Pernyataan Masyarakat Adat dan Para Pemimpin Agama tentang Perlindungan Bumi

Medan, 24 Juni 2017 – Abdon Nababan menjadi salah satu pembicara dalam forum the Interfaith Rainforest Initiative yang berlangsung pada 19-21 Juni di Oslo, Norwegia. Forum ini merupakan pertemuan para pemimpin agama dan masyarakat adat dari 21 negara di dunia. Delegasi Indonesia, selain Abdon Nababan yang mewakili AMAN, terdapat Din Syamsudin mewakili MUI dan Muhammadiyah, Zainal Abidin Bagir (UGM) dan Azis Asman (Naladwipa Research Institute/NU).

Berikut adalah pernyataan bersama para pimpinan agama dan masyarakat adat pascapertemuan tersebut. Untuk sementara ini, statemennya masih dalam bahasa Inggris.

 

Religious and indigenous leaders in Oslo pledge to put their full force behind protection of the Earth’s rainforests.

The Earth’s rainforests are an irreplaceable gift. 

They support boundless biodiversity, a balanced climate, and the cultures and communities of Indigenous Peoples who live in them.  They generate cooling air and rains that water the Earth.  They are spectacular, and vital to all life.

And they are at grave risk.

We, people of many faiths and spiritualities, gathered in Oslo to hear the cry of Earth’s rainforests, their flora and fauna, and the people who live in them.  We are Indigenous, Christian, Muslim, Jewish, Hindu, Buddhist, and Daoist, joined by scientists who share with us, and open for us, a deeper appreciation of the miracle of the forests.  We are from 21 countries—from Amazonia, the forests of Indonesia, the Congo Basin, Meso-America and South and Southeast Asia and the Pacific Islands, and from the US, Canada, Europe, the Middle East, South Africa, and China.  While from many places, we recognize that we are one human family, that we share one Earth.

These glorious forests make our lives possible.  They provide clean air and abundant water.  They store carbon and stabilize the climate, literally around the globe.  They provide homes, food, medicines, and livelihoods for hundreds of millions of people.  They are dependent on the health and well-being of their indigenous and forest-dwelling peoples, just as these peoples, and all the rest of us, depend on the forests.  We are in this together—humanity and forests, people and planet.  If forests thrive, we will thrive.  Without forests, we all perish.

During our time together, we spoke frankly.  We recognized that unrestrained consumption, lifestyles of the Global North, and irresponsible financial systems, devastate the rainforests’ biosphere and ethno-sphere.  We listened to accounts of the persecution and murder of Indigenous Peoples and others who protect the forests.  We learned about governments unwilling to pass or enforce laws needed to ensure rainforests’ future and the rights and traditions of those who continue to be their guardians.

These realities are haunting.  This destruction is wrong.  As we formed a community, becoming one out of many, a resolve emerged among us.

We will not allow this to happen.

Together, we affirm the gift of life, our reverence for our common home and for the miraculous manifestation that rainforests embody.  We affirm that we are all caretakers of Earth’s rainforests, just as the forests care for us.  We embrace the responsibility for ongoing action which that entails.

We commit to form an international, multi-faith rainforest alliance, devoted to the care of these forests and the people who protect and live in them.

We pledge to rally our spiritual and religious communities to act.

We will train our leaders and educate our followers about the urgent need to protect rainforests, sharing the insights of traditional knowledge and science in the service of truth, knowing that without protecting, restoring, and sustainably managing forests, we cannot save Earth from the ravages of climate change.

We will advocate for the restoration of rainforests and the rights of Indigenous Peoples, sharing with leaders in government and business that protecting forests is a moral duty and that failing to do so is an offense against life itself.  We will support indigenous and forest peoples to assert and secure their rights, including their free, prior, and informed consent to development on their territories. We will advocate for increased access to finance for the ongoing protection of rainforests.  We will work for an end to the criminalization of forest protectors and for their safety.

We will change our own lifestyles, including our diets and consumption patterns, learning to live in harmony with the rainforests.

Finally, we pledge to continue to work together, to strengthen our resolve, and to act boldly in the months and years to come.  We invite other people of faith and of diverse spiritualities to join us.

A spirit of compassion and truth has been with us as we have met.  This spirit awakens hope.  It calls to us.

We have listened together and learned together.  In this statement we are speaking together.  Now, we will act together.  For the sake of the rainforests and the peoples who live in them, and for the future of the planet, we commit to respond.

This statement is addressed to Leaders in Government and Business, to Leaders and Followers of our Spiritual and Religious Traditions, and to the wider Human Family.

 

Signed by individuals who participated in the Interfaith Rainforest Initiative.

 

(1)
(2)
(1) (2) (3) Delegasi Indonesia sedang membangun konsensus untuk kolaborasi lintas iman dan Masyarakat Adat menyelamatkan hutan tropis di sela-sela pertemuan forum Interfaith Rainforest Initiative di Oslo, Norwegia.
Sambutan hangat dan bersahabat dari Menteri Lingkungan Hidup dan Perubahan Iklim Norway Vidar Helgesen atas kehadiran Abdon Nababan di Oslo. Foto: Asman Azis
Kiriman: Abdon Nababan

PT. IKSJ Korbankan Masyarakat Adat Moi Segen

Sorong (23/6/2017) – Masyarakat adat Moi Segen terdiri dari Marga Klagilik, Marga Sawat, Marga Mansinau dan beberapa marga lainya. Mereka ditipu perusahaan sawit: PT. IKSJ dengan menjanjikan akan adanya kesejahteraan. Perusahaan ini mulai beroperasi 2007.

“Sebagai pemilik tanah, kami sangat kesal karena sudah kena tipu perusahaan perkebunan sawit. Saya sangat sedih melihat keluarga mereka yang kadung melepaskan lahan/hutan adatnya ke PT. IKSJ,” kata Obet Klagilik, Ketua GSBI.

Mereka mulai masuk dan beroperasi tahun 2007,” ujar Maklon Klagilik.

Proses awal perusahaan memberikan uang sebesar Rp. 7.000.000,- sebagai ganti rugi untuk melepaskan lahan seluas 170 hektar. Di mana luas tersebut dibagi menjadi dua bagian: 130 hektar plasma bagi pemilik tanah dan 40 hektar dimiliki perusahaan. Perusahaan pun menjanjikan jika sudah perusahaan sudah beroperasi dan sawit sudah panen, mereka akan membangun rumah rakyat, memberikan mobil dan biaya anak sekolah.

