Jambore Wilayah II BPAN Kalimantan Barat

Pontianak (21/12)—Jambore Wilayah II BPAN Kalimantan Barat mengantarkan Paulus Ade Sukma Yadi sebagai ketua terpilih untuk periode 2017-2020, Senin 19/12/2016. Paulus dipilih secara musyawarah mufakat oleh pengurus BPAN se-Kalbar dengan catatan waktu kurang dari lima menit. Benar-benar musyawarah mufakat diterapkan oleh pemuda-pemuda adat.

“Saya mau BPAN Kalbar ini melangkah lebih maju. Teman-teman yang menyaksikan dan sudah menyepakati saya sebagai ketua yang baru, saya harapkan kita bersatu padu untuk menggerakkan organisasi ini,” kata Paulus Ade Sukma Yadi atau yang biasa disapa Ade itu sebagai sambutannya setelah dikukuhkan menjadi ketua.

Ia mengajak seluruh pemuda yang hadir, kebanyakan mahasiswa, untuk bisa terlibat dan menjadi bagian dari BPAN Kalbar. Di sisi lain peserta yang hadir, mayoritas belum anggota BPAN, juga sangat sepakat untuk bergabung dengan BPAN. “Karena perjuangan kita sebenarnya sama,” Ade meyakinkan.

Jambore ini digelar sebagaimana biasa untuk melanjutkan regenerasi kepengurusan di BPAN Wilayah. Khusus di Kalimantan Barat, Jambore dipercepat dari biasanya. 

Salah satu rancangan aktivitas yang akan diadakan pengurus baru BPAN Kallbar adalah Kemah Pemuda Adat. Rencana kemah ini sesuai dengan permintaan calon anggota BPAN yang hadir untuk mengakomodir kebutuhan akan pemahaman BPAN lebih mendalam. Ide ini juga mendapat dukungan dari Pengurus Nasional sendiri.

Jambore ini dihadiri oleh pengurus wilayah, sejumlah pemuda adat sekaligus calon anggota. Selain itu, hadir pula mantan Ketua Umum BPAN Simon Pabaras yang juga berasal dari Kalimantan Barat.

whatsapp-image-2016-12-20-at-9-13-51-pm

whatsapp-image-2016-12-20-at-9-13-49-pm

whatsapp-image-2016-12-20-at-9-13-51-pm-1

[Jakob Siringoringo]

Ritual Pemuda Adat Tonsea Itu …

Para pemuda adat Tonsea yang mengenakan pakaian Kawasaran, berwarna serba merah, khusyuk melakukan ritual.  Mereka berdoa serta meminta restu leluhur, selama satu jam.

Barisan Pemuda Adat Nusantara Minahasa Utara seakan tak mau berhenti mengurus wilayah adat dan mempertahankan kebudayaannya. Mereka tak peduli apa kata kaum muda lainnya yang menganggap mereka mendapat kekeliruan di zaman teknologi informasi serba canggih saat ini. Mereka buktikan itu dalam belajar atas sejarah dan kebudayaan yang nenek moyang mereka turunkan dalam sebuah acara perkemahan. Acara menyenangkan dan membahagiakan tersebut digelar di komunitas adat Tatelu, Minahasa Utara, pada (25-27/11) lalu.

“Uii…! Uii…! Uii,” bunyi burung Manguni terdengar saat ritual.

Ohh… leluhur da restui torang pe kegiatan ini (baca: kegiatan kita direstui leluhur),” kata Yusak Ketua PD BPAN Minahasa Utara, menjelaskan maksud suara burung Manguni malam itu.

Manguni adalah simbol Minahasa. Dalam kehidupan sehari-hari, orang Minahasa meyakini Manguni mampu memberi tanda dan petunjuk. Baik dan buruk.  Tradisi ini sudah ada sejak zaman nenek moyang orang Minahasa.

Kami mengalami penyertaan dari leluhur dengan pertanda suara Manguni  yang nyaring kala itu.

Ritual adalah tradisi yang melekat pada masyarakat adat. Dengan cara yang khas berdasarkan budaya masing-masing untuk berhubungan dengan leluhur dan Sang Pencipta. Ritual yang kami lakukan kali ini bertujuan untuk memohon restu para leluhur agar RUU Masyarakat Adat disahkan oleh Pemerintah dan DPR RI.

Kami, pemuda adat, generasi penerus masyarakat adat berseru lantang: “Jika negara mengakui kami maka kami harus dilindungi. Cukup sudah pengabaian. #SahkanRUUMasyarakatAdat!

∆∆∆

Alam Tatelu
Alam Tatelu yang alami

 

Nyiur masih melambai…

Air bening seperti kaca…

Langit yang biru…

Cahaya matahari menyusup di antara pohon Seho (baca: Aren)…

Merdu suara rie-rie…

Menambah nikmat suasana pagi kami di kampung Tatelu.

