Lakukan Konsolidasi BPAN, Ini Pesan Dewan Pemuda Adat Nusantara

Bpan.aman.or.id LOMBOK – Barisan Pemuda Adat Nusantara (BPAN) Wilayah Bali Nusa menggelar konsolidasi dan pendidikan pemuda bagi calon anggota yang akan bergabung, Rabu (31/10) di Pantai Tanjung Menangis, Komunitas Pringgabaya Lombok Timur. Acara tersebut dihadiri Dewan Pemuda Adat Nusantara (Depan) Region Bali Nusa, Badan Pengurus Harian AMAN Lombok Timur dan Puluhan Calon Anggota BPAN.

“Pemuda Adat merupakan harapan, karena kita yang menjaga dan mempertahankan tradisi, wilayah adat, tanah adat, budaya kita sendiri,”Kata Lalu Kusuma Jayadi saat memberikan materi pengkaderan, Rabu (31/10) di Lombok Timur.

Dewan Pemuda Adat Nusantara (Depan) Region Bali Nusa itu juga menyampaikan bahwa pemuda harus bisa mengurus wilayah adatnya agar bisa tercapai cita-citanya, ini bagian konsolidasi menjelang pra Jambore Daerah di Lombok Timur, “Tentu semua orang harus punya harapan agar cita-cita berdaulat madiri dan bermartabat,”tegas Lalu.

Pria yang disapa LKJ itu menambahkan bahwa BPAN merupakan organisasi pemuda yang menjaga negara ini dan BPAN harus menjadi garda paling depan, “Kita anggotanya itu, bermacam suku, agama, adat istiadat dan kita semua menerima perbedaan itu. Ini lah yang disebut Indonesia.”ungkap LKJ.

Ditempat yang bersamaan, Ketua Badan Pengurus Harian Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Lombok Timur, Sayadi menyampaikan bahwa konsolidasi dan kaderisasi ini sangat penting. Sehingga bisa mendukung dalam kerja-kerja organisasi induk yaitu AMAN ke depannya. “Saya apresiasi kegiatan konsolidasi ini, karena kegiatan ini bagian dari kerja organisasi yang akan mendukung perjuangan AMAN,”ucap Sayadi.

Dalam kegiatan konsolidasi juga, BPAN membahas tentang gerakan AMAN yang sedang mendorong Rancangan Undang Undang Masyarakat Adat agar anak muda ikut terlibat menyuarakan isu masyarakat adat.

Penulis : Nanang Noise

Posko Bencana Dijadikan Ajang Konsolidasi Dukung RUU Masyarakat Adat

Bpan.aman.or.id PALU – Puluhan anggota dari Barisan Pemuda Adat Nusantara (BPAN) yang membuka Posko untuk korban Gempa dan Tsunami di Sulawesi Tengah, Sabtu (3/11) melakukan aksi untuk mendukung Rancangan Undang-undang Masyarakat Adat (RUU MA). Mereka membentangkan keretas dengan bertulisan Sahkan RUU Masyarakat Adat.

Ketua Barisan Pemuda Adat Nusantara (BPAN) Wilayah Sulawesi Tengah Samsudin mengatakan bawha anak muda di Sulteng sangat antusias mendukung tim evakuasi bencana yang dilakukan AMAN selama ini, mulai dari mendirikan posko untuk evakuasi tanggap darurat bencana sampai dengan membentuk tim evakuasi komunitas AMAN yang ada di Sulawesi tengah yang terdampak gempa.

“Kebetulan ada kawan-kawan BPAN di Posko, kita suarakan isu masyarakat adat, seperti tuntutan agar pemerintah sahkan RUU Masyarakat Adat. Sebelum aksi kita juga melakukan pemahaman terhadap anggota terlebih dulu tentang RUU Masyarakat Adat “tegas Samsudin.

Menurut Samsudin bahwa dalam bencana ini, bisa menjadi ajang konsolidasi antara gerakan rakyat, dimana selama proses evakuasi tanggap darurat yang dibentuk PW AMAN Sulteng ini, beberapa organisasi banyak yang teibat dan peduli terhadap gerakan sosial.

“Selain AMAN dan beberapa organisasi sayap yang terlibat membantu evakuasi dampak gempa, ada organisasi lain yang ikut terlibat diantaranya NU, Pencinta Alam dan Mahasiswa-mahasiswa.”tuturnya.

Sementara itu, Dewan Pemuda Adat Nudantara (Depan) Region Sulawesi Joko Sunarto mengapresiasi kawan-kawan BPAN yang terlibat dalam tim evakuasi tanggap darurat. Menurut Joko selama evakuasi tanggap darurat BPAN menjadi motor dan ujung tombak di bawah dalam membantu kerja-kerja AMAN.

“Tanggap darurat yang dilakukan kawan-kawan BPAN bukan semata-mata perjuangan untuk komunitas saja, akan tetapi semua masyarakat yang membutuhkan uluran tangan kita respon dan tanggapi,”ungkap Joko.

Dikatakan Joko bahwa memang saat ini, dalam proses perekrutan untuk menjadi anggota bpan itu tidak terbatas. Mereka yang bergabung tidak mesti anggota komunitas AMAN.

“BPAN harus bisa menjadi wadah perjuangan untuk menyelesaikan isu-isu strategis di masyarakat salah satunya bencana.”tutup Joko.

Penulis : Sisi Boka

Diskusi Setahun PD BPAN Osing Angkat Kearifan Lokal

bpan.aman.or.id – Mengenalkan budaya kita kepada orang lain tidaklah mudah. Sebab kita kudu memastikan bahwa pesan yang hendak disampaikan kepada publik bisa mengendap di hati mereka. Ada banyak nilai-nilai etis maupun moral dari dalam budaya kita, namun menunjukkannya kepada orang membutuhkan strategi yang tepat dan efektif.

Barisan Pemuda Adat Nusantara Daerah Osing, Banyuwangi punya satu cerita terkait strategi ini. Ulang tahun perdana BPAN dari timur Pulau Jawa ini melakukan acara menarik untuk merayakan usia setahunnya. Selain potong tumpeng, sebagaimana lazimnya, mereka mengadakan talk show Gesah Using Milenial.

 

“Tujuan acara ini adalah untuk mengenalkan budaya dengan diskusi yang dikemas santai dan kekinian. Jadi, anak muda lebih tertarik untuk datang ke acara Gesah Using Milenial (obrolan orang Using Milenial—red),” ujar Ketua Panitia Arif Wibowo, Jumat (2/3/2018).

“Harapannya, di Banyuwangi akan banyak muncul forum diskusi kreatif serta berbagi cerita, ide, dan gagasan dari orang-orang keren. Lalu semangatnya bisa menular ke orang lain,” tambahnya.

Acara Gesah Using Milenial yang digelar di Gedung Pamer Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Banyuwangi tersebut merupakan talk show dengan tema budaya, namun berkonsep modernitas atau pop-culture yang mampu merangkul semua kalangan berbagai latar belakang, mulai dari siswa SMA, mahasiswa, sampai tenaga pendidik.

Panitia acara mengundang tiga inspirator yakni Vicky Hendri Kurniawan, Nur Holipah, dan kelompok penggiat media sosial kreatif yakni Byek Banyuwangi. Bersama ketiga inspirator, 100 pemuda Banyuwangi saling berbagi cerita, pengalaman, dan inspirasi tentang aksi-aksi untuk melestarikan budaya lewat cara-cara masa kini.