Realiatnya hasil dari penjualan plasma dan kebun itu diambil semua oleh pihak perusahaan. Masyarakat tidak menikmati sebagaimana dijanjikan perusahaan. Dan perusahaan pun mengambil hasil plasma itu untuk membayar gaji karyawan, padahal kalau mau dilihat secara baik sudah ada perjanjian dari perusahaan bahwa kebun plasma dikembalikan kepada pemilik tanah. Selebihnya, perusahan hanya mengelola kebun inti.

Kami beberapa marga sudah sepakat jika tidak ada kejujuran dari pihak perusahaan kepada kami maka kami sebagai pemilik akan melakukan “pemalangan” besar-besaran. Kami pun siap turun langsung ke kantor dan desak DPRD Kabupaten Sorong menyuarakan agar segera disahkan pengakuan dan pelindungan masyarakat adat Moi di Kota dan kabupaten Sorong. Selama ini hak-hak kami tidak dipenuhi dengan baik.

“Seandainya saya punya wilayah adat yang kelola perusahaan, maka saya dan anak-anak akan mengggugatnya,” kata Yosepus Klagilik.

Sebagai informasi, Pemilik PT. IKSJ terdiri dari Mister Gofi, Mister Tang, Mister Meikel. Sedangkan yang menjabat sebagai direktur yaitu Maikel. Mister Gofi pemilik pabrik dan Mister Tang pemilik plasma. Mereka tiga ini berasal dari india. Sementara itu orang Indoneisa yang tergabung adalah Patopo dan Haji Ramble.

Melinaus “Achel” Ulimpa

Profil ABDON NABABAN

Abdon Nababan, lahir (2 April 1964) dan dibesarkan di Humbang, Tano Batak, Sumatera Utara.

Memulai pendidikan dasar di SDN Paniaran, Kec. Siborongborong, berlanjut ke SMP RK St. Yosef berasrama di Lintong ni Huta, kemudian melanjutkan pendidikan di SMA RK Budi Mulia di Pematang Siantar, kelas 3 pindah ke SMAN II Jakarta dan lulus 1982.

Pada 1987 menamatkan pendidikan jenjang strata satu dari Institut Pertanian Bogor [IPB]. Sejak mahasiswa telah aktif berorganisasi, di dalam kampus, di luar kampus (PMKRI), kepencinta-alaman (Lawalata IPB) dan menggeluti pendidikan lingkungan hidup bersama Yayasan Indonesia Hijau (YIH).

Setelah menyelesaikan jenjang pendidikan S1-nya, di samping terus mengembangkan gerakan lingkungan hidup di Indonesia dengan bergabung di WALHI sejak 1989, lalu ikut mendirikan dan memimpin Yayasan Sejati, Yayasan dan Perkumpulan Telapak dan Forest Watch Indonesia (FWI). Abdon Nababan juga secara tekun mendalami dan menggeluti bidang pengembangan dan pengelolaan strategis organisasi serta pengorganisasian masyarakat adat.

Selama menggeluti bidang tersebut, Abdon Nababan, telah menggalang sinergi antarsesama aktivis Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) dan beragam elemen gerakan sosial untuk melakukan pembelaan hak-hak masyarakat adat.

Upaya itu antara lain diwujudkan dalam bentuk keterlibatannya sebagai Koordinator Komite Pengarah pada Jaringan Pembelaan Hak-Hak Masyarakat Adat (Indonesian NGOs Network for Indigenous Rights Advocacy, JAPHAMA) – suatu koalisi ORNOP yang secara bersama-sama melakukan pembelaan terhadap hak-hak masyarakat adat di tingkat nasional dan internasional.

Abdon Nababan terlibat juga dalam struktur kepanitiaan pada pelaksanaan Kongres Masyarakat Adat Nusantara atau KMAN, sejak pertama sekali (1999) sampai yang ke-5 di Medan pada Maret 2017 yang lalu. Dia tercatat sebagai Wakil Ketua Panitia Pelaksana KMAN I [1999], Ketua Panitia Pelaksana KMAN II [2003], Wakil Ketua Panitia Pengarah pada KMAN III [2007], Ketua Panitia Pengarah KMAN IV [2012] dan Penanggung-jawab KMAN V [2017].

Keterlibatannya pada berbagai proses pengorganisasian gerakan Masyarakat Adat tersebut membuat komunitas-komunitas adat anggota AMAN yang saat ini berjumlah 2.332 (dua ribu tiga ratus tiga puluh dua) komunitas adat dan populasinya sekitar 17.000.000 (tujuh belas juta) jiwa memilihnya sebagai Sekretaris Jenderal AMAN selama dua periode, yaitu 2007–2012 dan 2012-2017.

Sebagai pemimpin organisasi masyarakat adat nasional terbesar di dunia, Abdon juga mengambil peran dalan kepemimpinan kolektif gerakan masyarakat adat internasional dan terlibat dalam negosiasi tingkat tinggi dan menjadi juru bicara dalam forum-forum PBB mewakili “major grups” Indigenous Peoples.

Jabatan serupa sebelumnya pernah diemban oleh Abdon Nababan, sebagai Sekretaris Pelaksana AMAN pada periode 1999 – 2003.

Setelah mengabdi 14 tahun mendirikan, mengembangkan dan memimpin penyelenggaraan harian organisasi AMAN, sejak KMAN V yang lalu, Abdon Nababan dipilih menjadi anggota Dewan AMAN Nasional (DAMANNAS) mewakili Region Sumatera dan dipercaya menjadi Wakil Ketua untuk periode 2017-2022.

Di samping mengemban tugas sebagai Sekjen AMAN, Abdon Nababan, karena pengalaman dan keahliannya, juga dipercaya menjadi Panel Ahli UNDP bidang Keahlian Masyarakat Adat/Lokal dalam penyusunan Indeks Tata Kelola Hutan dan Gambut, Panel Ahli Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pelaksanaan Nota Kesepahaman Bersama (NKB) 12 Kementerian/Lembaga Non-Kementerian untuk percepatan pengukuhan kawasan hutan, Panitia Pengarah Tim Penanganan Pengaduan Kasus-Kasus Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian LHK, anggota Forum Pakar Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil (KAT) Kementerian Sosial RI, anggota Kelompok Ahli Bidang Humaniora Badan Restorasi Gambut (BRG).