 

Nyong-nyong deng nona-nona gotong royong menyiapkan tenda. Tampak jelas semangat dan kebersamaan mereka. Membongkar stigma bahwa anak muda hanya tahu bergaya dan bersolek.

Tenda berdiri. Panji BPAN berkibar di kaki Gunung Klabat.

Tenda Kemah
Tenda Kemah

Para pemuda adat melanjutkan acara yang sudah diagendakan. Kali ini kami bersiap belajar dan mendengar pengalaman dan pelajaran berharga dari orangtua. Seperti kata pepatah: bertanyalah kepada yang tahu dan belajarlah kepada yang tua.

Untuk menghidupkan semangat, kami menyelam ke dalam refleksi dengan bernyanyi bersama:

(Belajar sama-sama… bertanya sama-sama… kerja sama-sama…

Semua orang itu guru… alam raya sekolahku… sejahteralah bangsaku…)

Di dalam tenda berukuran 8×10 m ini, kami belajar dengan orang tua dari kampung Tatelu, yakni Opa Ventje Suot. Sosoknya yang sudah ubanan menggambarkan Opa Ventje sudah banyak makan asam garam kehidupan. “Pasti banyak stok cerita,” begitu tanggapan kami satu sama lain.

“Tanah Minahasa ini adalah tanah yang subur,” Opa Ventje memulai cerita. Wajahnya tampak berseri menyiapkan banyak pengalamannya untuk dibagikan kepada kami.

Tanah ini, katanya lebih lanjut, titipan leluhur dari Tuhan yang harus kita jaga dan olah. Tapi sayang sekali, belakangan ini banyak masalah menimpa tanah kita.

Cerita Opa Suot kian menjelaskan bahwa memang masyarakat adat di negara ini terancam kehidupannya. Tanah dirampas atas nama pembangunan dan untuk mempertahankannya masyarakat adat dikriminalisasi. Negara lalai melakukan perlindungan terhadap masyarakat adat. 

Dengan suara lirih, ia mengucapkan rasa bangganya kepada anak muda. “Saya bangga karena kalian berani berbicara adat istiadat bahkan mau melestarikannya. Bagi saya itu adalah sebuah keberanian yang luar biasa yang tidak dimiliki oleh semua anak muda di tanah Tonsea.”

Saat tanah hilang diambil, otomatis tempat mencari penghidupan lenyap. Anak muda akhirnya harus pergi meninggalkan kampung untuk mengais rejeki. Kampung menjadi hunian orang tua saja. “Mungkin ini karena torang (kita) yang sudah tidak mencintai budaya torang sendiri sebagai identitas torang,” ujar Opa setengah nada dan semakin melemah di akhir kalimatnya.

Tidak tahu kepada negara siapa dan mana kami berlindung. Tidak ada regulasi yang jelas sehingga menyebabkan masyarakat adat terjebak dalam ribuan konflik berkepanjangan. Sebanyak 70 juta jiwa masyarakat adat di nusantara berada dalam ketidakpastian hidup. Hak-hak masyarakat adat bukan hanya sekali diabaikan.

Ternyata masalah memang ada di mana-mana kawan. Di sini, di tanah Tonsea bahkan mungkin juga di tempatmu. Masalah datang tanpa kita minta. Mau tidak mau, siap atau tidak dia sudah di depan mata. Tinggal diam rasanya pilihan yang keliru. Perlakuan semena-mena negara harus dihentikan sekarang. Kita harus bangkit bersatu dan bergerak membangun kekuatan bersama. Musuh kita kuat dan cerdas. Mari beraksi kawan. Siapa lagi kalau bukan kita? Kapan lagi kalau bukan sekarang?

∆∆∆

Selain ritual khusus yang kami lakukan di awal, kini Opa Suot juga mendoakan kami dalam bahasa Tonsea.

I Yayat U Santi!

 

[Nedine Helena Sulu]

Mengapa Penting UU Masyarakat Adat

Bagian I

 

Tidak ada yang lebih merusak martabat pemerintah dan hukum suatu negeri

dibanding meloloskan undang-undang yang tidak bisa ditegakkan.

(Albert Eisntein)

 

Kebangkitan (Isu) Masyarakat Adat

Isu tentang Masyarakat Adat sedang menemukan momentumnya. Hal ini terjadi baik ditingkatan lokal, regional, nasional dan internasional. Momentum kebangkitan ini dipengaruhi oleh banyak faktor, baik eksternal maupun internal. Kebangkitan masyarakat adat tidak lepas dari momentum kebangkitan masyarakat adat di belahan dunia lainnya, seperti gerakan masyarakat adat di Denmark pada 1968 oleh kelompok antropolog dengan membentuk The International Work Group for Indigenous Affairs (IWGIA), kemudian World Council of Indigenous Peoples (WCIP) 1975 dan berbagai gerakan masyarakat adat lainnya di berbagai negara.