Jadi mereka saling belajar dan tukar pengalaman. Sebagaimana semangat kebersamaan para pemuda adat yang mengikuti slogan “semua orang itu guru, alam raya sekolahku”.

 

Vicky, sang kreator film dokumenter berbagi cerita kepada audiens mengenai sumber ide ketika dia akan menciptakan sebuah karya. Pendiri komunitas Banyucindih Creator ini mengaku sebelum menentukan tema karyanya, dia melihat sesuatu yang sifatnya lokal, seperti demografi, topografi, dan sifat daerah.

Menurut dia, sesuatu yang lokal pasti mempunyai potensi besar untuk dikembangkan. Hal tersebut membuat Vicky tertarik mengangkat kearifan dan potensi lokal di setiap film garapannya. Hasilnya, ia sudah beberapa kali mendapat penghargaan di tingkat nasional dan internasional.

Karena itu, ia mengajak para pemuda adat agar terus menggali potensi di daerahnya.

Sementara itu Nur Holipah (22) berperan melestarikan budaya leluhurnya dengan bentuk tulisan fiksi. Sejumlah puisi, cerpen, bahkan novel telah ia tulis dalam bahasa Using. Dia mengajak pemuda untuk menjadi penulis, sebab menurut Holip–sapaan akrabnya–tulisan itu abadi. Sekalipun sang pengarang telah tiada, ada jejak yang tak hilang yakni sebuah tulisan.

Maka dari itu, kata Holip, salah satu cara untuk melestarikan budaya yakni dengan cara menuangkanya ke dalam karya tulisan. Selain mengangkat Banyuwangi, dia juga membuat cerpen yang mengangkat unsur lokal daerah lain, seperti Bali dan Aceh.

Kemudian, media Byek Banyuwangi menjadi inspirator terakhir yang turut berbagi pengalamannya. Media yang sudah berdiri dua tahun ini mengangkat budaya lewat media yang sedang digandrungi para millenia yakni Instagram dan Facebook. Sejarah, tradisi, dan bahasa menjadi konten kreatifnya untuk mengedukasi para pengikutnya dalam bermedia sosial.

 

Aditya Catur Ginanjar, salah satu pendiri Byek Banyuwangi mengaku menurunnya minat pemuda terhadap budaya lokal menjadi alasan Byek Banyuwangi lahir. Lunturnya bahasa Using dan sedikit pemahaman tentang adat tradisi menjadi pecut semangat bagi Byek Banyuwangi yang berjumlahkan empat penggiat ini untuk mengunggah berbagai konten informasi tentang budaya.

Sentuhan gaya desain grafis yang selalu mengikuti tren dan sejumlah konten jokes juga turut diangkat. Dengan begitu, setiap konten dapat dengan mudah diterima oleh generasi millenial. Aditya berharap melalui medianya, budaya lokal dapat menjadi tren lagi, sehingga identitas Lare Osing tidak hilang.

Ketua BPAN Osing Kezia Fitriani berharap setelah setahun terbentuk, BPAN Osing menjadi salah satu wadah inspirasi dan mempererat persaudaraan pemuda adat untuk mempertahankan dan melestarikan adat budaya di komunitasnya.

Dalam setahun terakhir, BPAN Osing sudah berhasil merangkul puluhan pemuda adat yang tersebar di delapan komunitas adat Using Banyuwangi. Mereka telah melakukan sebuah kegiatan guna memperkompak dan menambah kapasitas pengetahuan para anggotanya yakni Jelajah Using.

Kegiatan Jelajah Using merupakan agenda berkumpulnya para anggota yang dilaksanakan di komunitas-komunitas adat secara bergantian setiap sebulan sekali. Pada acara tersebut pemuda BPAN menggelar beberapa kegiatan di antaranya diskusi isu-isu tentang hak-hak Masyarakat Adat, pelatihan menulis, pendalaman terhadap kesenian tradisonal, dan terlibat dalam pelaksaan suatu tradisi di salah satu komunitas.

Selain itu, sejak pertengahan tahun lalu, pembentukan sekolah adat di Banyuwangi tengah dicanangkan. Prosesnya kini masuk dalam pematangan konsep.

[Akbar Wiyana]

Awal 2018, AMAN Inhu Gelar Pelatihan Hukum dan Politik

28 Februari 2018

bpan.aman.or.id – Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Daerah Indragiri Hulu (Inhu) gelar pelatihan hukum dan politik serta penguatan basis di komunitas adat Talang Mamak, Kamis (15/2) bertempat di Hotel Miki Mutiara, Belilas.

Dalam acara tersebut Ketua PD AMAN Inhu Gilung menyampaikan beberapa hal yang harus dibicarakan terkait dengan tema pelatihan. Antara lain tentang hukum formal (negara—red) yang sewenang-wenang terhadap Masyarakat Adat. Masyarakat Adat dibodoh-bodohi, sehingga ada pemeo yang mengistilahkan: hukum tajam ke bawah tumpul ke atas.

Tommy Indiyan dari Perhimpunan Pengacara Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) memaparkan tentang hukum yang melindungi Masyarakat Adat dan banyak hal lagi yang dibicarakan olehnya terkait hukum-hukum ke Masyarakat Adat.

Selain itu pelatihan ini juga membahas tentang politik karena tahun ini merupakan tahun politik menghadapi pilkada serentak 2018 dan legislatif di tahun 2019 sekaligus berkaitan dengan penguatan basis di komunitas adat Talang Mamak.

Abdi Akbar dari Pengurus Besar AMAN menyampaikan tentang langkah politik yang akan dilaksanakan oleh Batin serta pengurus AMAN Inhu. “Kita harus merebut ruang-ruang politik untuk memastikan kebijakan berpihak kepada kita (Masyarakat Adat—red),” ujarnya.

Salah seorang peserta pelatihan, Suher (23), pemuda adat Talang Mamak mengatakan bahwa pandangannya terhadap situasi hukum dan politik di negeri ini semakin terbuka. Menurutnya, pelatihan ini sangat bermanfaat bagi pemuda adat yang merupakan generasi penerus Talang Mamak.

“Supaya sejarah dan asal usul kami tetap ada sampai ke depannya dari dunia takambang sampai dunia kiamat,” tuturnya.

Ketua AMAN Inhu Gilung berharap kegiatan ini bisa berkelanjutan atau tidak hanya sampai sini saja. Sementara peserta yang ikut dalam acara tersebut bertanggung jawab untuk menyampaikan isi pelatihan ke komunitasnya masing-masing.

Acara ini dihadiri Pengurus Besar Aliansi AMAN, Batin Adat, Masyarakat Adat dan pemuda adat Talang Mamak.

[Arwan Oscar]

AMAN Sintang Kawal Penyusunan Perbup Pembukaan Lahan

28 Februari 2018

bpan.aman.or.id – Tata cara pembukaan lahan bagi masyarakat di Kabupaten Sintang merupakan salah satu amanat dalam Peraturan Daerah No. 1 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang harus disusun dan diatur dalam Peraturan Bupati.

Karena itu, Dinas Lingkungan Hidup Kab. Sintang kembali melaksanakan rapat dengan agenda pembahasan lanjutan Perbup Pembukaan Lahan di ruang rapat Dinas Lingkungan Hidup Kab. Sintang, Kalbar (21/02/2018).

