Mimpi di Wilayah Adat

Dalam pekan-pekan terakhir kita menyaksikan besar sekali suhu politik yang bergulir di negeri ini. Ada beberapa isu besar yang menyita perhatian, sebut saja demo yang telah terjadi pada 4/11 atau isu yang berkaitan dengan goncangan politik pilkada Daerah Khusus Ibukota Jakarta, bom di pelataran Gereja, hingga mengenai kekerasan di konflik pertanahan.

Namun, isu politis yang disebutkan di depan bukan menjadi muatan tulisan kali ini. Poin terakhir, yakni menyangkut pertanahanlah yang sedang penulis bangun. Poin itulah yang paling substansial di antara beberapa isu penting lainnya itu. Sebab konflik di wilayah pertanahan memang tidak bisa jauh dari pikiran penulis sebagai bagian dari pemuda adat atau masyarakat adat secara lebih luas.

Andre Barahamin dalam tulisannya di Indoprogress (22/2) telah menguraikan dengan sangat baik mengenai konflik yang timbul di lahan pertanahan. Ia membuat judul tulisannya dengan Perang Tanah. Sesuatu yang sangat umum sebenarnya di Indonesia, namun sangat menentukan bagi kehidupan.

Perlawanan yang dilakukan para petani seperti di Sekarmulya, Majalengka-Jawa Barat, Mekar Jaya, Langkat-Sumatera Utara, Papua, Kendeng, Tanah Batak dan seterusnya merupakan bukti betapa tanah itu sangat menentukan bagi kehidupan.

Itu sebabnya melakukan demo atau perlawanan terhadap hak-hak atas tanah tidak bisa terhindarkan. Demo atau aksi mempertahankan hak seperti tanah baik di lahan maupun mendatangi kantor-kantor lembaga resmi negara wajib hukumnya di negara demokrasi. Bukan malah mendapat logika sebaliknya yang biasa dibangun misalnya: demo itu memang bagian dari demokrasi, namun jangan sampai anarkis. Dengan demikian, orang menilai bahwa aksi yang terjadi sampai rusuh adalah bagian buruk dari masyarakat yang sebenarnya adalah melakukan perlawanan atas perampas yang tiba entah dari mana untuk mengokupasi tanah hak milik si petani atau masyarakat adat dan lainnya.

Persoalan tanah tidak bisa tidak sangat mendasar bagi manusia di muka bumi. Di mana pun. Penulis baru-baru ini mengikuti konferensi tingkat tinggi perubahan iklim di Maroko, pada dasarnya, juga membicarakan negara-negara dengan kepemilikan lahan atau tanah sebagai penyelamat bumi dari ancaman pemanasan global. Meskipun tentu saja pemanasan global kita tahu tidak pernah datang dari petani atau masyarakat pemilik hutan atau singkatnya pemilik tanah yang mengelola tanahnya untuk keperluan produksi bahan kebutuhan pokok. Bukan seperti perusahaan atau segelintir orang yang menginginkan tanah seluas egonya untuk keperluan memperkaya diri dan gengnya.

Teramat banyak masih perencanaan dari pihak ketiga di atas tanah milik petani atau masyarakat yang bertekun dengan bertani atau nelayan atau mengelola hasil hutan untuk merampas tanah yang sudah tinggal segepok. Lihat saja pembangunan yang dilancarkan di era ini yang mengarusutamakan infrastruktur dengan tidak memperhatikan keberadaan pemilik tanah. Lebih mendalam silakan baca dan ikuti Master Plan Percepatan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) yang dikreasikan rezim SBY sebelumnya.

Kini tanah bukan saja untuk keperluan bagi penyelamatan perubahan iklim sebagaimana telah dihelat konferensi demi konferensi untuk membicarakannya. Tanah kini menjadi komoditas andalan yang diharap akan menjadi penyelamat investasi besar-besaran dan berkelanjutan, meskipun pengendalinya berada jauh di Amerika Serikat atau Eropa, Tiongkok dan lain-lain. Kekhawatiran akan masa depan perubahan iklim tidak diatasi dengan melakukan pengakuan dan perlindungan terhadap tanah yang telah dimiliki pemiliknya sejak turun-temurun, namun akan dipindahtangankan. Sehingga pemilik tanah yang bersikap untuk mempertahankan haknya dipaksa harus berhadapan dengan kekerasan yang tak terhindarkan. Lalu menjadi berita lezat bagi media yang mencari keuntungan dari rating pemberitaannya.

Masyarakat adat

Meskipun yang dibicarakan sebelumnya adalah konflik pertanahan para petani, namun masyarakat adat juga pada dasarnya menghadapi hal yang sama. Artinya beberapa contoh di atas hanyalah gambaran yang terbaru untuk memudahkan kita mengingat bahwa konflik pertanahan merupakan pertarungan yang paling mendasar di republik ini. Jika mau mendekatkan kita pada keadaan sebenarnya, misalnya tanah adat yang ada di sebagian daratan Pulau Sumatera dan Kalimantan juga telah dirampas perusahaan dan diubah menjadi lahan perkebunan sawit. Ratusan konflik telah muncul selama puluhan tahun di dalamnya.

Penulis mau menyatakan bahwa konflik pertanahan juga dialami masyarakat adat secara massif. Keberadaan tanah adat belum diakui secara sah oleh hukum negara. Itu sebabnya pengajuan Undang-Undang Masyarakat Adat ke DPR dan Pemerintah RI sangat mendesak dilakukan oleh masyarakat adat, khususnya melalui AMAN.

Bagaimana masa depan kita sebagai masyarakat adat jika tanah terus dirampas? Omong kosong bicara perubahan iklim, peduli lingkungan, gerakan bersih-bersih lingkungan dan sejuta gerakan peduli-peduli lainnya jika tanah terus dirampas. Ribuan tahun masyarakat adat memelihara hutan, namun sekejap saja diratakan oleh pemilik modal dengan persetujuan dari negara. Hasilnya, bukan perbaikan suhu bumi apalagi kesejahteraan. Yang muncul adalah konflik baik vertikal maupun horizontal dan akibatnya adalah kemiskinan.

Sudah pernah dengar cerita bahwa masyarakat adat menjadi orang aneh di tanahnya sendiri? Sedikit lebih vulgar, masyarakat adat jadi budak di atas tanahnya sendiri. Sudah pernah dengar? Atau masih menganggap itu hanya ilusi atau imajinasi yang penulis tambah-tambah? Bagi kalian yang tidak tinggal di kampung alias besar dan menikmati kerumitan hidup di kekotaan yang sama sekali menjauh dari tanah memang akan sulit menerima kenyataan ini. Memang untuk itulah sebagian besar dari kita di sekolahkan di negeri ini. Ya, pergi meninggalkan kampung untuk melupakan segala hal yang paling mendasar dari kampung itu, kecuali sesekali dalam hari besar tahunan pulang bersilaturahmi.

Tulisan sangat singkat ini sebenarnya hanya sebuah status atau ciutan melihat situasi terbaru di negara kita. Ancaman terhadap keberadaan wilayah adat atau tanah kita sebenarnya telah semakin mendekat dan mendekat. Bahkan perlawanan yang telah terus dinyalakan belum cukup untuk menghentikan kedatangan para pihak asing—untuk memperhalus kapitalis komprador—ke wilayah adat kita. Artinya tanah adat kita telah diradar dari jauh dan tinggal menunggu tanggal eksekusinya. Maka selama kita tidak melakukan perlawanan atau sikap atau bertindak menjaga wilayah adat kita, jelas tingkat kerawanan tanah kita beralih ke pihak asing, misalnya perusahaan akan semakin tinggi. Dengan demikian harapan untuk mempertahankannya pun akan semakin menipis.