Faktor eksternal di atas merupakan pemantik yang memengaruhi cepat atau lambatnya kebangkitan yang sama terjadi pada masyarakat adat di Indonesia. Namun saya percaya pada kekuatan faktor internal sebagai pendorong/penentu utama perubahan. Salah satu faktor internal tersebut adalah internalisasi penderitaan berkepanjangan yang dialami oleh masyarakat adat di Indonesia dari rezim ke rezim.

Situasi ini mendapat angin segar saat reformasi 98 didengungkan. Meskipun masih terbatas, namun hal ini membuka ruang eksistensi masyarakat adat kembali bergeliat. Situasi ini membantu memperpanjang nafas perjuangan masyarakat adat dalam memperjuangkan eksistensi dan hak-hak yang melekat padanya.

Lahirnya Putusan MK No. 35 sebagai salah satu tonggak penting perjuangan masyarakat adat mendorong semakin menguatnya kepercayaan diri masyarakat adat dalam memperjuangkan nasibnya. Hal ini juga menjadi awal capaian-capaian penting lainnya seperti produk hukum daerah yang mengakui dan melindungi masyarakat adat, upaya pengesahan Hutan Adat sebagai hutan hak masayarakat adat dan lainnya yang masih terus berproses hingga saat ini.

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) sebagai organisasi perjuangan masyarakat adat terbesar di Indonesia bahkan dunia saat ini, sedang mengupayakan sebuah payung hukum khusus untuk masyarakat adat di Indonesia. Proses panjang telah dilalui sejak era SBY-Boediono dan berlanjut hingga saat ini, rezim Jokowi-JK. Lalu muncullah pertanyaan dari berbagai pihak: “Apa pentingnya RUU Masyarakat Adat ini disahkan jadi Undang-undang?”

Saya akan mengulas (sesingkat mungkin) dua argumentasi pada kesempatan ini, yakni (1) sejarah panjang kewilayahan masyarakat adat dan (2) masyarakat adat sebagai akar keberagaman nusantara yang terkait erat dengan wilayah dan aktivitasnya dalam menjaga keberlanjutan aspek-apsek keragaman.

 

Jalan Panjang Penantian

Sejak zaman kolonial hingga pasca-kolonial, keberadaan masyarakat adat beserta seluruh unsur yang ada dalam dirinya tidak mendapatkan ruang untuk bertahan. Asas Domein Verklaring dalam De Agrarische Wet 1870 telah menjadi alat untuk merampas tanah dan sumber daya secara sah.

Wilayah yang tidak bisa dibuktikan kepemilikannya, diambil-alih oleh pemerintah kolonial. Bahkan wilayah yang tidak dihuni saat itu akan dianggap tidak bertuan (tidak dalam penguasaan) sehingga diambil-alih oleh pemerintah kolonial.

Hal ini berlanjut saat pemberlakuan UU No. 5/1967 tentang Ketentuan Pokok Kehutanan yang membekukan hak kepemilikan masyarakat adat atas hutan adatnya. Hutan Adat diambil-alih oleh negara yang kemudian dipersiapkan sebagai wilayah yang akan dibebani hak melalui izin-izin konsesi dalam skema industri atau pengelolaan lainnya.

Era Soeharto, situasi ini semakin buruk dengan lahirnya UU No.5/1979 tentang pemerintahan Desa. UU ini memerintahkan penyeragaman bentuk pemerintahan di tingkat lokal dengan mengadopsi satu bentuk pemerintahan. Hal ini menyebabkan benturan di tingkat lokal antara bentuk pemerintahan yang diakomodir melalui kelembagaan adat dengan pemerintahan desa dengan struktur dan cara kerja yang berbeda. Dampak lainnya adalah kewenangan kelembagaan adat dikanalisasi pada hal-hal tertentu yang melemahkan hegemoni kelembagaan adat.

Di Provinsi Sumatera Selatan, hal ini dapat dilacak melalui  Surat Keputusan Gubernur No. 142/KPTS/III/1983  pada 24 Maret dan  berlaku sejak 4 April 1983 yang menegaskan bahwa; a) membubarkan marga; b) menyatakan pemberhentian pasirah dan semua perangkat marga dengan hormat; c) mendefinisikan dusun, dalam eks-marga, sebagai desa dalam pengertian UU No.5 tahun 1979; dan d) memutuskan bahwa para mantan kerio, pemimpin dusun, menjabat sebagai kepala desa sampai diadakan pemilihan kepala desa sesuai dengan UU No.5 Tahun 1979.