Ketua BPH PD AMAN Sintang, Antonius Antong mengapresiasi langkah yang diambil pemerintah yang dianggap masih memperhatikan hak-hak Masyarakat Adat. “Semoga ke depan tidak ada lagi Masyarakat Adat yang ditangkap karena membakar ladang miliknya sendiri. Sebab mereka berladang untuk memenuhi kebutuhan hidup, bukan untuk membabat hutan,” kata Antong.

Yang sudah terjadi selama ini Masyarakat Adat ketakutan untuk berladang. Di sisi lain pemerintah tidak memberikan solusi kepada masyarakat. “Pemerintah secara tidak langsung mengintimidasi kehidupan Masyarakat Adat,” tegasnya.

Dengan adanya Peraturan Bupati ini diharapkan akan mampu menjamin hak Masyarakat Adat. Draf Perbup akan diserahkan ke bupati untuk segera ditandatangani dan diteruskan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.

K. Danil B, Ketua DAMANDA Sintang menyampaikan bahwa AMAN akan selalu mengawal dan ambil bagian dalam setiap langkah pemerintah guna memastikan hak-hak Masyarakat Adat terlindungi.

“AMAN Sintang bersedia bekerja sama dalam penyusunan draf, pelaksanaan maupun untuk mensosialisasikan Perbup (Pembukaan Lahan—red) kepada Masyarakat Adat, supaya masyarakat betul-betul memahami apa yang menjadi hak mereka,” tegas Danil.

Maraknya kasus pembukaan lahan dan kebakaran hutan yang mengakibatkan polusi asap berdampak pada lahirnya Inpres No 11 Tahun 2015 tentang Peningkatan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, dan Peraturan Men-LHK No. P.32/Men-LHK/Setjen/Kum.1/3/2016, yang berakibat larangan melakukan pembakaran lahan oleh pemerintah. Hal ini sangat mempengaruhi kehidupan Masyarakat Adat Sintang yang sebagian besar adalah petani berladang.

[HJ Pogo]

Kado Miris Awal 2018: Konflik Tanah Adat Kampong Riwang dan Lomu

Tadinya aku pengin bilang, aku butuh rumah

Tapi lantas kuganti dengan kalimat: setiap orang butuh tanah

Ingat: setiap orang!

 

– Wiji Thukul pada “Tentang Sebuah Gerakan”

 

Begitulah kata Wiji Thukul. Seolah-olah memberikan gambaran nyata soal potret perampasan tanah yang terjadi setiap tahun di Indonesia. Kado manis perampasan awal tahun 2018 kali ini diterima Masyarakat Adat Kampong Riwang dan Lomu, Kecamatan Batu Engau, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. Perlawanan masyarakat terjadi akibat PT Pradiksi Gunatama dan PT. Senabangun Aneka Pertiwi memaksa masuk untuk menggusur tanah-tanah Kampong Riwang dan Lomu. Kedua PT tersebut masuk dan dikawal ketat oleh satuan Brimob dari Polres Paser.

Menurut keterangan warga, konflik muncul kembali pada Kamis, 4 Januari 2018. Sehari sebelumnya, beberapa perwakilan perusahaan datang ke kampong dan menyampaikan keinginan mereka. Kepala desa Kampong Riwang beserta 13 kepala desa lainnya, dengan ramah, bekerjasama menolak pemberian Hak Guna Usaha PT Pradiksi Gunatama dan PT Senabangun Aneka Pertiwi dan mendatangkan alat berat ke wilayah adat mereka.

Lima hari kemudian, Selasa 9 Januari 2018, PT Pradiksi masuk membawa 3 unit buldozer mereka dengan dikawal satuan Brimob dari Polres Paser tanpa mengkonfirmasi pemberitahuan terlebih dahulu kepada Masyarakat Adat. Secara terorganisir, masyarakat bergerak melakukan penahanan terhadap kedatangan PT Pradiksi.

Perlawanan terjadi, meski perusahaan tetap memaksa masuk.

Konflik ini menjadi pembuka perampasan awal tahun 2018. Bandingkan, sepanjang tahun 2017 menurut catatan Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA) terjadi sekitar 208 konflik perkebunan, 199 konflik properti, 94 konflik infrastruktur, 78 konflik pertanian, dan 30 konflik kehutanan. Dan dari sekian konflik itu, melulu mengatasnamakan pembangunan.

***

Tanah adalah relasi-relasi sosial dan produksi. Tanah kemudian diposisikan sebagai alat pengeruk keuntungan yang sebesar-besarnya untuk mendukung eksistensi kapitalis. Dengan demikian, tujuan akhir penggunaan tanah adalah promethean – penguasaan tanpa batas atas kekuatan materiil dari alam semesta untuk dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kepentingan manusia (Laksmi,2013).

Pemaksaan oleh PT Pradiksi yang terjadi di Kampong Riwang adalah cerminan watak kapitalisme modern yang telah mengkristal terjadi setiap tahunnya. Bahkan, HAM menjadi biasa untuk dilanggar demi melancarkan agenda eksploitasi. Tak pelak, negara pun sering menjadi promotor di balik agenda okupasi ini.

Sebagaimana dalam bukunya Ideology and Ideological State Apparatuses (1971), Althusser menyatakan bahwa negara dalam tindakannya demi akumulasi kapital terjaga, menggunakan salah satunya ia sebut dengan Repressive State Apparatuses (RSA). Negara menggunakan RSA melalui aparaturnya, seperti militer, polisi ataupun organisasi masyarakat. Ini dilakukan demi melancarkan proyek kapitalisasi di dalam segala bidang. Analisis Althusser dari kasus yang terjadi di Kampong Riwang menjadi sahih dengan adanya negara yang menggunakan militer untuk melancarkan proyek kapitalisasi dan perampasan tanah.

Umumnya negara berdalih demi pembangunan, namun pembangunan yang negara maksud adalah pembangunan yang menindas, bukan mensejahterakan. Mari kita dalami, sejak kapan pembangunan digunakan sebagai bungkus penghisapan tanah rakyat.

Pembangunan atau penghisapan?

‘Mazhab pembangunanisme’ berkembang masif sejak Orde Baru. Pembangunan yang direproduksi Soeharto diukur dengan ada atau tidaknya gedung bertingkat, jalan lebar beraspal, hotel mewah, padatnya jumlah mobil dan gemerlapnya lampu pertokoan. Proyek ekonomi politik masa Soeharto ini terlalu bergantung pada sektor ekstraktif. Alhasil, kebutuhan lahan untuk eksploitasi makin meningkat pula. Sekarang, pemerintah gencar melakukan pembebasan lahan.

Rezim ini pun semakin menguatkan posisi kapitalisme. Ini ditandai dengan empat hal secara teoritis yakni pertama, Promethean. Kedua, productiviste, bukan hanya karena sistem ini memproduksi barang dan jasa untuk kepentingan manusia, akan tetapi juga meletakkan proses teknologi tanpa batas. Masyarakat seolah-olah dihukum untuk selalu memproduksi dan mengonsumsinya; kenaikan jumlah produksi dan konsumsi pun tiada habisnya. Ketiga, expantionisme, yang secara mutlak menuntut keuntungan pada sumber daya, memobilisasi tanpa batas keuntungan faktor-faktor produksi. Keempat, marchan, sistem ekonomi dunia berjalan dengan dua cara – perdagangan internasional dan pertumbuhan ekonomi nasional. Keempat ciri tersebut sepadan dengan proses akumulasi kapital mondial, yaitu dasar utama dari eksploitasi model lama dan mutakhir.