Juga tampil sebagai saksi ahli dalam persidangan-persidangan uji materi berbagai UU di Mahkamah Konstitusi (MK) dan terlibat kepanitiaan yang dibentuk oleh Pemerintah dalam pembuatan Naskah Akademik dan perumusan Rancangan UU nasional dan peraturan daerah di tingkat Kabupaten. Puluhan produk hukum dan kebijakan nasional telah berubah sejak Abdon memimpin gerakan masyarakat adat.

Salah satu di antara kasus yang fenomenal dan mendasar yang melibatkan peran penting Abdon Nababan adalah lahirnya  Putusan MK No. 35/PUU-X/2012 yang menegaskan “Hutan Adat Bukan Hutan Negara” yang kemudian terlibat merancang berbagai produk hukum turunannya yang menghasilkan 4 jalur tempuh pengakuaan masyarakat adat untuk dilaksanakan di daerah.

Sejak 5 tahun terakhir Abdon juga memimpin perjuangan melalui DPR RI dan Kantor Presiden agar segera ada UU Masyarakat Adat di Indonesia.

Selain Sekjend AMAN dan berbagai jabatan di atas, Abdon Nababan saat ini memegang jabatan strategis pada beberapa ORNOP, diantaranya:

(-) Ketua Dewan Pembina Yayasan Setara/NTFP (non-aktif);

(-) Ketua Badan Pengurus Forest Watch Indonesia [FWI];

(-) Ketua Dewan Penyantun Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif [JKPP];

(-) Ketua Dewan Penyantun Badan Registrasi Wilayah Adat [BRWA];

(-) Ketua Dewan Pengawas Koperasi Produsen AMAN Mandiri (KPAM); da,

(-) Pengawas Credit Union (CU) RANDU.

Jauh sebelumnya, pada tataran organisasi berbagai jabatan pernah disandangnya, antara lain:

(-) Koordinator Program Hutan WALHI [1990-1993];

(-) Pendiri dan Pengelola Program Yayasan Sejati [1993-1996];

(-) Direktur Eksekutif Yayasan Telapak Indonesia [1996-1998];

(-) Direktur Forest Watch Indonesia/FWI [1998 – 2000];

(-) Ketua Umum Perkumpulan Telapak [2004 – 2006];

(-) Anggota Komite Pelaksana Global Forest Watch/GFW [2000 – 2001];

(-) Direktur Utama PT. Poros Nusantara Utama/PNU [2006-2007];

(-) Anggota Majelis Perwalian Anggota Lembaga Ekolabel Indonesia/LEI [2007-2010];

(-) Anggota Dewan Direktur Tenure Facility yang berbasis di Stockholm (2016-sekarang);

(-) Anggota Komite Pengarah Global Tropical Forest Alliance (TFA) 2020 yang berafiliasi dengan World Economic Forum (WEF) berbasis di Jenewa, Swis (2015-sekarang). 

Selain itu, Abdon Nababan juga pernah bekerja pada beberapa lembaga internasional dan donor, di antaranya sebagai anggota Komite Pengarah Nasional dan Komite Penilai Proposal pada Global Environmental Facility – Small Grant Program (GEF-SGP), Komite Pengarah untuk Indonesia’s Multi-stakeholders  Forestry Programme – DFID-Departemen Kehutanan, Pimpinan Proyek untuk Peningkatan Kapasitas ORNOP Indonesia dalam Investigasi dan Kampanye Hutan, satu kerjasama program Greenpeace International – WALHI. 

Di bidang penelitian dan kajian, Abdon Nababan pernah menjadi Koordinator Pokja Riset dan Advokasi Kebijakan Kehutanan WALHI [1990-1993], Koordinator Program Riset dan Dukungan bagi Masyarakat Adat sekaligus pendiri Yayasan Sejati [1993-1996], Koordinator Pokja untuk Pengetahuan dan Pengelolaan Sumberdaya Alam Hayati Tradisional BIOFORUM [1996-1999].

Selama menggeluti isu-isu tersebut Abdon Nababan telah banyak menghasilkan sejumlah karya tulis dan memfasilitasi sejumlah pelatihan dan lokakarya, menjadi pengajar tamu, antara lain di Program Studi Lingkungan Paska Sarjana UI, Fakultas Hukum Universitas Jember dan Fakultas Ekologi Manusia IPB dan menjadi pembicara di berbagai konferensi nasional dan internasional.

Selain itu, dia juga terlibat sebagai Anggota Tim Teknis Penyusunan RUU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Anggota Tim Teknis Penyusunan Keputusan Menteri tentang Pedoman Umum Pengelolaan Pulau-Pulau Kecil Berbasis Masyarakat, Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) RI.

Di antara sederet karya tulisnya, Abdon Nababan menjadi kontributor untuk beberapa buku yang antara lain berjudul:

(1) Lipstick Traces in the Rainforest: Palm oil, Crisis and Forest Loss in Indonesia – The Role of Germany;

(2) Kata Pengantar dalam “In Search of Recognition” dan

(3) Potret Keadaan Hutan Indonesia/State of the Forest Report dan menulis ratusan makalah yang disajikan dalam berbagai pertemuan di dalam negeri dan di luar negeri.

Walaupun Abdon Nababan ini terus bergerak dari satu tempat ke tempat yang lain di seluruh pelosok Nusantara dan berkunjung ke berbagai tempat di seluruh benua, sejak kuliah di IPB tahun 1982, Kota Bogor yang sejuk adalah kampung ke dua baginya setelah kampung leluhurnya di Tano Batak.

Setelah kuliah, aktif di gerakan sosial dan memasuki usia yang sudah matang (35 tahun) Abdon menikah dengan pujaan hatinya, Devi Anggraini, seorang pegiat hak-hak perempuan yang juga pegiat masyarakat adat dari Riau.

Pasangan Abdon Nababan-Devi Anggraini hidup bahagia dengan kesederhanaan membesarkan tiga putri mereka yang sedang beranjak dewasa.