UU Nomor 41/1999 tentang kehutanan yang lahir di era reformasi tak memberi perubahan yang cukup. Hutan Adat tetap bagian dari Hutan Negara, yang berarti hutan adat bukan di tangan masyarakat adat melainkan di tangan negara yang direpresentasikan oleh kementerian kehutanan. Masyarakat adat yang secara turun-temurun mengambil manfaat dari hutan dibatasi aksesnya bahkan diputus.

Hal ini memicu konflik berkepanjangan antara masyarakat adat dan masyarakat di sekitar kawasan hutan dengan dinas kehutanan. Dampak lainnya urbanisasi untuk mendapatkan pekerjaan yang secara tidak langsung merubah corak produksi masyarakat dan memengaruhi relasi sosial yang ada.

 

Merawat Keragaman Nusantara

Acuan utama bagi terwujudnya masyarakat Indonesia yang multikultural adalah multikulturalisme, yaitu sebuah ideologi yang menghargai persamaan dan memahami perbedaan dalam bingkai kesederajatan, baik secara individual maupun kelompok.

Semboyan Bhinneka Tunggal Ika menjadi salah satu nilai luhur bangsa Indonesia, bangsa yang beragam, bahasa, warna kulit, adat-istiadat, budaya, pemerintahan dan demokrasi lokal serta berbagai keberagaman lainnya. Semboyan tersebut berasal dari Kakawin Sutasoma karangan Empu Tantular, sastrawan ternama di era Majapahit, sekitar abad ke-14.

Jika diartikan dalam kata perkata, Bhineka yang kata dasarnya adalah Neka (kemudian menjadi aneka dalam bahasa Indonesia) berarti keberagaman. Tunggal berarti satu dan Ika berarti itu. Bhineka Tunggal Ika dalam arti perkata adalah beraneka-ragam satu itu, namun dalam maknanya, semboyan ini lebih dalam yakni: meskipun berbeda-beda tetapi pada hakikatnya bangsa Indonesia tetap adalah satu kesatuan.

Indonesia dengan berbagai keragamannya adalah anugerah, menjadi potensi untuk dipadukan dan melahirkan kekuatan. Keragaman bangsa ini terbentang dari warna kulit, model mata, rambut, dan lainnya. Keragaman ini akan semakin kompleks jika menilik lebih dalam akar keragaman itu, yakni komunitas-komunitas adat di Nusantara. Hal ini terlihat dari berbagai produk-produk masyarakat adat, dari rumah, kain, alat rumah tangga, ritual adat hingga, bahasa, seni, sistem transformasi pengetahuan, sistem penataan ruang, sistem pemerintahan juga sistem religius maupun hal lainnya.

Sebuah fenomena yang sedang marak saat ini adalah terjebak (menjebak diri) pada rasa bangga memakai kain tenun, menonton tarian, memotret rumah adat, mengikuti ritual adat, tapi membiarkan pemiliknya terus dalam penderitaan berkepanjangan. Mencintai produk selayaknya dibarengi dengan mencintai produsen produk-produk itu agar bangsa ini tidak menjadi “Bhinneka Tinggal Nama.”

Saya menyukai musik ‘Sape’, saya terkesan dengan sarung Kajang, saya terpesona dengan tenun Flores, saya kagum pada suling Sunda. Bahwa semua hal itu melekat dengan wilayah dan kebudayaan masyarakat setempat sehingga kehilangan wilayah akan mengurangi unsur-unsur kaya pada setiap aspek seni dan kebudayaan masyarakat adat. kehilangan ini berarti kehilangan bagi keragaman Nusantara.

Tanpa sebuah mekanisme perlindungan atas wilayah sebagai basis aktivitas dan basis munculnya produk termasuk kebudayaan masyarakat adat, maka kita sedang membiarkan proses pemberangusan terhadap keberagaman yang ada, dan di lain sisi sedang menciptakan imitasi-imitasi kebudayaan dan adat istiadat yang tercerabut dari akarnya.

Kita hanya akan mengenal sanggar seni yang pandai mementaskan tari, dengan modifikasi kostum, gerak, musik dan instrumen lainnya, namun pementasan itu tidak lagi bernilai spiritual saat terlepas dari basis yang menciptakannya: Aktivitas masyarakat adat dalam keseharian di wilayahnya. Tarian, musik, konstum adalah representasi sebuah proses panjang yang bermakna kesejarahan atas wilayah dan relasi sosial dalam sebuah komunitas. Tanpa hal itu, pementasan hanya sebagai sarana hiburan dengan kekosongan makna dan kehampaan nilai-nilai.