Mimpi

Pemuda adat sebagai generasi penerus masyarakat adat sebenarnya telah bersikap untuk mengantisipasi ancaman dahsyat ini. Pun demikian, sikap yang diakukan belum tergolong massif dan mengarah pada pertunjukan kekuatan. Beberapa masih mengalami kendala dalam hal informasi dan terutama tekait pengetahuan mengenai wilayah adat. Seperti diketahui bahwa generasi muda juga menjadi mangsa paling empuk bagi gaya hidup yang dinafasi modernisasi. Sangat rentan untuk menolak ajakan untuk pulang kampung apalagi mengurus dan mempertahankannya. Sebab dalam pikirannya sejak pendidikan terendah (TK/SD) telah diisi muatan untuk berhasil dengan jalan yang paling memungkinkan: berangkat ke kota. Menemui kegemerlapan kota, melupakan gulita di kampung. Sebab telah didesain dengan mapan, terencana dan berkelanjutan bahwa tingkat perguruan tinggi misalnya berada jauh dari kampung halaman. Ingat, kampus dijadikan juga sebagai simbol perkotaan. Dengan demikian jelas selisih perkembangan situasi terkini dipautkan jauh antara kampung dengan kota.

Kembali lagi ke masalah masa depan wilayah adat. Melihat kejadian yang tak tanggung-tanggung belakangan, maka pemuda adat di wilayah adatnya sudah tidak boleh berhenti untuk membicarakan dan bertindak untuk melakukan hal apa pun dalam mengurus kampung demi mempertahankannya. Kerja-kerja besar ini memang tidak mudah. Namun tidak ada cara lain, selain untuk segera mengurusinya, menjaga dan mempertahankannya.

Salah satu yang menarik yang bisa dijadikan acuan untuk mengurusi wilayah adat adalah dengan membangun mimpi masa depan. Mimpi masa depan di wilayah adat. Metode ini sebenarnya didapat oleh pemuda adat dari masyarakat adat Misak, Kolumbia, Amerika Latin. Mereka menyebutnya dengan Plan de Vida (life plan) atau rencana kehidupan. Bagaimana rencana kehidupan itu mereka praktikkan, bisa diuraikan dipembahasan berikutnya.

Membangun rencana kehidupan di wilayah adat adalah gambaran yang paling masuk akal. Bandingkan dengan rencana pembangunan yang selalu menjadi isu global di negara-negara berkembang, tak terkecuali Indonesia. Tak heran misalnya di darah kita sudah mengalir bahasa pembangunan sehingga sangat akrab dengan istilah satu ini. Itu terjadi dari masa lalu, yakni di masa pemerintahan Orde Baru – Soeharto. Sangat membekas sekali istilah itu, sehingga ketika muncul istilah rencana kehidupan, maka masih sangat janggal dalam benak. Wajar.

Mimpi di wilayah adat tentu saja akan membuat masa depan kita menuju pintu kesejahteraan. Tidak perlu kita digerakkan oleh isu lingkungan dan yang berkaitan dengannya, baru bergerak mengurus kampung dan wilayah adat. Ini tentang mimpi masa depan. Kita tidak perlu memusingkan masa depan perubahan iklim, sebab itu bukan isu kita, bukan kepentingan kita. Mimpi di masa depan di wilayah adat itulah visi yang paling utama. Karena dengan mimpi ini kita akan bisa menahan laju derasnya perampasan tanah yang jelas-jelas menyebabkan kesengsaraan. Bukan hanya kehilangan identitas, tapi juga kehilangan kehidupan.

Kita tentu sudah pernah dengar apa itu arti tanah atau wilayah adat bagi dan dari para orangtua kita. Sangat mendarah daging. Tidak bisa dilepaskan begitu saja sebagai satu hal yang sekunder dari kehidupan itu sendiri. Itu sebabnya tanah adalah kehidupan, bukan yang lain. Sebenarnya jika dikaitkan kembali akan peristiwa yang belakangan semakin mengkhawatirkan, hal itu seyogianya mengingatkan agar segera menjaga dan mempertahankan tanah adat. Tidak ada lain pesannya. Konflik telah sengaja diruncingkan. Perusahaan terus membidik kita siang maupun malam. Tidak peduli kita keluarga yang sudah ratusan bahkan ribuan tahun menghuni wilayah adat.

Karena itu perampasan tanah ini bukan sesuatu yang main-main. Tidak cukup bekerja di kota dengan jadi guru, karyawan mall, pabrik, karyawan bank dan sebagainya bagi masyarakat adat yang memiliki tanah atau rumah (home) untuk menggantikan segala sesuatu yang dimiliki sebelumnya di wilayah adat. Jadi arti tanah adat itu bukan hanya soal identitas, pertanda kita berasal dari sana, melainkan juga menjadi pertarungan hidup itu sendiri. Semuanya menuju masa depan.

Untuk itulah kita pemuda adat punya cara sendiri untuk menempuh masa depan yang kita sebut dengan rencana kehidupan. Bukan pembangunan dengan menjadi buruh atau karyawan di pabrik yang kira-kira akan dibangun nantinya. Tanah adat adalah kehidupan, maka yang kita perlu rencanakan di dalamnya adalah rencana kehidupan. Untuk saat ini, sebagai bahan perbandingan, penulis tidak cukup punya waktu yang fokus untuk menyuguhkan sejumlah data mengenai perampasan tanah.

Percayalah pertarungan saat ini tidak lain adalah mengenai tanah. Bagi pengetahuan umum yang fokus di bidang ini, sebenarnya ini bukan isu yang baru muncul. Sudah sangat kuno sekali. Hanya saja kita sengaja tidak dicekcoki dengan isu tersebut sehingga kita menganggap itu bukan sesuatu yang penting. Sampai menganggap bahwa tidak ada apa-apa di wilayah adat yang bisa menjamin masa depan. Selain, tentu saja, isu keterbelakangan jika masih menganut ilmu lama dan tinggal di kampung.

Kalian boleh membaca tulisan Barahamin dan siapa saja mengenai perampasan tanah atau bahkan menegasinya dengan tentu saja membuka catatan-catatan mengenai pertanahan di sejumlah perpustakaan. Namun yang pasti, mustahil untuk mengerem niat jahat yang pura-pura baik dari pihak ketiga yang datang ke wilayah adat dengan sejumlah sembah sujudnya. Perampas tanah jelas tidak pernah datang kotor apalagi kasar. Mereka selalu mengedepankan kesantunan bahkan sedikit pencerahan yang tentu saja itu tetap menjadi tipu muslihat.

Beberapa kasus saat ini di wilayah adat yang hangat misalnya bisa diperhatikan seperti PT Seko di Sulawesi Selatan (Baca: http://www.aman.or.id/2016/10/26/tolak-plta-11-warga-seko-ditangkap/). Kemudian ada pula di Nagekeo, Nusa Tenggara Timur mengenai rencana pemerintah kabupaten Nagekeo membangun waduk raksasa, tentu dengan syarat menenggelamkan satu wilayah adat (Lihat: http://www.aman.or.id/2016/10/24/pemkab-nagekeo-dianggap-melecehkan-ritual-adat-rendu/). Lalu hal serupa juga sedang terjadi di Kalimantan Utara. Dan tentu saja di mana-mana masih berlangsung peta konflik antara masyarakat adat dengan perusahaan yang intinya tadi hendak merampas tanah.