Putri pertama, Meilonia Marintan Nababan, baru saja lulus dari SMA, putri kedua, Mena Azzelia Nababan juga baru lulus dari SMP, sedang putri yang paling bungsu, Mayang Cerana Nababan baru saja menginjak kelas 2 SMP.

Selama 20 tahun ini Abdon juga memberikan perhatian yang khusus untuk Sumatera Utara.

Di Tano Batak, Abdon terlibat dalam beragam advokasi hak-hak masyarakat adat sejak kehadiran PT. Inti Indorayon Utama (IIU) sejak awal 1990-an, yang kemudian berganti wajah sebagai PT. Toba Pulp Lestari (TPL), sampai saat ini.

Memastikan tanah leluhurnya tetap lestari dan warganya tidak menderita akibat dampak pembangunan yang merusak alam dan budaya Batak.

Berbagai prakarsa dari banyak kawannya, dia sokong dan promosikan. Itulah alasannya Abdon sering pulang kampung.

Di Sumatera Timur, Abdon juga aktif mendukung perjuangan Badan Perjuangan Rakyat Penunggu Indonesia (BPRPI), organisasi perjuangan hak adat tertua di Indonesia. Kesetiaannya berjuang dengan Rakyat

Penunggu selama 20 terakhir telah menempatkan Abdon Nababan sebagai bagian tidak terpisahkan dari BPRPI.

Bagi BPRPI, di samping sebagai Penasehat, Abdon juga dipercaya menyandang kedudukan sebagai Pemangku Setia Rakyat Penunggu.

Abdon tidak membedakan agama dan suku dalam perjuangan melawan ketidakadilan sosial.

Sumber: Abdon Nababan

 

 

[Jakob Siringoringo]

KPK Tanggapi Aksi GEMA Raja Ampat

Raja Ampat, 13/06/2017- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia menanggapi serius aksi demo yang dilakukan Generasi Muda Suku Maya (GEMA Maya) Kabupaten Raja Ampat di bawah koordinator Ketua GEMA Maya, Ludya Mentansan yang menuntut agar KPK segara mengusut tuntas kasus tindak pidana korupsi Jalan Lingkar Waigeo dan segera menyelesaikan ganti rugi yang menjadi tuntutan masyarakat adat marga AnsandanWeju yang mempunyai hak petuanan adat di mana Jalan Lingkar Waigeo dibangun.

“Saat aksi demo yang saya pimpin di depan halaman Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Setia Budi Jakarta Pusat saya menuntut agar KPK harus segera mengusut tuntas kasus tindak pidana korupsi pekerjaan Jalan Lingkar Waigeo yang menggunakan dana APBN sejak tahun 2013 hingga 2015 yang dikerjakan PT. Kalanafat Putra di Kabupaten Raja Ampat,” ujar Ludya Mentasan saat ditemui media ini dibilangan Km.10 masuk, jalan Sungai Maruni Kota Sorong, Provinsi Papua Barat.

Lanjut Ludya, selain itu juga masyarakat adat Suku Maya Raja Ampat menuntut tegakkan supremasi hukum di Indonesia tanpa pandang buluh; KPK segara tangkap Direktur PT. Kalanafat Putra dan pemilik saham yang adalah mantan Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Raja Ampat, korupsi Jalan Lingkar Waigeo harus diselesaikan secara hukum, PT.Kalanafat Putera segera ganti rugi hak ulayat masyarakat adat suku Maya Raja Ampat.

Ditambahkan Ludya, KPK harus segera turun ke Raja Ampat untuk memeriksa indikasi korupsi yang diduga terjadi pada proyek Jalan Lingkar Waigeo yang dikerjakan oleh PT. Kalanafat Putra, PT. Kalanafat Putra segera mengembalikan uang negara yang telah dikorupsi bersama kroni-kroninya dalam mengerjakan Jalan Lingkar Waigeo, dan yang terakhir masyarakat menuntut apabila tuntutan kami ini tidak diindahkan maka kami akan memblokade setiap program pemerintah baik daerah maupun pusat yang masuk di daerah petuanan kami.

“Selain tuntutan yang kami sampaikan saat orasi, kami juga menyampaikan beberapa dokumen seperti, foto kondisi goa keramat milik masyarakat adat Suku Maya yang rusak akibat pembangunan Jalan Lingkar Waigeo, dan beberapa dokumen pendukung lainnya,”ujar Ludya dengan tegas.

Dikatakan Ludya, PT. Kalanafat  Putra  sejaktahun 2013  telah mengerjakan proyek tersebut dengan menggunakan dana yang bersumber dari APBN yang apabila dia akumulasikan seluruhnya berjumlah Rp. 122.521.963.000 dengan rincian surat penunjukan Nomor.  KU.03.01/SPPBJ/PJN.II-PPK.07/04 tertanggal 7 Januari 2013 oleh Satuan Unit Kerja Direktorat Jenderal Bina Marga Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Papua Barat dengan anggaran APBN Tahun 2013 dengan Nomor Kontrak: 04/HK.02.03/LR4/PJN-II/PPK.07/2013 tertanggal 9 Januari 2013 dengan nilai kontrak Rp. 33,228,947,000  (Tiga Puluh Tiga Milyar Dua Ratus Dua Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus Empat PuluhTujuh Ribu Rupiah).

Surat penunjukan Nomor.KU. 03. 01/SPPBJ/PJN. II-PPK 07/09  tertanggal  26 September 2013 oleh Satuan  Unit Kerja Direktorat Jenderal Bina Marga Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Papua Barat dengan anggaran APBNP Tahun 2013 dengan Nomor Kontrak : 09/HK. 02. 03/LR4/APBNP/PJN-II/PPK. 07/2013 tertanggal 30 September 2013 dengan nilai kontrak Rp. 8. 548. 669. 000 (DelapanMilyar Lima Ratus Empat Puluh Delapan Juta Enam Ratus Enam Puluh Sembilan Ribu Rupiah).