 

 

 

Bagian II 

 

“Kita tidak bisa memecahkan masalah

dengan menggunakan cara berpikir yang sama

ketika kita menciptakannya.” (Albert Einstein)

 

Seperti yang telah diulas singkat pada bagian pertama, kesempatan kali ini akan saya ulas secara singkat argumentasi lain yang dapat menjadi pertimbangan untuk menjawab “Mengapa Undang-undang Masyarakat Adat itu penting?”

Posisi negara jika mengacu pada filsuf politik renaissance seperti Weber, Locke dan Rosseau akan membawa kita pada pandangan; bahwa negara merupakan wakil dari kepentingan publik, yang oleh Hegel disebut sebagai roh objektif. Namun akan berbeda ketika kita mengacu pada pandangan Marx yang menegaskan bahwa negara tidak mengabdi pada kepentingan seluruh masyarakat, namun hanya melayani kepentingan kelas sosial tertentu, olehnya negara dipandang sebagai alat mempertahankan kedudukan (modal) dan negara adalah gambaran dari kelas yang berkuasa. (Gramsci, Negara dan Hegemoni)

Tanpa bermaksud menjadi revisionis padangan Marx terhadap negara dan berpaling ke lain hati ala konsep kelahiran negara filsuf renaissance, menjadi pengingat bagi saya bahwa mengkontekskan teori dengan realitas akan menunjukkan objektivitas pilihan strategi yang mungkin dijalankan untuk mendekatkan langkah pada tujuan. Salah satunya adalah mendorong negara melahirkan regulasi yang mengakomodir kepentingan rakyat.

 

Investasi dan Konflik

Kepastian pemangku hak atas tanah adalah syarat utama menjamin berjalannya investasi dengan lancar. Meskipun investasi tanah sebagai bentuk akumulasi tidak lagi menjadi tren globalisasi-neoliberalisime saat ini dalam menjalankan kontrol atas teritori (Harvey, Imperialisme Baru), namun investasi tanah sebagai bentuk privatisasi masih relevan dengan konsep akumulasi primitive Marx yang memandang proses perampasan tanah dengan penciptaan tenaga kerja murah merupakan dua sisi dalam sebiji koin logam. (Marx, Das kapital).

Skema perampasan tanah tersebut berproses melalui pengaburan hak atas tanah masyarakat adat yang telah berlangsung lama di negeri ini. Pelakon utama adalah negara yang diberi hak menguasai dengan maksud menjalankan pengaturan sedemikian rupa untuk memastikan sila ke-5 Pancasila: ‘Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.’

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) merilis data konflik pada 2013 silam mencatat 143 kasus, bahkan data ini diprediksi hanya bagian kecil dari banyak kasus lain yang tidak terpantau atau tidak dilaporkan. Salah satu yang mengejutkan dari data tersebut adalah 6 bulan sejak disahkannya UUP3H, 11 orang masyarakat adat masuk bui, 378 kepala keluarga diusir dari tanahnya. Data ini baru mencakup dua provinsi, Bengkulu dan Kalimantan Selatan. (aman.or.id).

Selama ini, tumpang tindih hak di atas satu objek telah melahirkan perseteruan berkepanjangan. Klaim dan Reklaim dengan alat bukti yang berbeda adalah dampak dari ketidakjelasan pengurusan tenurial kita saat ini. Hal ini menguras banyak biaya, tenaga dan pikiran dari pihak-pihak yang bertikai.

Konflik masyarakat adat dengan korporasi dapat dilacak melalui hasil penelitian Forest People Programme (FPP) yang mencatat sekitar 500 desa baik yang di dalamnya terdapat masyarakat lokal maupun masyarakat adat merupakan daerah terdampak aktivitas HTI (Forestpeoples.org, Mongabay.com)

Kerentanan posisi masyarakat adat terjadi sebagai konsekuensi dari wilayah adat yang mereka tempati. Saat ini, wilayah adat merupakan bagian atau berbatasan langsung dengan kawasan hutan. Selain itu, wilayah masyarakat adat yang berada di pegunungan justru merupakan daerah yang mengandung bahan baku industri ekstraktif. Kepentingan pelaku usaha tentunya menemukan dan mengelola sumber daya tersebut, termasuk yang berada di wilayah masyarakat adat.

Pertentangan akan semakin meruncing saat wilayah masyarakat adat dimaknai ekonomis semata oleh pelaku usaha, sementara di lain sisi, wilayah adat merupakan basis produksi kebudayaan, interaksi sosial, produksi pengetahuan dan fungsi religius bagi masyarakat adat, sehingga tidak ada jalan selain bertahan di wilayah tersebut. Negara yang diharapkan hadir menjadi penengah yang baik sebagai wujud implementasi hak menguasai negara yang dipercayakan kepadanya, belum maksimal menjalankan mandat tersebut. Justru secara sepihak mengeluarkan izin-izin akibat salah kaprah memahami hak menguasai.