Sementara itu, DPR dan Pemerintah RI masih enggan mau mengakui dan melindungi hak-hak masyarakat adat. Jika diamati, adalah setali tiga uang alias sama saja pemerintah dan perusahaan yang datang ke wilayah adat itu, yakni hendak merampas tanah. Intervensi pemerintah dalam membela masyarakat adat pada dasarnya sudah kita ketahui bersama adalah sangat kecil. Sebaliknya porsi terbesarnya dicurahkan ke perusahaan.

Rencana kehidupan yang hendak kita bangun di wilayah adat tadi adalah salah satu cara yang paling masuk akal dilakukan. Potensi perlawanan ini meski perlahan akan jauh lebih besar, sebab ia akan mengalir bagaikan air namun terus memenuhi sudut wilayah adat. Sehingga perlahan-lahan pengelolaan dengan mengedepankan rencana kehidupan itu sendiri akan menunjukkan perlawanan dalam arti pertahanan atas wilayah adat dari rencana kejahatan yang melanda dan mengerikan belakangan ini.

Ada cara untuk membangun mimpi di wilayah adat dan hal itu bisa dipelajari bersama. Mimpi generasi penerus masyarakat adat ini selayaknya menjadi rujukan bagi kita khususnya pemuda adat untuk merapatkan barisan dalam mengurus wilayah adat. Sudah saatnya, kita tidak lagi berpangku tangan atau enggan mengurus wilayah adat. Ingat, tanah kita kini tengah dalam bidikan perampas tanah. Tidak ada yang akan luput, jika bidikan sudah ditembakkan. Kita akan bertarung berdarah-darah jika “peluru penghancur” telah ditembakkan. Jangan sampai hal ini terulang lagi. Masyarakat adat telah lama bertarung melawan negara dalam persoalan ini. Itu sebabnya rencana kehidupan yang akan pemuda adat bangun menjadi satu senjata rahasia untuk mempertahankan wilayah adat.

Dengan demikian, mimpi di masa depan tidak bisa dibiarkan lagi menunggu waktu. Saatnya sekarang untuk mengeksekusinya. Siapa lagi kalau bukan kita. Slogan Infis ini sangat tepat. Maka dari itu pemikiran lain untuk dapat menyempurnakan dan kemudian dipraktikkan di wilayah adat akan sangat bermanfaat. Apa pun yang bisa kita sumbangkan asal semuanya untuk membangun mimpi di wilayah adat, mari kita kumpulkan dan satupadukan.

[Jakob Siringoringo]

BPAN Suarakan Perjuangan Masyarakat Adat di COP22

Marakesh (15/11) – Masalah yang dialami oleh Masyarakat Adat di seluruh dunia pada dasarnya sama. Sejak dulu berjuang, Masyarakat Adat tidak hanya mementingkan hak-haknya, melainkan juga demi masa depan planet ini. Artinya untuk masa depan bumi–yang secara spesifik biasa disebut oleh masyarakat adat “untuk masa depan generasi penerus.” Karena itu semua orang sejatinya setuju kalau diajak melawan perusahaan/lembaga negara yang telah merampas tanah/hutan masyarakat adat.

Demikian pernyataan pembuka dari Barisan Pemuda Adat Nusantara oleh Jakob Siringoringo saat menjadi salah satu panelis dalam panel bertajuk “Launching of the Global Campaign for Land Rights of Indigenous Peoples” di Konferensi Tingkat Tinggi PBB tentang perubahan iklim (COP22) di Marakesh, Maroko, 9 November lalu.

Selain itu terdapat lima isu penting yang disampaikan dalam panel ini sebagai pernyataan resmi AMAN. Kelima isu tersebut adalah sebagai berikut ini.

  1. Kontribusi dan solusi Masyarakat Adat bagi perubahan iklim adalah nyata.
  2. Menegaskan kembali bahwa perubahan iklim merupakan isu Hak Asasi Manusia. Karena itu, setiap solusi untuk perubahan iklim harus menghargai dan melindungi HAM dan hak-hak Masyarakat Adat.
  3. Masyarakat Adat dapat berkontribusi dalam penyusunan aturan mengenai Nationally Determined Contribution (NDC) atau tanggung jawab pemerintah. Masyarakat Adat bisa terlibat melalui pengetahuan tradisional maupun aksi-aksi kecil/lokal. Masyarakat Adat harus dan akan terlibat dalam monitoring dan pelaporan implementasi NDC. Pemerintah, juga, sejatinya mengidentifikasi dan mendokumentasikan kontribusi Masyarakat Adat di tingkat lokal.
  4. Hentikan kriminalisasi, kekerasan dan pembunuhan terhadap pimpinan Masyarakat Adat yang melindungi tanah dan hutan. Segala usaha untuk melawan perubahan iklim tidak harus dengan mengedepankan kekerasan atas hak-hak Masyarakat Adat.
  5. Pendana bagi Masyarakat Adat. Pendana yang diperlukan adalah yang mampu memberikan kontribusi secara efektif terhadap mitigasi dan adaptasi perubahan iklim dan mendukung upaya-upaya Masyarakat Adat. Lebih spesifik lagi jendela pendanaan yang ditujukan kepada Masyarakat Adat akan membantu memberikan kontribusi dan pengembangan aksi-aksi lokal yang lebih banyak lagi.

Panel ini menjadi saat pembukaan simbol panggilan terhadap masyarakat dunia melalui tambor/drum sebagai bentuk dukungan bagi Masyarakat Adat dalam melawan perubahan iklim. Panggilan Drum Global ini menjadi wadah untuk mendapatkan dukungan dari banyak orang di dunia untuk mendesak negara-negara di dunia khususnya yang masih menomorduakan Masyarakat Adat, padahal punya andil sangat besar dalam penyelematan lingkungan.

Panelis yang juga hadir dalam panel ini adalah Masyarakat Adat dan lokal dari Amerika Latin, khususnya yang tergabung dalam Alianza Mesoamericana de Pueblos y Bosques (AMPB).

Di akhir panel, the Global Drums Call Action pun ditabuh sebagai penanda dilaunchingnya bentuk dukungan terhadap Masyarakat Adat. Drum yang menjadi simbol tersebut kemudian ditandatangani oleh para pemimpin Masyarakat Adat seluruh dunia.

 

launching-the-global-drums-call-action
Launching the Global Drums Call Action

 

aksi
Modesta Wisa, DePAN Region Kalimantan turut dalam aksi the Global Drums Call Action

 

tanda-tangan-drum
Menandatangani drum

 

[Media BPAN]

Tradisi Nasi Bambu Sempat Tertunda

Jakarta (02/11/2016) – Masyarakat Adat di Indonesia belum sepenuhnya dihormati dan diakui sebagai warga negara yang punya hak dan kewajiban. Sebagai contoh apa yang dialami oleh Masyarakat Adat Bakalewang ketika hendak mengadakan acara tradisi nasi bambu di wilayah adatnya di Jati Timung, Dusun Kayu Madu, Desa Labuhan Badas, Kecamatan Labuhan Badas, Kabupaten Sumbawa Besar, 6 Agustus silam.

negosiasi-dengan-tni
TNI mendengarkan pernyataan Masyarakat Adat Bakalewang

Ketika itu aparat TNI melarang semua warga untuk melanjutkan tradisi nasi bambu. Juru bicara aparat gabungan dan Kodim 1607 Sumbawa berpesan kepada warga agar upacara membakar bambu tersebut segera dihentikan. ”Acara ini tidak boleh dilanjutkan, karena nanti hutan  bisa terbakar. Sebaiknya semua bahan-bahan ini dimasak di rumah masing-masing atau di kampungnya saja,” kata salah seorang aparat TNI.