Surat penunjukan Nomor. KU.03.01/SPPBJ/PJN.II-PPK.07/03 tertanggal 22 April 2014 oleh Satuan Unit Kerja Direktorat Jenderal Bina Marga Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Papua Barat dengan anggaran APBN Tahun 2014 dengan Nomor Kontrak : 03/HK.02.03/PS.LR4.W-W/PJN.-II/PPK.07/2014 tertanggal 24 April 2014 dengan nilai kontrak Rp. 23,846,572,000 (Dua Puluh Tiga Milyar Delapan Ratus Empat Puluh Enam Juta Lima Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Rupiah).

Surat penunjukan Nomor. KU.03.01/SPPBJ/PJN.II-PPK.07/03 tertanggal 14 April 2015 oleh Satuan Unit Kerja Direktorat Jendral Bina Marga Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Papua Barat dengan anggaran APBN Tahun 2015 dengan Nomor Kontrak :04/HK.02.03/PEMB.JLRA/PJN-II/PPK.07/2015 tertanggal 17 April 2015 dengan nilai kontrak Rp. 56,897,775,000 (Lima Puluh Enam Milyar Delapan Ratus Sembilan Puluh Tujuh Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).

Seusai demo kata Ludya, langsung saya dipanggil oleh komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi untuk masuk kedalam kantor untuk menyerah kantuntutan dari GEMA Maya Raja Ampat dan diterima langsung oleh komisioner KPK sendiri dan bernjanji akan segera mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi jalan liingkar waigeo yang melibatkan salah satu mantanWakil Ketua I DPRD Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat.

Jalan Lingkar Waigeo
Achel Ulimpa

Jambore Wilayah BPAN Sulut

Lotta, 1 Juni 2017—BPAN Sulawesi Utara mengadakan Jambore Wilayah II. Jambore tersebut menandai berakhirnya masa kepengurusan Eurene Christi Mamahit sebagai ketua BPH. Christi melaporkan perkembangan organisasi selama tiga tahun kepemimpinannya. Selanjutnya acara masuk ke penyusunan program dan rekomendasi. Hal terakhir adalah musyawarah mufakat untuk memilih ketua berikutnya.

Musyawarah berlangsung di bekas kampung tua, persis di belakang waruga. Pemilihan tak berlangsung lama, berebut suara dan apalagi tegang. Semua menyepakati satu orang yang bersedia untuk meneruskan estafet kepemimpinan. Tidak ada sanggahan, semua menerima dengan lapang dada.

Mereka berprinsip bahwa dalam sistem kepengurusan yang mereka terapkan secara praktik di BPAN Sulut adalah tidak ada pemimpin tunggal yang memiliki keistimewaan. Semua sama, semua pemimpin, semua anggota. Prinsip itu mereka namakan mawale artinya gotong royong. Pemimpin atau ketua hanya persyaratan secara birokratis saja. Pada dasarnya semualah yang bekerja, sama-sama bergerak, saling mendukung dan saling belajar.

Proses musyawarah tersebut menyepakati satu nama sebagai Ketua BPAN Sulut periode 2017-2020: Allan Sumeleh. Pria bertubuh gempal, berambut belah tengah tersebut kemudian didampingi penasihat: Matulandik Supit, tetua sekaligus mantan Ketua BPH AMAN Sulut, Tonaas Rinto Tarore, dan Rivo Gosal Ketua BPH AMAN Sulut.

 

 

 

 

 

[Jakob Siringoringo]

Terra Livre dan Solidaritas Global

Brasilia, Brazil (27 April 2017) – Saya, Devi Anggraini dan Jhontoni Tarihoran beruntung mewakili AMAN, Perempuan AMAN dan BPAN dalam Acampento Terra Livre (ATL), yakni pertemuan tahunan Masyarakat Adat se-Brazil, yang diadakan selama 1 minggu di Brasilia, di jantung ibukota Brazil. ATL kali ini adalah yang ke-14 kalinya dilaksanakan dan merupakan salah satu yang terbesar, dihadiri oleh 3.300 orang utusan Masyarakat Adat dari lima region besar di Brazil termasuk Amazon. Ribuan anggota komunitas, para tetua, perempuan, generasi muda, anak-anak hingga balita, datang menggunakan bus-bus antar region dan menginap di tenda-tenda yang disiapkan panitia atau yang dibawa sendiri oleh peserta.

Issue penting tahun ini adalah adanya upaya anggota Mahkamah Konstitusi di Brazil (yang juga berfungsi sebagai Mahkamah Agung), untuk melakukan amandemen Konstitusi Brazil, khususnya bagian yang mengakui hak-hak Masyarakat Adat. Di dalam Konstitusi Brazil, ada dua pasal yang secara khusus mengakui hak Masyarakat Adat dan cukup kuat, meskipun implementasinya masih sangat rendah. Mahkamah Konstitusi yang terdiri dari dua Chamber (Kamar), terpecah. Sebagian mendukung amandemen, sebagian tidak. Masyarakat Adat menengarai ini akibat ulah para lobi-lobi dari proyek-proyek pembanguan raksasa di Brazil yang ingin mengambil alih wilayah-wilayah adat untuk bisnis, termasuk dalih sarana publik.

Lihat juga Brazil indigenous protest over land rights turns violent

Selasa kemarin 3-4000 orang (dengan para pendukung termasuk aktivis-aktivis gerakan sosial di Brazil), melakukan aksi demonstrasi di depan gedung parlemen Brazil yang berakibat bentrokan fisik. Polisi menembak gas air mata dan peluru karet, dibalas dengan desingan anak panah dari para warrior Masyarakat Adat. Empat orang sempat ditahan, tetapi kemudian dibebaskan. Dalam aksi tersebut, Masyarakat Adat membawa banyak peti mati dan menaruhnya di depan gedung parlemen sebagai protes terhadap pembunuhan puluhan saudara-saudara mereka dalam setahun terakhir, karena mempertahankan wilayah adatnya. Masyarakat Adat menuntut “demarcação ja!” atau menuntut demarkasi dan pengakuan atas wilayah-wilayah adat.

Kami terlibat dalam beberapa diskusi, mendapat kesempatan memperkenalkan AMAN, PA serta BPAN. Dan mengenalkan “AHOY!” serta “HORAS!”