Konflik berkepanjangan seperti ini merugikan semua pihak, meski yang paling dirugikan adalah masyarakat adat itu sendiri. Situasi ini jika tidak segera diretas dapat menjadi momok menakutkan bagi pelaku usaha, sebab apa yang telah dibangun sewaktu-waktu dalam ancaman, di lain sisi juga menjadi warisan ketakutan masyarakat terhadap investasi.

 

Regulasi sebagai Rambu

Kehadiran Undang-Undang Masyarakat Adat diharapakan menjadi rambu bagi stakeholder dalam menjalankan aktivitasnya. Pelaku usaha yang akan mengelola suatu wilayah akan tahu dengan siapa semestinya meminta izin, dengan mekanisme apa itu dilakukan, apa hak dan kewajiban mereka atas wilayah tersebut dan hal lain yang dapat menjadi lebih hidup dan realistis. Di lain sisi, hal ini akan mengurangi beban tugas aparatur negara dengan menyerahkan sebagian pengurusan kewilayahan kepada empunya tanah, tanpa melepaskan sepenuhnya tanggung jawab negara untuk memenuhi hak-hak warga negaranya.

Anggapan bahwa produk hukum yang mengakui keberadaan masyarakat adat akan menghambat investasi sebaiknya diuji kembali. Berguru pada kenyataan di komunitas adat Ammatoa Kajang, Kab. Bulukumba – Sulawesi Selatan adalah salah satu lapangan pengujiannya.

Perda Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pengukuhan, Pengakuan Hak, dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat Ammatoa Kajang justru mempertegas relasi masyarakat adat dengan pelaku usaha. Ketentuan Peralihan, Pasal 27 menegaskan bahwa: ‘Dalam menjalankan peraturan daerah ini hak-hak pihak ketiga di atas wilayah MHA Ammatoa Kajang tetap diakui keberadaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.’

Hal lain yang dapat dipetik dari pasal ini adalah kelowongan hati masyarakat adat membiarkan wilayahnya dikelola dan kesabaran menantikan proses selanjutnya yang akan menempatkan mereka sebagai pelaku utama dalam memutuskan suatu usaha akan berlangsung di wilayahnya atau tidak.

Relevansi akumulasi primitive Marx yang ditandai dengan perampasan tanah dan penciptaan tenaga kerja murah (dalam konteks masyarakat adat) akan terjawab dengan lahirnya Undang-Undang Masyarakat Adat sebagai rambu bagi siapa saja yang akan mengelola wilayah adat. Rambu yang akan memaksa perampasan menjadi perundingan, tenaga kerja murah menjadi skema kolaborasi.

Untuk memastikan ini berjalan, pertarungan sesungguhnya ada dalam perumusan kebijakan, memaknai frasa demi frasa sampai menjadi kalimat, Pasal dan Bab. Di sanalah peluang mengakomodir kepentingan dipertarungkan, tempat bertemunya beragam unsur dan kepentingan dalam satu wadah.

“Membicarakan masyarakat adat harus dikuatkan di 3K: Kampung, Kampus dan Kantor” ~Arman Muhammad~

 

Referensi:

  1. Adat dalam Politik Indonesia. – James. Davidson, David Henley, Sandra Moniaga.
  2. Tanggapan Buku Adat dalam Politik Indonesia. – Arianto Sangaji.
  3. Refleksi Pendampingan Pembentukan Produk Hukum Daerah mengenai Masyarakat Adat dan Wilayah Adat. – Yance Arizona.
  4. Pidato Sekretaris Jenderal AMAN dalam peringatan Hari Kebangkitan Masyarakat Adat Nusantara 2016. – Abdon Nababan.
  5. Bhinneka Tunggal Ika: Keanekaragaman Suku Bangsa atau Kebudayaan. – Parsudi Suparlan.
  6. Sutasoma: A Study in Javanese Vajrayana – Santoso Soewito.

 

[Armansyah Dore]

Sekolah Adat Percontohan

Sepuluh Sekolah Adat yang terafiliasi dengan AMAN akan menjadi model percontohan untuk program Pendidikan Layanan Khusus Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI. Kesepuluh Sekolah Adat tersebut adalah Ruma Belajar Sianjur Mulamula, Ruma Parguruan, Sekolah Pasawahan, Sekolah Adat Samabue, Sekolah Adat Punan Sumeriot, Sekolah Adat Koha, Sekolah Adat Bowonglangi, Ruma Belajar Tobasa, Sokola Rimba, Sekolah Adat Bayan. Hal ini menjadi salah satu keputusan dalam Diskusi Terpumpun tentang Pendidikan Masyarakat Adat di Direktorat Kepercayaan terhadap TYME dan Tradisi, Rabu (7/12).