Sejak Orde Baru sampai sekarang empat faktor kapitalisme ini dibungkus dalam gaya pembangunan. Itulah sebabnya pembangunan selalu diidentikan dengan penghisapan, karena orientasi yang terbangun bukan untuk mensejahterakan, melainkan orientasi eksploitasi dan okupasi demi keuntungan-keuntungan materiil.

Apa yang terjadi di Kampong Riwang adalah gambaran dari bekerjanya faktor-faktor kapitalisme yang telah tersampaikan: ia rakus dan memaksa untuk mengeksploitasi. Bahkan, ia lakukan segala hal demi melancarkan agenda investasi. Ini kita sebut dengan penghisapan, bukan pembangunan.

***

Kado Manis Awal Tahun: Tanah Tetap sebagai Komoditas

Kembali pada puisi Wiji Thukul: Setiap orang butuh tanah. Bahkan jika saya boleh menambahkan bahwa setiap orang pun juga lapar tanah. Transformasi pada relasi tanah membuat semakin ke sini tanah semakin menjadi komoditas investasi. Maka dari itu ia diperebutkan. Dalam sekian banyak narasi konflik, hanya sedikit kemenangan yang berpihak pada rakyat; kemenangan yang lain jelas berpihak pada pemilik modal.

Negara seharusnya melindungi hak-hak Masyarakat Adat Kampong Riwang atas tanahnya.

Sayangnya, negara lebih berpihak pada pemodal. Ini ditunjukkan dengan kehadiran serdadu Brimob yang mengamankan investasi di atas tanah adat. Ketika negara telah tunduk pada pemodal, ia seakan menjadi “Tuhan” baru. Bahkan, pemerintah berani memangkas segala hal yang dapat menghalangi bekerjanya mekanisme pasar.

Menjual tanah sama saja dengan mengubah relasi-relasi sosial dan kebudayaan. Sama saja pula dengan membumihanguskan identitas-identitas Masyarakat Adat yang melekat pada tanah. Ini adalah tindakan genosida.

Persoalan yang terjadi di Kampong Riwang, sebenarnya bukan hanya siapa melawan siapa. Akan tetapi, kita harus perhatikan pula terdapat sistem besar yang bekerja mengatur jalannya praktik eksploitasi seperti yang telah tersampaikan. Pada titik ini, adalah penting dan mendesak untuk meletakkan seluruh konflik pertanahan yang terjadi selama ini dalam bingkai investasi di Indonesia.

Sistem itu adalah kapitalisme.

Sungguh kado awal tahun yang sangat miris!

[Yayan Hidayat]

 

 

KEMBALI KE KAMPUNG: Jambore Wilayah II BPAN Kalimantan Timur

Pemuda Adat – Proses demokrasi deliberatif (musyawarah mufakat) mengantarkan Muhammad Napis sebagai Ketua Pengurus Wilayah BPAN Kalimantan Timur untuk periode 2017 – 2020. Dia dan para anggota baru yang diangkat secara serempak mengikrarkan diri dengan mengucapkan Janji Pemuda Adat.

“Semoga kita selalu bersama-sama dalam menjalankan organisasi (BPAN Kaltim—red) ini dari awal sampai akhir kepengurusan,” ujar pemuda adat asal Paser Mayang itu sesaat setelah dia diberi waktu untuk menyampaikan pernyataan perdananya sebagai ketua baru.

Acara yang berlangsung di Rangan, Kecamatan Kuaro, Kab. Paser, Sabtu (11/12) berlangsung lancar. Jambore Wilayah ini sekaligus momentum untuk mengonsolidasi para pemuda adat dalam rangka menyambut Jambore Nasional III BPAN. Sebagaimana diputuskan dalam Jamnas II di Bogor (2015), Kalimantan Timur menjadi tuan rumah untuk Jamnas III.

Karena itu, salah satu agenda pada Jamwil ini adalah persiapan kepanitiaan Jamnas di tingkat lokal. Kepanitiaan pun dibentuk. Semua peserta Jamwil II ini tercatat sepenuhnya dalam susunan kepanitiaan. Bahkan masih bertambah lagi para pemuda adat di Kaltim yang pada saat Jamwil tidak dapat hadir.

Program kerja

Olvy Tumbelaka, Plt Ketua BPAN Kaltim, menjadi fasilitator dalam merumuskan Garis-garis Besar Program Kerja. Dalam metode lingkaran yang diadakan sejak awal Jamwil, ia mengajukan pertanyaan-pertanyaan kunci untuk menggali program kerja yang sesuai dengan keinginan para pemuda adat Kaltim. Masing-masing peserta mengalir secara memutar menyampaikan pendapat masing-masing.

Setiap pendapat ditampung dan kemudian diajukan lewat musyawarah mufakat untuk memastikan program prioritas dan paling realistis untuk dikerjakan sama-sama selama tiga tahun ke depan.

Salah satu yang menarik dari pendiskusian ini adalah usul untuk mengelola lahan (berladang, berkebun). Keinginan para pemuda adat ini rupanya menarik dua peserta untuk meminjamkan tanahnya dikelola pengurus.

Zainul dan Robby menawarkan tanah mereka untuk dipinjampakai para pengurus pemuda adat Kaltim. Mereka bersedia memberikan tanah mereka untuk tujuan mendukung gerakan pemuda adat “kembali ke kampung”.

Berladang atau mengelola lahan bertujuan untuk mempelajari cara-cara bertani. Kedekatan emosional juga antara pemuda adat terhadap tanah semakin kuat. Di sisi lain, mengelola lahan juga menjadi penopang kemandirian ekonomi organisasi.

Selain mengelola lahan, program lain yang menarik sebagian besar dirangkum dalam tema umum: menelusuri jejak leluhur. Turunan dari program umum ini, di antaranya belajar Pendidikan kaderisasi, kemah pemuda adat, sempuri (dongeng), sekulo (menanam kembali) membangun sekolah adat, berbahasa adat, bepekat (pertemuan) bulanan, membuddayakan tanaman obat, membangn sanggar tari, festival budaya tahunan hingga aksi demonstrasi (turun ke jalan) tahunan dan protes lewat seni.

Jambore ini dihadiri perwakilan Pengurus Nasional BPAN Jakob Siringoringo, perwakilan Perempuan AMAN yang juga sekaligus jadi tuan rumah Yuri, Syukran Amin dan sebanyak 24 pemuda-pemudi adat yang hadir.

[Media BPAN]

 

Penghayat Kepercayaan dalam Bingkai Bangsa Indonesia

“Ketika agama diformalkan, dalam bentuk pelembagaan, doktrin maupun ritus dan seremoni, ia mudah terjebak dalam instrumentalisasi kepentingan. Kepentingan yang mengatasnamakan suara Tuhan sebagai suara kekuasaan, maupun kepentingan lain yang memanfaatkan agama sebagai legitimasi.” – Anas Saidi.

—————————————————————————————————————-

Salah satu falsafah masyarakat Bugis yang cukup sering dikutip adalah Resopa na temmangingi malomo naletei pammasena Dewata Sewwae, yang dimaknai “Sikap bersungguh-sungguh dalam berusaha serta tidak mudah menyerah dalam mencapai tujuan, yang kadang mendapatkan berkah dari Tuhan Yang Maha Kuasa.”