Beberapa hal menarik yang kami amati misalnya, setiap orang yang hadir, sangat bangga dan percaya diri dengan identitasnya sebagai Masyarakat Adat. Hampir semua mengecat tubuh (bagian dari tradisi) dan mengenakan berbagai ornamen bulu burung serta manik-manik. Wilayah yang cenderung panas membuat hampir tidak ada produk tenunan untuk pakaian, karena nyaris semua tidak berpakaian, namun bangga dengan body painting ciri khas mereka. Adat istiadat; tarian, lagu, musik, bahasa, seni perang, seni rupa mereka, masih sangat kental dan kuat. Adanya pemimpin-pemimpin perempuan yang kuat juga menjadi hal menarik lainnya. Buat saya, itu luar biasa. Di Latin Amerika yang kental budaya “laki-laki yang memimpin”, di sini perempuan berperan kuat, meskipun di komunitas-komunitas, perempuan adat masih memperjuangkan hak-haknya.

Masih ada dua hari pertemuan di mana masih akan didiskusikan isu-isu prioritas yang akan menjadi resolusi dan deklarasi penting dari Terra Livre tahun ini. Masih banyak yang mesti kami pelajari, bagaimana organisasi-organisasi di sini bekerja, bagaimana struktur dan keanggotaan, bagaimana sistem komunikasi dan koordinasi, bagaimana proses-proses pengambilan keputusan dll.

Baca juga Brazil indigenous groups clash with police in Brasilia

Yang jelas, persoalan di Brazil dan di Indonesia tiada beda. Perampasan wilayah adat untuk kepentingan bisnis, baik perkebunan, logging dan bendungan raksasa serta kriminalisasi terhadap anggota komunitas terjadi dimana-mana, bahkan pembunuhan terhadap pemimpin-pemimpin perlawanan di kampung-kampung. Satukan semangat, bangun solidaritas global!

 

Mina Setra

Indigenous Peoples, Guardians of the Earth

Our life as indigenous peoples along with our customary lands and territories that we own are an interconnected unity. For our survival, we have to build and protect our strong relationship with our lands and territories. Because our lands and territories are the sources of our life and survival, our history, culture, way of life, oral tradition, literacy, belief, art, as well as the source of our livelihoods. We must respect, preserve, mantain and defend our ancestral lands in order to be sustainable for our future generations.

 

As indigenous youth, we testify that:

 

  1. In our costumary lands, there are indigenous institutions which are able to collectively guard the integrity of our collective territories, the nature and harmony within indigeous peoples, including norms and customary laws.
  2. Our customary lands and territories are managed, protected and preserved by our ancestors for thousands of years. The ancestors had developed and enriched customary governance over land use along with its resourches to make sure sustainability of livelihood to be  passed down to the future generation. Our ancestors had promoted justice and equality for common interest and they had dedicated their own life to defend customary land territoty. Accordingly, we are sure that customary land territory is a saving for the future generation.
  3. Land grabbing, violence and criminalization against indigenous peoples and how the government diminishes indigenous communities through suppresions including discriminating laws have lead to the worsening of social, culture, economics and environment of indigenous peoples as well as to the current multidimentional crisis faced by many indigenous communities.
  4. The lack of recognition and protection over indigenous lands have led to massive incidents where indigenous peoples are the main victims.
  5. The crisis faced by indigenous peoples has been exacerbated by the increased number of indigenous youths who have forgotten their local wisdom, as a result of the rapid change of socio-cultural, including the spread of consumerist culture introduced by global market to indigenous communities.
  6. Many of indigenous women and indigenous persons with disabilites experience massive violations within their communities and territories as well as discrimination from the mainstream society. The issues they are currently facing prevent them from participating in broader decision making processes, as well as decision making process within their own communities. This shoud not continue.
  7. The extreme climate change caused natural dissaster including extinction of plants and a number of forest products which affects livelihoods of indigenous peoples. The approach of indigenus peoples to mitigate the climate change in some cases even being labelled as criminal offense.

 

As indigenous youth, we call for:

  1. Return our customary lands and territories, which we inherit from our ancestors.
  2. Provide recognition and protection over indigenous peoples and their costumary lands and territories through law and regulation making at all levels.
  3. Stop criminalization against indigenous peoples who are struggling to defend their customary lands and territories.
  4. If we want the earth to remain adequate for living in the present and the future, support indigenous peoples in managing and protecting their customary lands and territories in accordance to their traditional knowledge.
  5. Increased participation of youth in decision making processes concerning lands and territories and promote the process of knowledge transfer from indigenous elders to the young people.
  6. Preserve the integrity and sustainability of costumary lands and territories and prevent all forms of land grabbing.

 

 

 

 

[Jhontoni Tarihoran]

Pemuda Adat Peringati Hari Bumi

Masyarakat Adat Penjaga Bumi

 

Hidup kami masyarakat adat dan wilayah adat yang kami miliki merupakan satu kesatuan, yang berhubungan satu sama lainnya. Agar hidup tetap hidup kami harus membangun dan menjaga hubungan yang baik dengan wilayah adat dimana kami berada. Karena wilayah adat adalah ruang hidup di dalamnya ada sejarah, budaya, adat-istiadat, tradisi lisan, tulisan, kepercayaan, kesenian, sumber-sumber kehidupan dan kehidupan itu sendiri. Semuanya itu harus itu dihormati, dilestarikan, dipertahankan dan diperjuangkan serta dikembangkan secara berkelanjutan karena hidup masa lalu, saat ini dan mendatang.  