Kemudian aparat gabungan itu mengangkut semua bahan dan peralatan upacara nasi bambu dengan  mobil patroli, lalu dibawa pulang ke kampung Masyarakat Adat Bakalewang. Kemudian aparat TNI meminta tanda tangan warga yang mengikuti acara tersebut.

Selain TNI, hadir pula secara bersamaan pihak Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH). Habibi dari KPH mempertanyakan hutan adat milik Masyarakat Adat Bakalewang. ”Ini hutan negara dan bukan milik Masyarakat Adat. Mana buktinya kalau hutan ini milik masyarakat adat,” tanya Habibi dengan angkuh.

Ketua Adat Bakalewang Usaman menegaskan bahwa hutan tersebut merupakan hutan milik Masyarakat Adat Bakalewang. Hutan yang mereka warisi turun-temurun dari nenek moyang.Bapak gak lihat kalau di atas itu bekas ladang warga dan itu ladang mereka, ladang peninggalan orang tuanya semua. Apakah bapak sudah melihatnya sampai ke atas sana?”  tanyanya tegas menunjuk petugas KPH.

Aparat Kodim 1607 dan KPH tidak bisa menjawab bantahan Ketua Adat Bakalewang. Selanjutnya aparat TNI dan KPH mengembalikan semua perlengkapan acara Tradisi Nasi Bambu ke lokasi acara yang ditentukan semula.  Masyarakat Adat Bakalewang pun meneruskan acara tradisi warisan leluhur Bakalewang tersebut.

Tradisi nasi bambu ialah sebuah tradisi turun-temurun Masyarakat Adat Bakalewang. Tradisi yang diadakan sekali setahun ini merupakan sebentuk ucapan syukur kepada TYME atas hasil panen yang mereka peroleh. Dalam tradisi yang dirayakan bersama ini, Masyarakat Adat Bakalewang melalui tokoh-tokoh adatnya mengadakan ritual untuk meminta restu dari Tuhan dan leluhur.

Awaluddin

RUU Masyarakat Adat Tak Berbelit

RUU Masyarakat Adat merupakan Rancangan Undang-Undang yang memang disiapkan oleh masyarakat adat untuk menjadi satu payung hukum tersendiri sebagai satu cara untuk mempercepat kesejahteraan sebagaimana diamanatkan Pembukaan UUD 1945. RUU ini dari sisi substansi akan menjadi UU yang paling ringkas, tidak berbelit-belit seperti yang lain.

Hal itu disampaikan Direktur Advokasi Pengurus Besar Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (PB AMAN) Erasmus Cahyadi ketika AMAN melakukan audiensi ke Fraksi Partai Demokrat, Rabu (26/10) di Senayan, Jakarta. RUU ini hanya terdiri dari 14 bab dan 48 pasal. Kemudian terdapat dua bab kunci yaitu mengenai Tata Cara Pendaftaran Masyarakat Adat dan terkait Resolusi Konflik.

Dalam audiensi yang diterima langsung oleh Edhie Baskoro Yudhoyono, M. Sc. alias Ibas itu, Eras menyampaikan beberapa poin penting terkait perlunya RUU ini disahkan secepatnya. Salah satu poin penting yang disampaikan yakni bahwa UU Masyarakat Adat ini nantinya perlu memerintahkan UU sektoral lain agar menyesuaikan diri terhadap UU ini.

“Pengalaman di lapangan, kami sudah mendorong proses Perda Masyarakat Adat di lima provinsi dan 55 kabupaten, namun kerap menemui kesulitan. Hal ini dikarenakan kebijakan nasional yang berbelit-belit,” ujarnya.

Sebenarnya di negara hukum ini, ada banyak UU atau peraturan yang sifatnya multisektor, namun tak satu pun yang secara khusus dan tegas melindungi dan mengakui hak-hak masyarakat adat.

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama Yance Arizona dari Epistema Institute menyebutkan bahwa hingga saat ini belum ada partai politik yang serius memperjuangkan hak-hak masyarakat adat. Senada dengan Yance, Deputi II PB AMAN Rukka Sombolinggi mengatakan bahwa proses politik di DPR RI belum memastikan RUU Masyarakat Adat sebagai bahasan yang urgen.

Sejak 2014, AMAN telah mengajukan draft Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat, baik kepada DPR maupun Presiden RI. Namun masih gagal masuk daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Setahun berselang (2015), AMAN lanjut mendorong RUU Masyarakat Adat untuk kemudian ditetapkan menjadi UU Masyarakat Adat. Kali ini, DPR dan pemerintah tetap setia untuk mengulur-ulur waktu. Tak berhenti sampai di situ, organisasi masyarakat adat itu kembali mendesak DPR RI agar memasukkan RUU Masyarakat Adat masuk dalam Prolegnas Prioritas 2016. Miris, DPR masih seperti biasa tuli mendengar aspirasi rakyat. Di sisi lain, AMAN mencoba masuk melalui jalur eksekutif. Hasilnya: nihil.

Perjuangan meski panjang, tapi sifatnya tetap sama: pantang mundur apalagi padam. Masyarakat adat melalui AMAN terus mendesak DPR dan Pemerintah RI untuk segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat. Salah satunya lewat pendekatan persuasif kepada fraksi-fraksi di DPR RI.

Di akhir audiensi, Ibas mengutarakan akan tetap konsisten mendukung RUU Masyarakat Adat agar segera disahkan.

[Jakob Siringoringo]

Konsolidasi Masyarakat Adat Moi Salkma dan Rencana Kemah Pemuda Adat

Masyarakat adat Moi Salkma Kampung Wilti, Distrik Wemak, menyambut baik kegiatan pemutaran film yang digelar AMAN Sorong Raya. Film yang ditonton yakni terkait taktik perusahaan terhadap masyarakat adat. Ketika film ditayangkan banyak masyarakat mulai menceritakan pengalaman yang mereka rasakan.

Dengan penuh rasa syukur, Ketua Adat Moi Klabra Selfianus asal kampung Wilti mengatakan  sangat berterima kasih kepada AMAN Sorong Raya dan pemuda adat Moi telah datang dan melakukan pemutaran film tentang taktik perusahaan. “Film tersebut membuka gambaran kepada kami orang-orang tua yang ada di distrik Klawak ini, agar kami tetap menjaga hutan demi anak cucu kami,” ujar Selfianus di Sorong (24/10).

tonton-film-bersama-warga-kampung-kamlin

Menonton film bersama warga Kampung Kamlin

Di sisi lain, Ketua AMAN Sorong Raya Kostantinus Magablo di awal kegiatan pemutaran film juga mengatakan rasa terima kasihnya kepada masyarakat adat Moi Salkma dan Moi Klabra, asal kampung Kamlin Distrik Wemak karena telah menyambut baik kegiatan ini.

“Bapak-mama, kalian harus memberikan pemahaman kepada adik-adik kita yang mulai besar ini; kepada Victor, Metus dan adik-adik lain terkait dengan batas-batas  wilayah  adat agar setiap marga-marga mulai tahu tentang wilayah adatnya,” katanya.

Kostan Magablo berharap jangan sampai kebersamaan di kampung Kamlin hilang. Kalau sampai hilang, maka perusahaan akan leluasa mengadu domba masyarakat dan akhirnya tanah adat akan habis terjual.