Sepintas, ini hanyalah sebuah kutipan. Namun jika dicermati lebih dalam dan dikaitkan dengan epos I Lagaligo, maka kita akan diarahkan pada sebuah tatanan kepercayaan yang dianut masyarakat Bugis di masa lalu, dengan menyandarkan segala rencana pada kehendak Dewata Sewwae sebagai kekuatan penentu, sebuah bangunan sistem kepercayaan yang berakulturasi dengan agama di masa kini.

 

Plural religiosity

Semboyan Bhinneka Tunggal Ika sebagai deskripsi keberagaman yang menyatu dalam bingkai Bangsa Indonesia sudah menjadi salah satu penanda bangsa Indonesia dimata dunia. Hal lain yang tidak jarang diidentikkan dengan Bangsa Indonesia adalah masyarakat yang religius.

Yang terakhir ini tentu tidak secara terang menderang melihat aspek religiusitas masyarakat Indonesia yang heterogen, tidak homogen. Demikian pula hal yang pertama, kadang terjebak melihat keberagaman Bangsa Indonesia dari bahasa, kondisi geografis dan bentuk fisik lainnya. Kalaupun sampai pada sistem kepercayaan, akan berada pada tatanan agama, akan tetapi luput mendalami tradisi dan ritualitas kepercayaan lokal yang hadir di tengah keberagaman tersebut.

Aspek religiusitas masyarakat Indonesia yang heterogen dapat dilihat dari tunduknya penganut terhadap aturan-aturan sistem kepercayaannya. Setiap agama dan sistem kepercayan yang berjalan memiliki ritus-ritus dan doktrin yang akan menguji kepatuhan penganutnya.

Kepatuhan di atas tidak boleh mengeliminasi kepatuhan kita terhadap hukum negara sebagai pengikat dan pemersatu religius heterogen. Sehingga julukan bangsa yang religius tidak dapat hanya dilihat dari kepatuhan penganut agama dan penghayat kepercayaan terhadap keyakinannya, namun juga kepatuhan penganut tersebut pada sistem yang menjadi pemersatunya yakni NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Kepatuhan kita terhadap tatanan bernegara adalah bentuk penerimaan terhadap Pancasila sebagai falsafah hidup Bangsa Indonesia, falsafah yang juga merupakan penerjemahan nilai-nilai agama dan sistem kepercayaan yang ada, sehingga masyarakat Indonesia mesti dapat memilah posisinya, kapan menggunakan kepatuhan terhadap aturan keyakinan yang dianutnya dan kapan menggunakan kepatuhan terhadap tatanan kehidupan bernegara, meskipun dua hal tersebut tidak dapat dipisahkan apalagi dipertentangkan.

 

Berbagi peran

Hampir setiap komunitas adat yang ada di Indonesia memiliki sistem kepercayaan, baik yang masih bertahan dengan bentuk awalnya, atau yang telah mengalami akulturasi dengan ajaran sistem kepercayaan lainnya, atau bahkan kita hanya dapat merasakan puing sisa penaklukan sistem kepercayaan yang lebih kuat.

Situasi-situasi ini dapat kita rasakan di berbagai daerah di Indonesia, salah satunya di Kab. Enrekang – Sulawesi Selatan. Penerimaan Masyarakat Adat Kaluppini terhadap ajaran Islam tidak serta merta menghapuskan bentuk kepercayaan asli yang dianut masyarakat tersebut, yang bersumber pada Pepasan Tojolo (Pesan Orang Tua/Nenek Moyang).

Suatu bangunan  kepercayaan yang tergambar dalam ritual-ritual adat yang bersanding baik dengan ajaran Islam.

Bangunan kepercayaan serupa juga dapat kita temukan di Kab. Tana Toraja, dan Kab. Toraja Utara. Penerimaan masyarakat adat yang terbagi dalam 32 Lembang terhadap Protestan, Katolik dan Islam tidak serta merta melenyapkan Aluk Todolo (sistem kepercayaan Masyarakat Adat Toraja) sebagai bentuk kepercayaan aslinya. Dalam pelaksanaan ritual Rambu Solo (salah satu ritual adat yang berkaitan dengan kedukaan) misalnya, identitas keagamaan lain hadir di dalamnya.

Peran negara dalam situasi keberagaman ini adalah melaksanakan penguatan penghayat kepercayaan yang masih bertahan. Penguatan terpenting adalah pengakuan terhadap sistem kepercayaan yang ada, adanya perlindungan bagi para penghayat kepercayaan menjalankan ibadahnya sebagai bentuk kepatuhan terhadap keyakinannya, serta penghapusan diskriminasi dalam pelayanan publik, sebab hakikat pelayanan publik adalah memberikan pelayanan yang efektif dan efisien serta semaksimal mungkin kepada masyarakat dengan sudut pandang penyelenggara dan penerima pelayanan.

Peran masyarakat luas tidak kalah pentingnya untuk menerima situasi keberagaman ini sebagai anugerah, tidak menghalangi dan juga tidak memaksa kembali penghayat kepercayaan yang telah berdamai dengan sistem religi lainnya. Segala bentuk rintangan yang ada mesti dipandang sebagai rintangan bersama dalam mewujudkan harmonisasi kehidupan yang beragam yang damai.

Putusan Mahkamah Konstitusi No. 97/PUU-XIV/2016 yang mengoreksi UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan adalah keputusan yang berani dan menyegarkan. Berani menyatakan bahwa posisi penghayat kepercayaan mestinya sama dengan warga negara lainnya yang menganut agama lain, serta menyegarkan karena menerobos dinding pembatas yang selama ini menjadi akar diskriminasi dan intoleransi yang sudah cukup lama dirasakan penghayat kepercayaan di Indonesia.

Kendala-kendala yang mungkin muncul dalam harmonisasi kebijakan mesti tidak dipandang sebagai penghalang. Hal tekhnis sebaiknya tidak menjadi landasan argumentasi menghalangi hal yang subtansi. Ini adalah kesempatan merekonstruksi relasi sosial sebagai warga negara dalam nilai-nilai agama dan sistem kepercayaan yang kita anut.

 

Masyarakat dan bangsa religius

Indonesia bukan negara sekuler yang memisahkan antara negara dan agama, namun demikian Indonesia juga bukan merupakan negara yang berdasarkan pada suatu agama tertentu. Indonesia adalah negara yang berdasarkan pada Pancasila yang merangkul keberagaman Bangsa Indonesia.

Masyarakat yang religius akan tercipta saat penganut agama dan penghayat kepercayaan menjalankan aturan-aturan yang diajarkan oleh keyakinannya, sementara bangsa yang religius akan tercipta jika kepatuhan penganut agama dan penghayat kepercayaan, secara linear menjalankan kepatuhan terhadap pemersatu plural religiosity, Pancasila.

 

[Armansyah Dore]

Saatnya Pemuda Adat Rebut Ruang Politik

Pemuda Adat – Sejarah Indonesia itu sejarah angkatan muda. Angkatan tua itu jadi beban. Demikian kutipan pernyataan Pramoedya Ananta Toer yang menggugah semangat. Lihat saja tetralogi Pulau Buru yang mengisahkan tentang Minke, seorang murid sekolah menengah yang kemudian sadar akan posisi bangsanya lalu merintis pembangunan organisasi kebangsaan di Indonesia.