 

Sebagai pemuda-pemudi adat, kami bersaksi:

  1. Bahwa di dalam wilayah adat itu ada kelembagaan adat yang mampu secara kolektif menjaga keutuhan wilayah adat, layanan alam dan harmoni di dalam masyarakat adat, termasuk dengan aturan-aturan dan hukum-hukum adat.
  2. Bahwa wilayah adat dan segala layanan alam yang diberikan telah dikelola, dilindungi dan dilestarikan oleh leluhur kami sepanjang masa. Para leluhur telah mengembangkan dan memperkaya tata kelola adat yang mengatur penggunaan tanah dan sumber daya didalamnya untuk memastikan kesinambungan mata pencaharian yang dapat dilanjutkan ke generasi masa akan datang. Nenek moyang kami telah mendorong keadilan dan kesamaan untuk kepentingan bersama dan mereka telah mengabdikan hidup mereka untuk mempertahankan wilayah adat. Maka kami yakin bahwa wilayah adat adalah pinjaman dari generasi yang akan datang.
  3. Bahwa perampasan wilayah adat, kekerasan dan kriminalisasi atas masyarakat adat, dan cara bagaimana penyelenggara negara dan undang-undang negara mendiskriminasi masyarakat adat, sesungguhnya telah membuat kehidupan sosial, budaya, ekonomi dan lingkungan masyarakat adat memburuk dan semakin terpuruk, serta menyebabkan krisis multi-dimensi dewasa ini.
  4. Bahwa tidak adanya pengakuan yang tegas dan perlindungan yang nyata oleh pemerintah bahwa wilayah adat adalah miliknya masyarakat adat mengakibatkan rentetan kejadian lain yang membuat masyarakat adat itu selalu menjadi korban.
  5. Bahwa kemelut ini diperparah oleh kearifan-kearifan lokal yang semakin dilupakan akibat dari perubahan sosial budaya yang sangat cepat termasuk merebaknya budaya konsumtif yang diperkenalkan pasar kepada masyarakat adat itu sendiri. Dari generasi ke generasi terasa kearifan lokal semakin tidak lagi dipelihara, padahal kearifan lokal tersebut dapat menjamin hidup masyarakat adat lebih nyaman dari generasi ke generasi.
  6. Bahwa banyak perempuan adat masih mengalami kekerasan di wilayah adatnya maupun diskriminasi di ruang publik. Hal itu telah menyulitkan diri mereka. Membatasi mereka untuk ikut terlibat dalam setiap pengambilan keputusan publik maupun pengambilan keputusan dalam masyarakat adat bukanlah kebiasaan yang patut dilanjutkan.
  7. Bahwa perubahan iklim yang ekstrim menyebabkan bencana alam termasuk yang menghilangkan tanaman-tanaman dan berbagai layanan alam yang menajdi sumber-sumber pemenuhan ekonomi masyarakat adat. Cara masyarakat adat menyesuaikan diri pada iklim yang berubah tidak secepat perubahan iklim yang drastis itu.

[embedyt] https://www.youtube.com/watch?v=sgDqDJwQXP0[/embedyt]

Sebagai pemuda-pemudi adat kami menyerukan:

  1. Kembalikan wilayah adat warisan leluhur kami.
  2. Berikan perlindungan dan pengakuan terhadap masyarakat adat dan wilayah adat melalui pembentukan hukum dan kebijakan di berbagai tingkatan.
  3. Hentikan kriminalisasi terhadap masyarakat adat yang berjuang untuk mempertahankan wilayah adat.
  4. Jika ingin bumi ini tetap layak huni pada saat ini dan masa yang akan datang, dukunglah masyarakat adat untuk mengelola dan menjaga wilayah adat sesuai dengan pengetahuan masyarakat adat itu sendiri.
  5. Menghormati dan melindungi wilayah adat artinya melindungi masyarakat adat serta menjaga bumi untuk semua mahluk.
  6. Pemuda-pemudi adat harus dilibatkan dalam pengambilan keputusan atas wilayah adat serta diberikan ruang khusus untuk mendorong keterlibatan pemuda dalam pengambilan keputusan serta transfer pengetahuan dari para tetua kepada generasi muda.
  7. Pertahankan keutuhan dan kelestarian wilayah adat dari segala bentuk pengambilalihan dan penguasaan oleh pihak dalam maupun luar mana pun.

[Jhontoni Tarihoran]

Masyarakat Mendesak Polda Papua Mengusut Kasus Korupsi Bupati Raja Ampat

Manokwari Papua Barat, 11/04/2017. Sejumlah mahasiswa, pemuda adat, dan Masyarakat Kabupaten Raja Ampat mendatangi kantor Polda Papua Barat.

 

Aksi berjalan menuju Polda Papua Barat. Salah satu mahasiswa asal Kabupaten Raja Ampat Hugo Hasro mengantakan bawha bupati Raja Ampat makan “uang surga” di Papua. 

 

“Jika kita bicara Papua, bicara raja adalah bicara emas yang dijaga. Bicara Timika adalah emas yang diambil, sehinga kami meminta kepada pihak berwajib, untuk segera tuntaskan/usut kasus korupsi, dan kemudian, kami meminta kepada pihak berwajib untuk, harus menegakkan satu informasi hukum yang demikian melindungi dan mengakui hak-hak dasar masyarakat Raja Ampat,” ujarnya.

 

Sehingga surga kami tidak lagi, sudah dikuasai kapitalisme dan investor asing, sehingga kami meminta kepada Polda Papua Barat dan Komisi Pemilihan Umum untuk menuntaskan kapitalisme demokrasi yang ada di Kabupaten Raja Ampat.

 

Kami mahasiswa Raja Ampat senusantara meminta kepada Polda Papua Barat agar segera mengecek bupati Raja Ampat atas tersangka dugaan kasus korupsi APBD Kabupaten Raja Ampat sebesar 1 miliar rupiah. Pasalnya telah terjadi penyimpangan, penyalagunaan dana APBD 2016, dan kami masyarakat kabupaten Raja Ampat beranggapan bahwa itu satu permasalahan besar yang perlu dituntaskan pihak berwajib.

 

Penyampaian aspirasi mahasiswa Raja Ampat kepada Polda Papua Barat agar segera mengusut kasus kerusakan terumbu karang di awal Maret 2017.

 

Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bahwa tindak pidana korupsi yang selama ini terjadi, tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas. Sehingga tindak pidana korupsi perlu digolongkan sebagai kejahatan yang pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa.

 

Selain itu, untuk lebih menjamin kepastian hukum, menghindari keragaman penafsiran hukum dan memberikan perlindungan terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat, serta perlakuan secara adil dalam memberantas tindak pidana korupsi, perlu diadakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Dasar Hukum :

 

Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (2) dan ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945;

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kami atas nama masyarakat Kabupaten Raja Ampat menyatakan dengan tegas kapada Polda Papua Barat agar segera memeriksa  bupati Kabupaten Raja Ampat, tersangka kasus korupsi APBD 2016 sebesar dua puluh miliar (Rp. 20.000.000.000,-) yang belum dibayar kepada masyarakat, dan perlu ada tindak pidana umum yang ditetapkan pihak yang berwenang.