“Kalau sampai hilang maka perusahaan akan memakai orang-orang kampung ini, yang memang bapak kalian sudah tidak suka dia. Dia akan mengatasnamakan masyarakat di sini untuk menandatangani surat pelepasan lahan. Cara kedua (membenturkan peta dari pemerintah sebagai bukti—red) kalau kita lihat di peta tadi, pemerintah sudah membuat titik yang menunjukkan bahwa di daerah ini sudah tidak ada manusia. Hanya ada hutan dan hutan itu siap dijadikan apa saja menurut pemerintah,” tambahnya.

Peta menjadi salah satu senjata untuk melawan klaim pemerintah atas tanah adat. Dengan adanya peta, masyarakat adat memiliki kelengkapan bukti kepemilikan. Wilayah adat yang sudah diwariskan oleh leluhur sejak dahulu kala tidak boleh dikasih (baca: dijual atau diserahkan) kepada siapa pun. Apalagi dirampas.

“Kita bisa melawan apabila kita punya peta wilayah adat. Jika pemerintah datang dengan programnya,  kita bisa kasih tunjuk kepada pemerintah  bahwa kita juga punya peta wilayah adat dan wilayah kita ini tidak bisa kasih kepada siapa pun. Dalam arti bukan hanya pemerintah yang punya peta, tetapi kita masyarakat adat juga punya peta wilayah adat,” kata Ketua AMAN Sorong yang biasa disapa “Kostan” itu lebih lanjut.

Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 35 tahun 2012  (MK 35) merupakan salah satu landasan hukum yang menyatakan bahwa hutan adat bukan lagi hutan negara. Salah satu tindak lanjut keputusan itu yaitu masyarakat adat harus memiliki peta wilayah adat, sehingga  masyarakat adat kuat dan  bisa mempertahankan wilayah adatnya. 

Terbaru, sesuai dengan Putusan MK 35 itu, AMAN Sorong Raya memasukkan lagi Rancangan peraturan daerah (Ranperda) ke DPRD Kabupaten Sorong. Ranperda ini diharapkan bisa disahkan dalam tahun ini atau di tahun depan. Kalau Perda itu sudah disahkan maka setiap penjualan tanah atau pelepasan lahan harus diputuskan dalam sidang adat.

diskusi-bersama-pemuda-adat-moi-klabra-kampung-wilti

Diskusi bersama pemuda adat Moi Klabra Kampung Wilti

Dewan adat

Menurut Kostan Magablo yang sudah jalan mengelilingi daerah Moi, dia belum melihat konsep dewan adat yang baik seperti dewan adat Moi Klabra asal distrik Klawat. Mereka memiliki kekompakan yang sangat luar biasa. Pembangunan yang diarahkan oleh pemerintah saja, misalnya mereka berkomitmen untuk tidak menebang sebatang pohon pun hanya demi “pembangunan”. Malah mereka beli kayu dari kota dan Klamono.

“Kalau mau dilihat secara jelas dari hasil diskusi kami dengan bapak ketua dewan adat asal  distrik Klawak, mereka punya sistem perencanaan dewan adat yang lebih baik,” lanjut Kostan.  

Dia berharap kalau dewan adat kampung Kamlin ini terbentuk, maka tidak salah dilakukan diskusi dengan dewan adat di tingkat Distrik Klawak dan LMA Malamoi untuk mencari sebuah konsep baku.

Kemah pemuda adat

Sementara itu, di saat yang sama, Ketua Umum Barisan Pemuda Adat Nusantara  Jhontoni Tarihoran juga menyampaikan beberapa hal terkait dengan persiapan kemah pemuda-pemudi  adat Moi di wilayah Sorong Raya. “Jadi seperti yang sudah disampaikan Melianus Ulimpa (DePAN Region Papua) film pergerakan pemuda adat ini sebenarnya mau menyampaikan agar perjuangan ini terus berlanjut. Bapak-mama ke depan ini kan sudah meningalkan kami. Untuk itulah perlu kami tahu tentang sejarah tentang wilayah adat sehingga bisa terus diwariskan sampai ke generasi-generasi selanjutnya,” ungkapnya.

Peran pemuda dalam kerja-kerja perjuangan ataupun pengakuan ha-hak kita sebagai masyarakat adat untuk memperjuangkan wilayah adat memang sangat penting. Misalnya dalam rencana pemetaan. Yang mendukung pemetaan ini juga pemuda harus berperan.

“Oleh karena itu, bapak-mama silakan dorong yang muda-muda juga untuk boleh bersama-sama mempertahankan hak-hak kita. Kami akan belajar bersama bapak-mama tentang sejarah, demi nilai-nilai hidup di wilayah adat kita ini. Kami punya rencana untuk mempertemukan pemuda-pemudi yang berumur dari 17-35 tahun sehingga pertemuan itu bisa sama-sama memikirkan apa yang sedang terjadi. Apa tantangan ke depan yang mungkin dihadapi dan kemudian apa yang harus dilakukan untuk menghadapinya,” jelas Jhontoni.

Dalam waktu yang tidak lama lagi, BPAN akan mengadakan Kemah Pemuda Adat di di Kampung Kamlin. Kemah ini akan menjadi ajang untuk belajar tentang sejarah komunitas, krisis yang terjadi di wilayah adat dan mengenai mimpi masa depan pemuda adat akan wilayah adatnya. Jadi selain berkemah menikmati kekayaan alam, pemuda adat juga nantinya akan saling belajar dan merencanakan masa depan demi kelestarian wilayah adat serta keterjagaannya sampai masa yang jauh ke depan.

“Jadi bapak-mama yang punya anak pemuda, baik laki-laki maupun perempuan yang sudah menikah maupun yang belum menikah bisa bersama kami mengikuti kemah pemuda adat di sini (kampung Kamlin) mulai 1-5 November 2016 mendatang. Kami juga mengharapkan dukungan dari bapak-mama dan semua warga di sini, sehingga teman-teman pemuda ini mulai membangun mimpinya tentang wilayah adatnya yang baik, yang bisa  memberikan kita hidup sehingga wilayah ini bisa kita wariskan untuk generasi mendatang. Akhir kata Generasi Muda Adat Moi Bangkit Bersatu Bergerak Mengurus Wilayah Adat,” tegas Ketua Umum II BPAN tersebut menutup.

pengisian-formulir-bpan-oleh-pemuda-adat-moi-salkma

Pengisian formulir BPAN oleh pemuda adat Moi Salkma

 

[Melianus “Achel” Ulimpa]

 

Makna Wilayah Adat sebagai Wilayah Kehidupan

Wilayah adat sebagai ruang hidup, tempat belajar dan kehidupan itu sendiri sejatinya harus dihargai. Penghargaan itu tentu memperlakukannya dengan melihatnya sebagai sesuatu yang hidup pula. Berhubungan dengannya harus dengan memelihara. Bagaimana tidak, sebagai tempat berpijak dan hidup di atas dan darinya wajiblah untuk hidup beriringan. Sebagai sumber hidup tentu harus dihidupi. Selain itu juga wilayah adat sebagai warisan dari leluhur wajib pula harus terus diwariskan kepada generasi mendatang. Agar hidup terus hidup. Oleh karenanya harus terus dijaga dan dikelola karena masa lalu, masa kini dan masa mendatang.

Segala sesuatu yang tersedia dan yang disediakan oleh wilayah adat pantaslah untuk dibalas dengan keramahan terhadapnya. Sesungguhnya berpijak di atasnyapun telah mengorbankannya sebagai sesuatu yang hidup. Bahkan menyatu dengannya akan mengakibatkan perubahan baginya. Setiap perubahan yang terjadi memang tidak bisa dihindarkan sebagai akibat dari interaksi diantara keduanya. Dalam keadaan seperti inilah perlu dan wajib disadari agar perubahan yang terjadi atas wilayah adat sebagai pengorbanan untuk memberikan hidup kepada yang lain. Namun sangat tidak pantas jika pemberi hidup atau kehidupan itu dihabisi untuk hidup saat ini saja. Sebab kehidupan saat ini adalah titipan dari kehidupan sebelumnya.