Kepemudaan dalam sejarah politik bangsa selalu terkait dengan semangat penuh vitalitas dan revolusioner. Bahkan ada yang menempatkannya sebagai aktor sejarah yang berperan sentral karena posisinya dalam berbagai peristiwa selalu dramatis dan lebih seru daripada dunia politik dewasa ini.

Adalah sejarawan Ben Anderson yang menggunakan kata ‘pemuda’ dalam studinya tentang revolusi di Jawa 1944-1946. Menurutnya, orang muda yang disebut sebagai golongan pemuda merupakan motor dari revolusi yang tengah bergulir. Bahkan, peranan mereka sekaligus mengalahkan kaum intelegensia dan kelompok lainnya dalam kancah perpolitikan saat itu. Alhasil, dia menyebut gejolak yang terjadi pada periode itu sebagai “Revoloesi Pemoeda”.

Tanpa adanya golongan pemuda, barangkali takkan ada Proklamasi 17 Agustus 1945 karena tak ada yang menculik Sukarno dan Hatta ke Rengasdengklok. Tindakan itu telah membentuk identitas politik kaum muda karena sifatnya yang revolusioner.

Lalu bagaimana perkembangan gerakan pemuda dewasa ini? Gerakan mainstream dengan jalan konfrontasi kerap dinilai anarkis dan ternyata tak kunjung menghasilkan perubahan. Atau kini pemuda terjebak dalam komidifikasi gaya hidup yang membuat meningkatnya tingkat apatisme pemuda.

Bagi pemuda adat, khususnya, ulasan ini merupakan refleksi atas gerakan yang dilakukan dengan melihat potensi-potensi besar pada pemuda. Alih-alih menjaga kedaulatan leluhur, pemuda adat harus berada di barisan depan untuk melindungi wilayah adatnya. Ada banyak cara untuk berada di barisan paling depan. Misalnya terlibat dalam proses politik adalah salah satu cara dalam gelombang kebangkitan adat di Indonesia.

Posisi dan Sikap Pemuda Adat dalam Politik

Perkenankan tulisan ini memulai dengan paparan data demografi di Indonesia yang menyebutkan bahwa jumlah pemuda di Indonesia dengan rentang usia 16-30 tahun sebanyak 61,8 juta orang atau 24,5 persen dari total jumlah penduduk. Bahkan, jumlah pemuda diperkirakan akan meningkat tajam pada 2020-2035, bersamaan dengan datangnya era bonus demografi di Indonesia.

Tentunya, sebagian dari populasi itu adalah pemuda adat yang tersebar pada tiap wilayah adat di Indonesia. Tak pelak dengan pemikiran segar, motivasi tinggi untuk perubahan, keluwesan dalam bergaul, dan berani melakukan terobosan-terobosan serta inovasi pada jiwa pemuda dapat dimanfaatkan untuk membangkitkan gerakan adat di masing-masing wilayah adat. Gerakan adat yang dimaksud pada tulisan ini mencakup gerakan sosial dan politik yang dimanifestasikan dalam upaya melindungi martabat leluhur.

Potensi penting dalam jumlah pemuda yang kian meningkat itu dapat termanifestasi dalam upaya pembaharu pada wajah perpolitikan bangsa yang semakin miris. Sebab, alih-alih menghadirkan angin segar jika negara masih melanggengkan keberadaan golongan lama yang kontraproduktif terhadap perubahan bangsa.

Pertanyaan tentang posisi dan sikap pemuda dalam politik kerap muncul dalam gerakan Masyarakat Adat selama beberapa dekade ini. Sebab, beberapa pihak dalam kalangan pemuda adat khususnya masih memandang berpolitik itu negatif. Hal itu pula yang membuat gerakan adat menjadi kontraproduktif dan terkesan konservatif dalam beberapa kondisi.

Wajar saja, selama beberapa lama ini, kalangan gerakan pemuda hanya fokus pada strategi konfrontasi untuk menyuarakan hak-hak Masyarakat Adat sebagai satu-satunya cara. Namun, kita masih melihat sepanjang 2016 konflik agraria yang bersentuhan dengan Masyarakat Adat mencapai 450 peristiwa. Mayoritas konflik muncul dari sektor perkebunan (163), properti (117), infrastruktur (100), kehutanan (25), tambang (21), migas (7), pesisir-kelautan (10), dan pertanian (7).

Konflik itu melulu terjadi dalam Masyarakat Adat. Mereka harus menghadapi keterasingan, pemiskinan, kehilangan kedaulatan, bahkan kekerasan dari aparat-aparat pemerintah. Tak kunjung ada titik terang. Persoalannya menjadi lebih pelik manakala berbicara mengenai kebijakan pemerintah. Dengan ragam suku dan etnis di Indonesia, seringkali kebijakan pemerintah tidak mengakomodir seluruh pihak, utamanya ketika kebijakan tersebut berhubungan erat dengan suku atau etnis tertentu. Kesalahan yang sering terjadi pada pemangku kebijakan adalah ketidakpahaman atas nilai-nilai yang berkembang dalam Masyarakat Adat.

Berangkat dari persoalan yang mendasari betapa pentingnya pemuda adat untuk terlibat pada tiap agenda politik, sebab jika terus mengambil jalan konfrontasi sebagai satu-satunya cara, maka prahara keterasingan dan perampasan akan melulu menjadi status quo dalam Masyarakat Adat.

Pemuda adat perlu membangun standing position melalui doktrin-doktrin politik dan berbagai program edukasi guna meningkatkan kesadaran serta gerakan dalam berbagai struktur adat maupun proses-proses politik yang akan dihadapi oleh Masyarakat Adat. Penyediaan program politik karena absennya platform politik inilah yang kemudian diisi oleh pemuda adat sebagai tameng perubahan. Melalui aktivitas konsolidasi dan pendidikan yang dapat dilakukan oleh pemuda adat, sedikit banyak memberikan amunisi politik kepada Masyarakat Adat untuk mendorong agenda-agenda politik, seperti perda pengakuan hak Masyarakat Adat, hak-hak warga perihal kebutuhan dasar seperti pendidikan, kesehatan dan pembangunan infrastruktur yang melibatkan Masyarakat Adat.

Standing position yang dimaksud adalah menggunakan politik sebagai alat untuk menguatkan dan berjuang melunasi janji-janji kemerdekaan Republik Indonesia dan kedaulatan leluhur. Politik juga merupakan alat paling efektif untuk membuat sebuah perubahan dan kemajuan bagi gelombang gerakan adat di Indonesia. Sebab dengan standing position yang kokoh dalam politik, salah satu cara pemuda untuk melawan arus pragmatisme yang selama ini menjalar dalam dinamika politik bangsa Indonesia.

Data BPS menyebutkan, tidak kurang dari 15-20% pemilih pada Pemilu 2014 adalah pemilih pemula dengan rentang usia produktif 26%. Besarnya angka usia pemuda yang dimiliki Indonesia saat ini bisa menjadi penentu masa depan Indonesia yang lebih baik. Keterlibatan pemuda dalam politik menjadi modal sosial dalam penguatan demokrasi dan ekonomi masyarakat. Konsolidasi ini yang semestinya dibangun antarpemuda melalui organisasi-organisasi sebagai alat perjuangan mereka.