 

Demikian surat pernyataan ini kami buat, atas nama masyarakat Kabuapten Raja Ampat sebagai salah satu  syarat untuk mengikuti Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kabupaten Raja Ampat.

 

Berdasarkan Mosi Tidak Percaya Amandemen UU 2002. Dengan akal dan pikiran yang sehat dan sempurna serta tidak ada ketegangan dan paksaan dari siapa pun juga, kami menyatakan bahwa:

  1. Kami masyarakat Kabupaten Raja Ampat meminta kepada bapak Kapolda Papua Barat agar segera memeriksa bupati Raja Ampat atas penyalagunaan kewenangan di wilayah pemerintah kabupaten Raja Ampat.
  2. Kami masyarakat Kabupaten Raja Ampat meminta bapak Kapolda Papua Barat segera memeriksa bupati Raja Ampat atas ketidakadilan membatalkan pengawai, pengangkatan honor putra asli Raja Ampat untuk menjadi pegawai negeri sipil di Kabuapten Raja Ampat.
  3. Kami masyarakat Kabupaten Raja Ampat tidak mengakui bupati Raja Ampat karena bupati bukan orang asli Papua.

Penyataan sikap dan sejumlah data tersebut diterima Polda Papua Barat, dalam hal ini diwakili langsung  Bapak  I Nyoman Suastra, Komisaris Besar Polisi Polda Papua Barat. Katanya akan mempelajari lebih lanjut kalau memang itu terdapat  unsur melawan hukum dalam berkas-berkas yang sudah disampaikan kepada kita, tentu dan pasti wajib hukumnya bagi kita, aparat penegak hukum, untuk melakukan proses hukum.

 

“Kemudian terkait tadi ada satu poin itu yang disampaikan oleh ibu dan juga adik mahasiswa tadi, terkait penenyelidikan kasus pemerusakan terumbu karang, Polda Papua Barat sudah melangkah jauh. Saksis-saksi sudah diperiksa semua, tinggal menungu saja,” katanya.

    

Apa yang akan dilakukan berikutnya, proses situ sudah berjalan tidak perlu hawatir, semuanya terbuka tidak ada yang di tutup-tutupi, demikian.  Harapan saya semua penyataan sikap hal-hal yang perlu di sampaikan sudah kita terima tentu ada ranah kewenangan, kalau ini memang ranah kewenangan Polda Papua Barat, pasti kita akan tidak lanjuti, tetapi tentu di sini juga pasti terdapat beberapa hal yang bukan ranah kewenangan Polda Papua Barat. Tentu nanti kita akan salurkan kepada pihak-pihak pemerintah.

*** Achel Ulimpa***

Sambutan Sekjen AMAN Pembakar Semangat Peserta KMAN V

Tanjung Gusta, 17 Maret 2017—Selain anggota AMAN, pada saat pembukaan Kongres Masyarakat Adat V (#KMANV) turut hadir perwakilan dari Pemerintah Indonesia Kepala Staf Presiden (KSP) Teten Masduki, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar, Badan Restorasi Gambut (BRG) Nazir Foead, Komisi Nasional (KOMNAS) Perempuan, anggota KOMNAS HAM Sandrayati Moniaga, Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) H Tengku Erry Nuradi, dan juga pemimpin adat se-Asia.

Dalam sambutan pertama dari Sekretaris Jenderal AMAN Abdon Nababan mengulas kembali sedikit pengalaman atas perjuangan yang dialaminya selama ini. Seperti saat memperjuangkan tanah adat Rakyat Penunggu Tanjung Gusta yang sekaligus ditempati kongres tersebut.

“Dulunya tanah (wilayah adat rakyat penunggu Tanjung Gusta) ini penuh darah dan air mata, itulah sebab Kongres Masyarakat Adat Nusantara ke- 5 diadakan di sini agar kita merenungi kembali masa lalu yang kelam,” teriaknya.

Menurutnya, tidak ada yang lebih pandai menjaga wilayah serta melestarikan hutan selain Masyarakat Adat itu sendiri. Ia juga mengingatkan pesan dari pendahulunya yaitu tokoh BPRPI Almarhum Afnawi Nuh bahwa adalah haram bagi masyarakat adat mengakui yang bukan haknya. “Tapi kenyataan sekarang justru banyak orang yang mengaku dirinya masyarakat adat, sekalipun bukan dari masyarakat adat, dan mengakui yang bukan haknya” sambungnya.

Abdon juga menyampaikan bahwa selama ini pesan tersebut telah menjadi panduan gerakan AMAN kemudian diterjemahkan maknanya sehingga tercipta hymne AMAN. Meskipun masyarakat adat selalu melakukan aksi demonstrasi dengan meneriakkan kemerdekaan, bukan berarti melakukan gerakan separatis atau ingin merdeka sendiri. Selama ini masyarakat adat memang belum diterima atau diakui sepenuhnya di negeri ini.

“Hari ini adalah hari kebangkitan masyarakat adat dan semoga tidak ada lagi konfrontasi setelah kongres ini, karena kami masyarakat adat menaruh kepercayaan pada Jokowi. Semoga nawacitanya yaitu mengakui dan melindungi kami dalam bentuk undang-undang segera disahkan,” harapnya dengan penuh semangat dan disusul antusias tepuk tangan para peserta memeriahkan ruangan.

Gubernur Sumatera Utara H Tengku Erry Nuradi pun menegaskan dalam sambutannya  bahwa tanpa masyarakat adat tidak akan mampu mencapai apa yang diimpikan dalam bernegara. Apresiasi dan dukunganya terhadap masyarakat adat disampaikan dengan nada tegas di atas panggung disaksikan oleh ribuan peserta dan para tamu undangan.

“Pemerintah Provinsi Sumatera Utara akan berkomitmen untuk membuatkan akta kepemilikan lahan kepada Masyarakat Adat di Tanjung Gusta. Dan kami akan memulai dari bawah,” janjinya.

Burhanudin

BARISAN PEMUDA ADAT NUSANTARA

KONTAK KAMI

Sekretariat BPAN, Alamat, Jln. Sempur, Bogor

officialbpan@gmail.com

en_USEnglish
en_USEnglish