Sadar akan pentingnya hidup dan saling menghidupi untuk kehidupan yang lebih hidup itulah tanggung jawab. Tanggung jawab ini bagian dari semua yang hidup. Bertanggungjawab untuk memastikan kehidupan dari semua berkeseinambungan. Memastikan keberlanjutan ini memang harus disertai ini dengan tindakan-tindakan yang ramah dalam hubungan untuk saling memberi hidup. Dengan demikian mengorbankan wilayah adat untuk kehidupan saat ini jelas merupakan tindakan keliru. Apalagi jika menyerahkannya kepada pihak lain untuk dieksploitasi dan dihabisi karena keserakahan. Membiarkan hal itu terjadipun adalah kejahatan dan penghianatan.

Wilayah adat sebagai wilayah kehidupan khususnya kehidupan masyarakat adat maka tanggung jawab untuk mengurusnya keharusan dari semua masyarakat adat itu sendiri. Segala daya upaya harus dilakukan untuk menjamin wilayah adat tetap dapat memberikan kehidupan untuk penghuninya. Membangun hubungan yang baik harus terus dilakukan. Hubungan yang baik itu dengan memamfaatkan segala sumber daya yang ada padanya dengan sebaik mungkin pula. Sangat perlu memperhatikan tingkat kewajaran dalam memamfatkannya terlebih harus terhindar dari niat ketamakan ataupun keserakahan. Bahkan sangat penting untuk segera membalas atas apapun yang telah diambil untuk dimanfaatkan atas wilayah adat tersebut.

Sumbangsih wilayah adat yang sudah dirasakan sejak dulunya harus dilihat sebagai bukti yang tidak terbantahkan bahwa wilayah adat dapat memberikan hidup. Sehingga hidup saat ini selayaknya belajar dari hidup masa lalu untuk melanjutkan hidup pada masa mendatang di wilayah adat sebagai wilayah kehidupan. Memastikan keberlangsungan wilayah adat sama halnya dengan memastikan kehidupan dan segala perasaan serta keyakinan yang ada di dalamnya. Sebagai wilayah kehidupan di mana dalam kehidupan itu sendirilah ada banyak rasa dan kepercayaan. Itulah sebabnya hidup harus memastikan yang lain hidup bersama-sama.

Sebenarnya wilayah adat pemberi hidup dan kehidupan akan tetap bertahan tanpa dukungan dari yang lain jika dibiarkan saja. Justru kehadiran dari yang lain yang hidup diatasnya mengancam keberadaannya. Padahal mengancam pemberi kehidupan tentu sama saja mengancam kehidupan diri sendiri. Ancaman yang terus terjadi mungkin akan mengakhiri hidup dari keduanya. Dari berbagai ancaman yang terjadi tentu ancaman yang palin mungkin menghabisi adalah ancaman yang datang dari yang tidak mempunyai hubungan sejarah dengannya atau yang tidak sadar akan hubungan itu sendiri. Oleh karena itu menggali sejarah dan membangun hubungan yang ramah serta penyadaran perlu dilakukan agar tidak menumbalkan wilayah kehidupan untuk memenuhi kehidupan atau eksploitasi. Untuk menjalankan kehidupan keduanya harus bersinergi satu sama lain. ***

[Jhontoni Tarihoran]

 

Ini Pidato Aleta Baun yang Getarkan Forum Kebudayaan Dunia

 

DenpasarWorld Culture Forum 2016 di Nusa Dua Bali Convention Center dibuat bergetar oleh pidato Aleta Baun. Berikut pidato lengkapnya:

Saya Aleta Baun. Ibu dari tiga anak. Perempuan adat Mollo di Kabupaten Timor Tengah Selatan, propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Mollo merupakan salah satu kawasan paling kering di Indonesia. Makanan pokok kami Jagung. Sebagian besar kami bertani. Menanam jagung, ubi, sorgum, padi, sayuran, beternak– kuda, babi, sapi dan ayam.

Nenek moyang kami mengajarkan hidup bersama alam, karena tubuh alam bagaikan tubuh manusia.

Fatu, nasi, noel, afu amsan a’fatif neu monit mansian. Artinya; batu, hutan, air dan tanah bagai tubuh manusia.

Tapi sejak lama, alam kami—lahan, hutan, sumber air, batu—mendapatkan ancaman sehingga mempengaruhi kehidupan kami.

Kebun dan hutan adat kami banyak diubah menjadi hutan milik negara. Akibatnya banyak mata air yang dangkal dan hilang. Banyak ternak tak bisa lagi merumput dan minum.  Pohon-pohon hutan ditebas. Ditanami mahoni, jati, akasia dan gemilina. Lebih seragam.

Lahan kami tak hanya menyempit. Kayu bakar juga susah dicari, pun kayu untuk pagar kebun dan bertani. Status hutan adat dibuat menjadi kabur. Lantas diklaim menjadi hutan negara.

Pada beberapa kasus, masyarakat didorong menebang hutan adatnya. Kemudian ditanami tanaman yang seragam, atau jenis baru, lantas diubah statusnya menjadi kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI).

Pada 1990-an, tanpa bertanya kepada kami, pemerintah juga mengeluarkan izin-izin pertambangan yang mengijinkan perusahaan  membongkar gunung-gunung batu.

Mereka adalah PT So’e Indah Marmer dan PT Karya Asta Alam yang mendapat izin menambang Fatu Naususu–Anjaf di Fatukoto.

Sementara PT Setia Pramesti mendapat konsesi untuk batu Nua Mollo di Ajobaki.

PT Semesta Alam Marmer mendapatkan gunung batu Naetapan di Desa Tunua.

PT Sagared Mining diberikan konsesi tambang untuk batu Fatumnut, dan PT Teja Sekawan mendapat izin untuk menambang Fatulik dan Fatuob di Fatumnasi–Kuanoel.

Kerusakan alam telah berdampak terhadap tubuh manusia, perempuan, laki-laki dan anak-anak, termasuk budaya kami.

Kami saling bermusuhan antar saudara, bapak dan anak, lahan-lahan pertanian  longsor, perempuan dan anak-anak sakit.

Hal itu membuat kami tak bisa tinggal diam. Tambang-tambang itu membongkar gunung batu keramat: Naususu, ibu dari gunung-gunung batu–yang mana nama-nama marga kami berasal.

Saya anak seorang amaf. Tapi saya perempuan. Menurut adat, saya tidak punya hak untuk bersuara atau menjadi pemimpin. Tapi saya tak bisa tinggal diam. Saya memimpin perjuangan menolak tambang.

Perempuan menghadapi banyak tantangan dan ancaman saat berjuang melawan perusakan alam oleh pemerintah dan perusahaan, termasuk saya.

Saya dianggap sebagai pelacur karena sering berada di luar rumah, siang maupun malam untuk melakukan pengorganisasian.

Saya mendapat teror dari aparat keamanan. Mereka mengancam saya akan ditangkap dan dipenjara karena dianggap menggangu program pembangunan dari pemerintah.

Bagi pemerintah, tambang marmer akan mendatangkan pendapatan daerah.

Saya dan perempuan lain juga dipukul oleh preman dari perusahaan tambang. Kekerasan itu dilakukan di rumah, juga di pengadilan saat kami ajukan gugatan menutup tambang.