Namun, yang terjadi justru sebaliknya. Sikap apatis pemuda terhadap politik menjadikannya apolitis terhadap perjalanan perpolitikan Indonesia. Di beberapa daerah di Indonesia bahkan, akibat apatisme itu kerapkali pemuda terlibat dalam agenda-agenda politik pragmatisme. Tak jarang pula kita menemukan pemuda yang menjadi alat mobilisator kepentingan pragmatis oknum elite. Sikap apatisme ini jika terus dibiarkan akan menjadi kontraproduktif terhadap perubahan, suatu kondisi yang membahayakan bagi kemajuan Indonesia. Demografi pemuda yang melunjak justru akan mengalami “kemandulan” akibat tidak termanfaatkan dengan baik.

Pertanyaan mendasar dalam tulisan ini kemudian muncul, apa yang seharusnya dilakukan oleh pemuda untuk ambil bagian dalam proses politik? Reformasi membuat sistem politik menjadi semakin terbuka, namun kenapa hal ini tak kunjung dimanfaatkan oleh pemuda? Justru sikap apatisme politik meningkat ditengah peluang politik yang semakin terbuka lebar.

Melihat keadaan pemilu di Indonesia yang semakin miris, tentunya diperlukan suatu perubahan. Tak dapat dipungkiri, data di atas menunjukan dukungan pemuda dalam setiap pemilu merupakan proses kunci. Memang pada awalnya peran para pemuda hanya berkontribusi sebagai masyarakat yang menggunakan hak pilihnya saja. Tetapi sebenarnya para pemuda di Indonesia memiliki potensi yang lebih dari sekedar pemilih aktif. Pemuda dapat berkontribusi langsung secara aktif dalam dunia perpolitikan di Indonesia.

Memanfaatkan Pemilu sebagai proses merebut kendali kebijakan perlu dilakukan oleh pemuda, sebab hal itu adalah salah satu cara untuk merubah kondisi bangsa. Dengan terlibat dalam pemilu, pemuda adat khususnya dapat melindungi wilayah adat mereka melalui sistem politik. Tak hanya dengan jalan konfrontasi semata menuntut persamaan hak yang diberikan oleh pemerintah namun tak kunjung menemukan titik terang.

Kejenuhan konfrontasi seharusnya menjadi evaluasi bersama untuk menggugah semangat barisan pemuda untuk berpolitik. Proses politik tak hanya melalui pemilu saja, pemuda harus mulai melakukan negoisasi kebijakan dengan pemerintah, mendorong gagasan dan ide-ide perubahan ke dalam sistem politik dan mengawal proses penyelenggaraan negara oleh pemerintah.

Dengan ambil bagian di dalam proses politik, pemuda adat khususnya dapat berada pada barisan paling depan perjuangan adat untuk menyuarakan hak-hak adat dan kedaulatan wilayah adat. Sebab, perubahan tak kunjung muncul jika hanya mengandalkan golongan tua untuk bersuara. Hal itu yang membuat ambil bagian dalam proses politik juga menjadi kunci menciptakan perubahan.

Dapat kita ambil kesimpulan bahwa pemuda sebagai pilar sekaligus fondasi bangsa memiliki peranan penting untuk mengubah status quo pada wajah perpolitikan bangsa. Tentu pilihannya ada pada masing-masing individu, apakah ingin menjadi pemuda  yang penuh vitalitas dan semangat revolusioner atau cukup menjadi remaja, sekadar berpuas diri dengan komodifikasi gaya hidup.

[Yayan Hidayat]

Asap yang Mengepul dari Lebak

Pemuda Adat – Jakarta. Kasukri mendekam di penjara tanpa tahu apa salahnya. Ia ditangkap Polisi Kehutanan dan dibawa ke kantor polisi, diadili dan ditahan. Kejadian tersebut menyebabkan Masyarakat Adat Kasepuhan Karang ketakutan.

“Penangkapan tersebut bagi saya merupakan sebuah penjajahan. Hati saya sakit dan terluka,” ujar Jaro Wahid lirih, Sabtu (18/11/2017) lalu.

Perhutani melarang warga beraktivitas di kawasan hutan adat yang diklaim negara sebagai hutan negara (Perhutani) dan belakangan dijadikan Taman Nasional. Masyarakat Adat Kasepuhan Karang pemilik wilayah adat tersebut justru diposisikan sebagai pihak asing di tanahnya sendiri. Perlakuan tersebut meninggalkan trauma bagi warga.

“Dia hanya membawa sebatang dahan untuk dijadikan kayu bakar di rumahnya. Seketika, langkahnya dihentikan di jalan itu,” telunjuknya mengarah ke jalan lintas beraspal tak jauh dari tempat kami duduk.

Asap di dapur Kasukri tak jadi mengepul, petaka malah menghampiri.

*

Saya dan teman-teman pemuda adat senusantara duduk bersila dan melingkar di atas tanah adat yang sudah mereka rebut dari Taman Nasional. Sepenuhnya kami berguru di tanah merdeka kepada sang teladan Jaro Wahid.

Kami, pemuda adat senusantara, tengah melaksanakan RPN IV BPAN pada  17 – 18 November 2017 di Kasepuhan Karang, Desa Jagaraksa, Kec. Muncang, Kab. Lebak, Banten. RPN ini adalah yang terakhir untuk periode 2015 – 2018 di bawah kepemimpinan Jhontoni Tarihoran. RPN kali ini membahas persiapan-persiapan Jambore Nasional III BPAN pada Februari 2018. Selain itu, kami juga sekaligus belajar pendidikan politik dari Masyarakat Adat Lebak.

Baca juga RPN IV BPAN: Persiapan Jambore Nasional III

Sebab Masyarakat Adat Lebak merupakan kelompok yang secara nyata kesadaran politiknya tinggi. Hal ini dipastikan antara lain dengan duduknya utusan-utusan mereka di posisi-posisi strategis. H. Ade Sumardi duduk sebagai Wakil Bupati Lebak, Junaedi Ibnu Jarta, Ketua DPRD Lebak dan Jaro Wahid jadi Kepala Desa Jagaraksa.

Di lain sisi sebagai generasi penerus Masyarakat Adat yang bertujuan untuk mendapatkan pengakuan dari negara, saya mendapatkan pelajaran baru untuk siap berpolitik. Politik di sini saya mudahkan pemahamannya sesuai konteks perjuangan Masyarakat Adat yaitu merebut ruang untuk memastikan kebijakan negara benar-benar berpihak kepada Masyarakat Adat.

Dengan kata lain, menghadirkan negara di tengah-tengah Masyarakat Adat.

*

Ketua PD AMAN Banten Kidul itu berhasil membawa Kasepuhan Karang mendapatkan pengakuan hutan adat seluas 486 hektar langsung dari Istana Negara dan diserahkankan Presiden RI Joko Widodo pada 30 Desember 2016 lalu.

Perjuangan Panjang yang berhasil ini dimenangkan setelah melewati tantangan berliku. Penjajahan mulai dari Perum Perhutani sampai Taman Nasional sangat membekas dalam batinnya. Pada 1987 Perhutani memulai penggusuran dan pada 2007, Perhutani berganti menjadi Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS).

Sebagai area konservasi, Masyarakat Adat dilarang beraktivitas di sana. Pengaturan pemerintah semakin ketat. Masyarakat Adat semakin dihimpit di wilayah adatnya sendiri, meskipun untuk urusan mengisi perut sejengkal.

Pengalaman pahit tersebut menempa dirinya untuk berani bermimpi dan berjuang merebut hak-hak mereka dan membebaskan dia, keluarga dan Masyarakat Adat Kasepuhan Karang dari “penjajahan”.