Dirjen Kebudayaan, Hilmar Farid menyatakan dengan adanya sepuluh sekolah adat ini, pekerjaan bisa langsung diimplementasikan di lapangan. Dengan berjalannya program ini nantinya di sepuluh sekolah adat tersebut, akan lebih mudah membuat sebuah pedoman standar bagi penyelenggaraan Pendidikan Layanan Khusus, lebih khusus lagi bagi sekolah adat.

Menurut Ketua Umum BPAN Jhontoni Tarihoran, hal ini merupakan komitmen dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atas tindak lanjut dari pembicaraan tentang pentingnya pendidikan adat saat perayaan HIMAS, 9 Agustus di Museum Nasional Indonesia. Saat itu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menyambut baik dan berkomitmen untuk mendukung pendidikan adat.

“Intinya Dirjen Kebudayaan sepakat dengan pendidikan adat dan mendukungnya sesuai kewenangannya. Terlebih lagi ada aksi menetapkan pendidikan adat yang sudah berjalan dijadikan model dari implementasi Permendikbud 72/2013 dengan membentuk tim persiapan yang melibatkan berbagai pihak termasuk pelaku pendidikan adat itu sendiri,” tuturnya.

“Dan ini wajib kita dukung dalam pelaksanaannya karena ini merupakan tanggung jawab masyarakat dan pemerintah secara bersama-sama,” tambah Jhontoni.

 

img_5684

img_5685

img_5664

 

[Jakob Siringoringo]

Diskusi Terpumpun Sekolah Adat

Direktorat Jenderal Kepercayaan terhadap TYME dan Tradisi, Kemendikbud menggelar Forum Diskusi Terpumpun tentang Pelayanan Pendidikan Masyarakat Adat, Rabu (7/12) di Jakarta. Diskusi ini bertujuan untuk menuangkan gagasan sekolah adat yang sudah ada ke dalam administrasi kependidikan. Pengadministrasian ini untuk mewujudnyatakan implementasi Permendikbud 72/2013 tentang penyelenggaraan Pendidikan Layanan Khusus (PLK).

Di awal pembahasan, Dirjen Kebudayaan Hilmar Farid mengajak peserta diskusi untuk menyepakati pemahaman bersama soal landasan pelaksanaan pendidikan adat bagi pemerintah dan masyarakat adat. Landasan dimaksud, yang selanjutnya disepakati forum diskusi tetap relevan alias belum perlu direvisi, adalah Permendikbud  RI No. 72 Tahun 2013. Dengan adanya peraturan yang menjadi payung hukum ini, maka penyesuaian antara inisiatif pendidikan adat yang sudah dimulai masyarakat adat harus dilakukan. Dengan demikian, tidak akan menyalahi aturan yang ada dan semangat diterapkannya pendidikan adat 2017 nanti. “Jadi, sepakat Permendikbud ini menjadi landasan diskusi kita ya,” ujarnya.

Pendidikan—merujuk kepada kearifan lokal atau pengetahuan tradisional—Masyarakat Adat di Indonesia sesungguhnya sangat heterogen. Dengan demikian diperlukan sebuah abstraksi untuk memastikan sebuah standar untuk mengakomodir semua pendidikan adat yang ada. Hal ini seperti disampaikan Sekjen AMAN Abdon Nababan, “Seperti apa unit pendidikan yang pas untuk Masyarakat Adat yang menghadapi krimininalisasi berlapis-lapis? Itu yang perlu kita cari tahu.”

Lebih lanjut, menurutnya, pendidikan yang ada di Masyarakat Adat adalah pendidikan dari, tentang dan terinspirasi dari wilayah adatnya. Prinsipnya semua orang adalah guru. Dan, guru yang dibutuhkan adalah yang memiliki mentalitas sebagai fasilitator, bukan yang mengajarkan ilmu pergi. Karena itu pendidikan khusus bukan hanya perihal terisolasi, tertinggal dan beragam bentuk fisik geografis lainnya.

“Kita sadar penuh bahwa sekolah khusus bukan hanya soal accessable (dapat dijangkau), melainkan juga kesesuaian,” tegas Hilmar Farid yang biasa disapa bang Fai itu.