Saya dibacok dengan parang, dipukul, dan diancam akan dibunuh, saat pulang ke rumah malam hari. Padahal saya pulang ke rumah untuk menyusui bayi saya yang berumur dua bulan.

Satu minggu setelah itu, ada ancaman lagi dari pekerja tambang, rumah saya dikepung, sehingga saya tidak bisa masuk rumah.

Saya harus lari ke hutan membawa bayi saya, dan berpisah dengan suami dan dua anak saya yang lain selama enam bulan.

Keluarga saya juga mendapat kekerasan. Anak kedua, laki-laki, mendapat lemparan batu di kepala sampai bocor. Anak-anak tidak nyaman bersekola belajar di kota, sehingga harus bersekolah di kampung.

Kami ditangkap dan dipenjara. Di tambang Faut Lik, laki-lak  ditangkap dan dipenjara 8 bulan.  Di tambang batu Naitapan, 20 orang perempuan dan laki-laki ditangkap dan dipenjara selama 20 hari.

Saya dan perempuan yang berjuang tidak bisa ke pasar karena dihadang preman dan mengancam memukuli perempuan.

Kami, laki-laki dan perempuan harus berjuang untuk menyelamatkan tubuh kami, tubuh alam, adat kami.

Adat istiadat merupakan senjata kami berjuang, sebab itu yang mengikat kami dengan nenek moyang, dengan alam.

Banyak langkah yang kami lakukan untuk mengusir tambang dari tanah kami. Dan itu butuh energi dan waktu yang panjang. Sekitar 13 tahun.

Banyak pelajaran yang kami dapat dari perjuangan tersebut. Pengorganisasian dilakukan untuk mencapai tujuan yang sama.

Dukungan keluarga sangat penting. Laki-laki dan perempuan harus bekerjasama. Saling menghargai dan menghormati. Kekuatan harus disatukan dalam berbagi peran melawan tambang.

Kami melakukan berbagai strategi. Termasuk menghidupkan ritual-ritual adat, berdoa di gereja, membuat tim intel kampung, konsolidasi, melakukan demonstrasi–dan segala cara agar tambang tidak beroperasi.

Termasuk bekerjasama dengan kelompok lain, LSM di lokal maupun nasional, gereja dan kelompok agama, kelompok mahasiswa, media lokal dan nasional.

Kami juga melakukan diskusi-diskusi tentang filosofi hubungan manusia dengan bumi, dimana bumi dilambangkan sebagai tubuh manusia. Dan kami menang, satu persatu tambang yang merusak itu kami tutup.

Tapi kemenangan itu tak cukup. Tantangan berikutnya adalah bagaimana memulihkan alam yang rusak, dan berpikir jauh ke depan untuk memilih ekonomi yang berkelanjutan.

Kami berpikir keras untuk menemukan caranya. Kami membuat diskusi dengan tokoh adat dengan anak muda, kami membuat ritual.

Kami memutuskan sikap untuk menolak ekonomi yang merusak alam, merusak adat kami. Kami harus menata produksi dan konsumsi kami.

Dalam sebuah pertemuan adat, kami mengikrarkan hanya akan menjual apa yang bisa kami buat–produksi. Kami tak akan menjual lahan, sungai, hutan gunung, air dan laut.

Tiap dua tahun kami berkumpul di bawah batu Naususu dan mengadakan Festival Ningkam Haumeni.

Pada festival itu kami merayakan perjuangan kami dan bertukar pengalaman dengan warga dari berbagai kampung di kabupetan TTS.

Kami membentuk kelompok perempuan penenun, dan kelompok pertanian organik serta kelompok ternak.

Kami melakukan penghijauan di sekitar sumber air dengan tanaman asli, dan membangun lumbung-lumbung pangan.

Perjuangan kami masih banyak, termasuk memperluas hutan perlindungan mata-mata air.

Dua tahun lalu, rakyat berhasil memperjuangkan saya duduk di DPRD, mewakili mereka di propinsi. Peran ini membuat tantangan yang kami hadapi lebih besar lagi.

Apalagi propinsi NTT dan wilayah lain di Indonesia, kini menghadapi dampak perubahan iklim yang membuat kami makin sulit memprediksi waktu tanam, dan mempengaruhi ketersediaan pangan kami.

Tapi apapun bentuknya tantangan itu, adat istiadat kami mengajarkan untuk memperlakukan alam seperti memperlakukan tubuh kami.

Oleh karenanya pilihan ekonomi: hanya menjual apa yang bisa kami produksi, tak bisa lagi ditawar-tawar. Dan sebagai perempuan adat Mollo, saya juga mendorong kita semua melakukan hal yang sama.

Aisyah Inara

Mandiri Secara Ekonomi: Mencari “Kayu Bakar” yang Pas

Barisan Pemuda Adat Nusantara (BPAN) telah berjalan empat tahun. Organisasi sayap AMAN ini dalam perjalanannya telah mengalami peningkatan pesat pada periode kepemimpinan yang kedua (2015-2018). Sekalipun demikian, organisasi yang baru seumur jagung dalam dinamika di dalamnya belum menunjukkan grafik naik turun yang tajam sebagai pertanda tingginya konstelasi pemikiran dan kerja-kerjanya. Artinya, isinya secara ideologis masih tergolong mendatar.

Salah satu yang paling penting menurut penulis untuk memulai langkah penuh emosi dan pertaruhan adalah dengan mencari energi sendiri untuk menghidupi organisasi ini secara mandiri. Sampai sekarang roda pergerakan di organisasi ini masih dihidupkan dengan pelumas dari donor. Keberlangsungan ini sampai sekarang tidak bisa dipungkiri akan berlanjut. Namun demikian, sudah saatnya untuk memikirkan nasib sendiri dengan cara sendiri atau bergotong royong, bukan dengan pertolongan hibah para donor. Dengan kata lain, pemahaman atau ideologi yang kuat sudah harus melekat dalam diri pemuda adat sejak dini.

Pemahaman bersama akan kemandirian ekonomi inilah yang segera harus ditindaklanjuti, mengingat konsep atau pemikiran yang sudah mengarah ke sana akan semakin kuat. Diperkuat jika masih lemah. Kedua-duanya memang masih menjadi kendala. Karena itu memperkuat yang sudah ada dan menguatkan atau mengangkat yang masih lemah, harus ditunaikan. Satu demi satu, sudah harus ditapaki sejak sekarang.

Gagasan untuk menyalakan api di dapur sendiri ini tidak perlu lagi membutuhkan pengalaman orang lain untuk hanya sekadar studi banding. Ia harus sudah dilaksanakan, setidaknya di tataran sesama pemuda adat di seluruh wilayah didiskusikan. Dengan kata lain, mimpi meniup asap sendiri sudah harus menjadi “konsumsi” sehari-hari para pemuda adat di wilayah. Dengan harapan dari diskusi yang menjadi konsumsi harian itu, para pemuda adat bisa mengeksekusi pembentukan dapur sendiri.

Konsep lumbung

Salah satu yang menurut hemat penulis bisa ditiru dalam mengepulkan asap di dapur sendiri adalah lumbung ala masyarakat adat Ciptagelar, Banten. Mereka setiap tahun selalu membuat lumbung padi yang dinamakan Leuit. Leuit-leuit ini dibangun setiap menjelang panen. Artinya panen baru akan selalu disimpan di leuit. Dengan artian bahwa setiap tahun ada saja leuit yang penuh dan harus dibangun baru untuk menampung panen yang baru datang. Ini menjadi ketahanan pangan yang berjangka waktu panjang. Dari sisi ketahanan ini, mereka bisa menjalankan roda gerakan kehidupannya sehari-hari. Mereka hidup sederhana tanpa kekurangan khususnya dalam hal pangan.

