPP)
3. Serikat Tani Indramayu (STI)
4. Serikat Petani Majalengka (SPM)
5. Indonesian Human Rights Comittee for Social Justice (IHCS)
6. Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)
7. Solidaritas Perempuan (SP)
8. Aliansi Petani Indonesia (API)
9. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
10. Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI)
11. Sawit Watch (SW)
12. Front Perjuangan Rakyat Sukamulya (FPRS)
13. Bina Desa
14. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI)
15. Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI)
16. Solidaritas Pemuda Desa untuk Demokrasi (SPDD)
17. Serikat Petani Indonesia (SPI)
18. Kesatuan Perjuangan Organisasi Pemuda (KPOP)
19. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN)
20. Barisan Pemuda Adat Nusantara (BPAN)
21. Sarekat Pengorganisasian Rakyat (SPR)
22. Serikat Mahasiswa Indonesia (SMI)
23. Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK)
24. Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP)
25. Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM)
26. Aliansi Masyarakat Nanggung Transformatif (AMANAT)
27. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta
28. Rimbawa Muda Indonesia (RMI)
29. Yayasan Pusaka
30. Serikat Nelayan Indonesia (SNI)
31. Konfederasi Pergerakan Rakyat Indonesia (KPRI)
32. Persatuan Pergerakan Petani Indonesia (P3I)
33. Konfederasi Serikat Nasional (KSN)
34. Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS)
35. Sajogyo Institute (SAINS)
36. Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS)
37. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung
38. Transformasi untuk Keadilan (TuK) Indonesia
39. Koalisi Rakyat untuk Hak Atas Air (KRuHA)
40. Perkumpulan Inisiatif
41. Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Jabar
42. Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI)
43. Gerbang Tani
44. Perkumpulan untuk Pembaharuan Hukum Berbasis Masyarakat dan Ekologis (HuMa)
45. Solidaritas Perempuan (SP) Jabotabek
46. Persatuan Petani Banten (P2B)
47. Jaringan Kerja Tani (Jakatani)
48. Serikat Tani Telukjambe Bersatu (STTB), Karawang
49. Jaringan Advokasi Tambang (JATAM)
50. Komite Perjuangan Rakyat (KPR)
51. Farmer Initiatives for Ecological Livelihoods and Democracy (FIELD)
52. Komite Nasional Pertanian Keluarga (KNPK)
53. Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Jabar
54. Paguyuban Petani Cianjur (PPC)
55. Forum Perjuangan Petani Batang (FPPB)
56. Serikat Tani Independen Pemalang (STIP)
57. Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Bandung
58. Himpunan Tani Masyarakat Banjarnegara (HITAMBARA)
59. Forum Pemuda Pelajar Mahasiswa Garut (FPPMG)
60. Forum Aspirasi Rakyat dan Mahasiswa Ciamis (FARMACI)
61. Forum Pemuda dan Mahasiswa untuk Rakyat Tasikmalaya (FPMR)
62. Yayasan Petani Pasundan Indonesia (YP2I)
63. Serikat Pemuda Mahasiswa Nusantara (SPMN)
64. Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Jabar
65. Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA)

Masyarakat Adat: Gerakan Kolektiva Terperlu Penopang Indonesia

Jakarta – Pemilik pertama nusantara ini adalah lembaga-lembaga adat. Adapun lembaga-lembaga adat ini dibentuk oleh masyarakat adat yang sudah ada di nusantara, jauh sebelum negara Indonesia terbentuk. Demikian penjelasan Prof. Thamrin Amal Tomagola dalam orasi ilmiahnya pada acara Simposium Masyarakat Adat dalam memperingati tiga tahun Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 35 di Aula Fakultas Hukum Universitas Pancasila, Jakarta, Senin (16/5/2016).

Guru Besar Sosiologi Universitas Indonesia itu menyebutkan terdapat lima lembaga dominan yang ada di negara Indonesia. Pertama, lembaga-lembaga adat yakni yang sudah ada sejak zaman sebelum Indonesia sekaligus yang merupakan pemilik nusantara. Kedua, lembaga-lembaga agama. Lembaga-lembaga agama tersebut merujuk pada agama alam atau agama leluhur dan agama impor.

“Sedihnya, negara Indonesia justru hanya mengakui agama-agama impor. Agama leluhur, untuk sekadar dicantumkan di Kartu Tanda Penduduk (KTP) pun bukan main susahnya,” ujarnya.

Ketiga, lembaga negara. Keempat lembaga-lembaga bisnis dan kelima, lembaga-lembaga civil society. Menurutnya, lembaga-lembaga pertama dan kedua sudah sulit dipisahkan. Keduanya sudah saling berkelindan, saling terikat. Hal ini misalnya yang paling kentara bisa dilihat di Sumatera Barat dan Aceh. Jadi sudah saling menyatu.

Sementara itu, lembaga yang berada di urutan ketiga dan keempat juga sudah bersekutu. Lembaga bisnis dan negara sudah “tidur seranjang”. Seperti umum terjadi bahwa negara menyediakan ruang selapang-lapangnya kepada korporasi untuk berinvestasi. Misalnya sebuah perusahaan A hendak membangun suatu usaha di sekitar hutan, maka negara menyediakan regulasi yang diperuntukkan mengamankan jalannya investasi, tanpa memperhatikan hak-hak masyarakat di sekitar hutan. Ini yang disebut kong kali kong. Setubuh untuk merampas tanah, seringnya tanah adat, untuk dijadikan lokasi perkebunan atau industri dan sebagainya.

“Saat ini kedaulatan berada di tangan modal dan pemodal,” tambahnya.

Selanjutnya, dalam orasi ilmiahnya, ia menutup, “Jika Negara Tidak Mengakui Masyarakat Adat, Masyarakat Adat Tidak Mengakui Negara”.

[Jakob Siringoringo]

BARISAN PEMUDA ADAT NUSANTARA

KONTAK KAMI

Sekretariat BPAN, Alamat, Jln. Sempur, Bogor

officialbpan@gmail.com

en_USEnglish
en_USEnglish