Diskusi terpumpun ini menghasilkan kerja-kerja konkret. Setelah membentuk tim; dan tim tersebut akan bertemu dalam Desember ini, tahun depan akan diadakan lokakarya tentang Pendidikan Layanan Khusus. Lokakarya ini difasilitasi kembali oleh Direktorat Kepercayaan terhadap TYME dan Tradisi. Rencananya lokakarya ini akan diperluas dengan mengundang sepuluh sekolah adat yang sudah berafiliasi saat ini dengan AMAN. Lebih lanjut, pemerintah daerah kabupaten tempat kesepuluh sekolah adat ini berada akan diundang dan dilibatkan. Sepuluh sekolah adat ini disepakati menjadi pilot project (model percontohan) yang akan dimulai tahun depan.

Dalam diskusi terpumpun ini hadir perwakilan organisasi antara lain: AMAN, BPAN, Sokola Institute, LIPI, Kemendikbud.

 

img_5661

img_5669

img_5672

img_5675

 

[Jakob Siringoringo]

Rencana Kehidupan Talang Mamak

Talang Sungai Limau (Sabtu 26/11) – BPAN Daerah Inhu mempelajari tujuh program prioritas: pendidikan, ekonomi, hutan, budaya, hukum adat, kesehatan dan komunikasi. Ketujuh program tersebut kemudian diperinci lagi sesuai topiknya masing-masing. Dari setiap topik yang telah dipersempit itu dirancang kegiatan-kegiatan konkret yang akan dikerjakan pemuda-pemudi bersama para tetua adat. Kegiatan-kegiatan konkret tersebut diletakkan dalam tiga tahapan: jangka pendek, menengah dan panjang.

Demikian salah satu rumusan kerja hasil pertemuan BPAN Inhu bersama dengan tetua adat serta dengan LifeMosaic dan dua narasumber yang ahli di bidangnya: Jeremias dan Liliana. Kedua narasumber merupakan tokoh masyarakat adat Misak di Kolombia, Amerika Latin. Mereka datang ke Indonesia untuk berbagi pengalaman yang telah mereka rencanakan, kerjakan dan tunjukkan atau buktikan bahwa rencana kehidupan mereka berhasil, tidak seperti rencana pembangunan ala pemerintah negerinya (juga di Indonesia).

Selain komunitas adat Talang Mamak di Indragiri Hulu, Riau, mereka juga akan mengunjungi komunitas adat Dayak Iban di Sungai Utik, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. November-Desember ini merupakan kunjungan kedua mereka ke Indonesia. Mereka tengah mem-viral-kan pengalaman baru terhadap masyarakat adat di Indonesia yaitu Plan de Vida atau Rencana Kehidupan.

Dari hasil yang telah dibahas dirincikan setiap topik-topik pembahasan dari masa lalu, masa kini, dan juga masa depan (impian). Setelah semua jawaban didapat, selanjutnya dicari prinsip-prinsip dasar atau pondasi yang melandasi semuanya supaya dapat menjalankan rencana kehidupan di Talang Mamak.

Untuk mencari dan menemukan prinsip-prinsip dasar tersebut maka sangat diperlukan dukungan dan keterlibatan penuh dari Batin dan tetua adat. Karena itu, dalam pertemuan yang tak biasa ini, Batin dan tetua adat Talang Mamak terlibat sepenuhnya. Batin dan tetua adatlah yang menjadi sumber pengalaman atau pencarian akan akar, pondasi maupun batang untuk dijadikan prinsip dalam rencana kehidupan mereka.

Terdapat filosofi dalam kerangka kerja mencari dan menemukan prinsip dasar tadi. Inilah buktinya: akar dari pohon kehidupan adalah ingatan. Pondasi adalah sejarah; dan batang adalah wilayah adat, lembaga adat, badulat, masyarakat adat, jati diri, penentuan nasib sendiri.

Setelah menemukan prinsip dasar yang sarat filosofi itulah mereka kemudian secara musyawarah mulai bergegas menyusun rencana kehidupan masyarakat adat Talang Mamak. Bermulalah dari sini rencana kehidupan Talang Mamak yang menjadi tonggak perubahan penting dalam upaya mendesak agar masyarakat adat ini tetap ada dan berkelanjutan. Momentum ini akan sangat berharga ke depan, bukan saja dalam melawan ancaman kepunahan, melainkan juga menjadi inspirasi bagi komunitas adat lainnya di Indonesia.

 

whatsapp-image-2016-11-26-at-7-40-40-pm

whatsapp-image-2016-11-26-at-7-41-13-pm

whatsapp-image-2016-11-26-at-7-42-16-pm

 

whatsapp-image-2016-11-26-at-7-42-48-pm

 

[Ratnawati]

Form Pendaftaran Anggota





BARISAN PEMUDA ADAT NUSANTARA

KONTAK KAMI

Sekretariat BPAN, Alamat, Jln. Sempur, Bogor

officialbpan@gmail.com

en_USEnglish
en_USEnglish