“Mimpi saya waktu itu mengeluarkan tanah adat dari cengkeraman Taman Nasional,” ujarnya.

Untuk mengimplementasikan mimpinya, Jaro—demikian dia akrab disapa—mengatur strategi perjuangan. Strategi yang dilakukannya adalah dengan mencalonkan diri sebagai kepala desa.

“Kunci perubahan ada di kepala desa,” katanya.

Ia pun berjuang mengikuti pemilihan kepala desa. Hasilnya, ia kalah dengan selisih 25 suara dari pesaingnya. Meskipun kalah, ia tidak patah arang. Kukuh pada tekad, ia akhirnya mendapat “bisikan” dari kakeknya.

“Kamu tidak akan bisa menjadi kepala desa, kalau kamu tidak membuat desa sendiri,” bisik sang kakek.

Pendek cerita, dia berhasil memekarkan kampungnya dari Desa Cikarang menjadi satu desa: Jagaraksa. Ia pun maju sebagai kandidat kepala desa satu-satunya. Satu periode ia memimpin Desa Jagaraksa, Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak, Banten.

Selama menjadi kepala desa, ia berjuang terus untuk mendapatkan pengakuan hak-hak Masyarakat Adat Kasepuhan Karang. Pada 2015, Pemkab Lebak menerbitkan Perda Masyarakat Adat Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat Kasepuhan.

Kini dia masih menjabat sebagai kepala desa untuk periode kedua.

Pengakuan hak-hak mereka belum sepenuhnya terasa meskipun Perda Masyarakat Adat sudah terbit. Karena itu, Jaro yang bermimpi melepaskan hutan adatnya dari cengkeraman TNGHS, sempat diolok-olok warganya.

“Sudahlah, mimpi itu tidak akan terwujud,” ujar saudaranya pesimis.

Walaupun berjuang sendirian, khususnya dalam menyangkut urusan administrasi dan desakan-desakan ke lembaga, ia melangkah konsisten, kukuh pada pendiriannya. Pada akhir 2016, ia membuktikan mimpinya.

Sebelumnya, pada 5 Oktober 2015, pria berperawakan santai itu mendaftarkan hutan adat mereka ke KLHK  sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 32 tahun 2015 dan melewati dua tahap verifikasi dan validasi. Persyaratan tersebut mencakup surat pernyataan permohonan hutan adat, Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat serta wilayah adat.

*

Wah kalau cerita perjuangan ini, saya tidak pernah serius, katanya. Menurutnya istilah memperjuangkan dalam cerita dia, kurang tepat. Istilah memperjuangkan itu, katanya, ada pada masa Soekarno. Kala itu perjuangan yang dimaksud adalah perjuangan kemerdekaan.

Sekarang ini, kita hanya mempertahankan. Kita sudah di dalam Indonesia, tugas selanjutnya yaitu mempertahankan hak-hak kita dari rampasan penjajah seperti Perhutani/Taman Nasional, katanya.

Ia mengenang masa kecilnya yang terasa di bawah kesewenang-wenangan Perhutani. Saat itu mulai timbul perlawanan dalam batinnya. Lalu ia memilih pergi dari kampung untuk bersekeloh. Ia menempuh pendidikan hingga tingkat SLTP di perantauannya.

“Saya satu-satunya waktu itu yang sekolah dari kampung ini,” kata Jaro. Pada 1993, ia lulus dari SLTP.

Ketika itu, ia kembali mengenang kampung dan memutuskan kembali ke kampung. Situasi tetap sama. Kembali bapaknya kesakitan, saat ia tidak bebas bekerja di tanahnya sendiri. Perum Perhutani semakin mengancam dan menambah kesengsaraan di kampungnya.

Sadar tidak berdaya, jabatan tidak punya, ekonomi lemah, dan hukum tidak berpihak membuat Jaro kembali merantau. Kali ini ia melanjutkan jenjang pendidikannya sendiri dari SLTA hingga Perguruan Tinggi. Harunya, kedua orang tuanya mengetahui anaknya merantau cari pekerjaan, bukan bersekolah.

“Saya tidak kasih tahu mereka bahwa saya sekolah. Sama saja artinya saya mencekik leher mereka,” ujarnya. Biaya pendidikan yang tinggi menyurutkan Jaro memberitahu kedua orang tuanya. Dia membiayai sendiri pendidikannya.

Sampai suatu ketika, Jaro kembali ke kampung. Ia mengajak kedua orang tua dan kerabat dekatnya jalan-jalan ke Jakarta. Curiga dengan ajakan anak, orang tua Jaro lantas bertanya. Jaro menyatakan siap mendanai keberangkatan, asal kedua orang tua dan kerabat mau diajak mengenal dunia luar, terlebih ibukota metropolitan Jakarta.

Akhirnya mereka tiba di Jakarta dalam rombongan tiga bus. Alamat perjalanan pun tertuju ke sebuah kampus swasta di Jakarta Timur. Bukannya melihat pemandangan atau arena hiburan, kedua orang tua Jaro malah bingung setelah mereka tiba di kampus tersebut.

Undangan jalan-jalan tak seperti dibayangkan, mereka justru mengikuti prosesi wisuda. Kedua orang tua Jaro bersimpuh, kehilangan kata-kata. Mata keduanya berkaca-kaca, tidak percaya.

“Bapak saya menangis, bersimpuh, menangis kala itu,” kenang Jaro. Kedua orang tuanya bangga bukan main. Anaknya menjadi orang pertama yang menempuh pendidikan tinggi di kampungnya. Mereka benar-benar tidak mengira saya selama ini kuliah, bukan hanya kerja, tambahnya.

Sejak itu, dia kembali ke kampung untuk meneruskan perjuangan atau sesuai istilah beliau mempertahankan hak-hak Masyarakat Adat Kasepuhan. Setiap perjuangan akan bertemu dan bertalian dengan teman yang senasib sepenanggungan. Seiring waktu, Jaro pun bertemu dengan RMI, AMAN, Epistema Institue, dan Sajogyo Institute.

*

Di antara kisah yang saya dengar dari Jaro, pergerakan pemuda adatnya juga layak diteladani. Engkos Kosasih, penggerak pemuda adatnya bertutur singkat perihal aktivitas mereka.

Engkos bercerita bagaimana mereka melakukan banyak hal setelah hutan adat dikembalikan. Mulai dari menanam pohon yang mereka sebut dengan istilah “adopsi pohon”. Hingga saat ini mereka sudah menanam sebanyak 2700 pohon buah. Rencana mereka akan menanam sebanyak 29000 pohon buah.

Menurut Jaro, mempertahankan hak-hak Masyarakat Adat harus diwariskan kepada generasi muda. Karena itu dia mengajak para pemuda adat Kasepuhan Karang untuk bersama-sama menjaga dan mempertahankan wilayah adat yang sudah diakui negara tersebut.

“Saya ajak mereka bermain, bukan bekerja. Permainan itu mengasyikkan, bekerja menjenuhkan. Saya mengajak, bukan menyuruh. Jadi saya mengajak anak muda bermain-main di wilayah adat, padahal itu adalah perjuangan. Mereka pun ‘terjebak’,” tutupnya.

[Jakob Siringoringo]

BARISAN PEMUDA ADAT NUSANTARA

KONTAK KAMI

Sekretariat BPAN, Alamat, Jln. Sempur, Bogor

officialbpan@gmail.com

en_USEnglish
en_USEnglish