Untuk kepentingan pesta, ritual dan sebagainya yang sifatnya umum bisa memanfaatkan lumbung ini sebagai penggerak dapurnya. Segala keperluan yang membutuhkan materi bisa dipasok oleh lumbung, meskipun di komunitas ini materi lain juga memadai jumlahnya. Artinya tidak banyak barang keperluan untuk pesta yang harus didapat melalui pertukaran materi bernilai tukar. Namun, jika misalnya materi yang ada di hutan atau ladang belum bisa dipanen, maka untuk mendapatkan penggantinya tentu saja lumbung bisa menjadi pilihan untuk menyelesaikan urusan dimaksud.

Singkatnya, roda ekonomi yang dibangun secara bergotong royong ini menjadi bukti bahwa dapur masing-masing rumah tangga bisa mengepul secara berkelanjutan tanpa kesulitan. Konsep lumbung demikian sejatinya bisa pula diterapkan ke konsep ekonomi yang akan didirikan oleh pemuda adat.

Prinsip ekonomi sendiri

Silakan dengan metode atau prinsip ekonomi yang terdapat di daerah masing-masing. Ya, berangkat menurut kearifan lokal tiap komunitas atau wilayah. Hal mana setiap masyarakat adat per wilayah pada dasarnya punya konsep ekonomi untuk survive. Hal itu terbukti dengan bertahannya komunitas tersebut melewati rintangan dari zaman ke zaman. Rerata komunitas pemuda adat punya kearifan tersebut.

Sayangnya konsep pelembagaan ekonomi seperti dewasa ini terjadi memang sudah lebih sering atau akrab dengan nama koperasi. Di mana-mana koperasi menjadi nama lembaga ekonomi yang banyak diketahui masyarakat, baik di kota maupun di kampung. Menurut penulis, koperasi pada dasarnya adalah menyamakan atau tindakan peng-homogen-an terhadap prinsip ekonomi yang dijalankan tiap-tiap komunitas adat di nusantara.

Karena itu, pemuda adat sejatinya memiliki dan bisa bergerak untuk mewujudkan kemandirian ekonomi di pos masing-masing untuk menjawab tantangan yang tak pernah berhenti arusnya. Sudah saatnya pemuda adat bangkit bergerak mengurus wilayah adat dan membangun dapur ekonomi sendiri. Melalui pemikiran ini, maka dibutuhkan gagasan kreatifitas untuk mengolah setiap potensi ekonomi yang ada di sekitarnya. Tindakan ini merupakan terobosan yang akan memakan dan menguras tenaga dan pikiran dan terlebih konsistensi dan jiwa militansi.

Dalam pada itu, pemuda adat tentulah wajib memiliki kepribadian yang militan. Esok atau lusa kehidupan organisasi tidak boleh bergantung terus kepada pihak yang “berbaik hati” memberi dukungan. Kemandirian ekonomi bukan hanya sekadar bisa menjalankan roda ekonomi sendiri tanpa butuh bantuan pihak mana pun, namun ia lebih kepada jati diri sendiri. Nilai dan kehormatan kita sebagai pemuda adat akan dirujuk dan diketahui oleh orang jika memiliki jiwa militan yang berakar pada ekonomi mandiri yang kukuh.

Beberapa konsep lain yang bisa diteladani juga untuk memperkuat ekonomi komunitas bisa kita tabung dulu. Silakan mencari dan mempelajarinya masing-masing. Setiap kebutuhan kita yang bersumber pada teladan yang teruji, layak dipedomani. Pandangan umum sebagai pemuda adat yang tangguh haruslah ditunjukkan dengan kemnadirian. Penggalangan materi dan tenaga secara bersama juga, itu lebih baik dilakukan daripada menunggu kue ajaib datang dari pihak ketiga. Karena itu kesadaran akan pentingnya mandiri secara ekonomi ini tidak cukup hanya memandang dari kepentingan keuntungan atau jenis usaha yang mau digeluti. Maka penulis berkhayal tema umum dari konsep ekonomi yang kita bangun di sini adalah ekonomi militansi.

Jadi jelas arah dan tujuan yang digapai di depan. Jelas pula tenaga dan pemahaman yang diperjuangkan bersama dalam gagasan ini. Sehingga pentingnya asap dapur sendiri mengepul tidak bisa ditawar-tawar lagi, sebab kitalah yang berkeinginan untuk mandiri. Kitalah yang bercita-cita menjadi pemuda adat yang bergerak mengurus wilayah adat sendiri, bukan orang lain, bukan pendamping apalagi donor. Jangan mau jadi kaki tangan donor, seberapa baiknya pun sang donor menyumbangkan kekayaannya.

Refleksi kita untuk kemandirian ekonomi ini sebenarnya cukup bercermin pada komunitas kita terdahulu. Mari kita membaca sejarah betapa nenek moyang kita mampu membangun kehidupan sendiri tanpa menjadi peminta-minta pada pihak luar.

 

[Jakob Siringoringo]

Supriadi Ditetapkan menjadi Ketua BPAN Daerah Inhu 2016-2019

Sabtu, 09 Oktober 2016 bertempat di komunitas Sipang, Kecamatan Batang Cenaku Kabupaten Indragiri Hulu – Riau, Supriadi dipilih dan ditetapkan menjadi ketua Barisan Pemuda Adat Nusantara (BPAN) Daerah Indragiri Hulu, Riau. Pemilihan dilakukan secara musyawarah mufakat dalam rangkaian kegiatan Jambore Daerah II BPAN Inhu yang diikuti oleh utusan pemuda adat yang berasal dari sepuluh komunitas adat yang berada di daerah Indragiri Hulu khususnya Talang Mamak. Kesepuluh komunitas itu adalah Talang Parit, Sungai Limau, Kedabu, Durian Cacar, Duapuluh Patar, Sungai Jirak, Pembumbung, Pejangki, Anak Talang dan Cenaku Kecil.

ketua-bpan-daerah-inhu-2016-2019-supriadi-tongka

Ketua BPAN Daerah Inhu 2016-2019 Supriadi Tongka

Supriadi ditetapkan menjadi Ketua BPAN Daerah Indragiri Hulu untuk meneruskan perjuangan yang telah dilakukan bersama kepengurusan periode 2016-2019 yang dipimpin oleh Nurbayus. Selain penetapan pengurus dalam kegiatan yang dilakukan selama tiga hari itu BPAN Daerah Inhu juga telah menetapkan program kerja selama tiga tahun. Hal ini juga berdasarkan refleksi dari perjalanan penyelenggaraan organisasi tiga tahun sebelumnya serta perjuangan pemuda adat saat ini khususnya di Talang Mamak.

pemuda-adat-inhu-makan-bersama

Pemuda Adat Inhu makan bersama dengan alas daun pisang.

Ketua Umum BPAN, Jhontoni Tarihoan mengatakan “pemilihan dan penetapan pengurus di tingkat daerah merupakan salah satu tugas Jambore Daerah yang harus dilakukan sesuai dengan Statuta BPAN untuk mencapai Visi BPAN: generasi muda adat bangkit bersatu bergerak mengurus wilayah adat. Sebagai organisasi sayap Aliansi Masyarakat Adat Nusantara, dengan semangat muda kita harus memperkuat perjuangan yang terus dilakukan AMAN untuk pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat di seluruh penjuru nusantara ini.” Sembari memberikan bendera BPAN sebagai simbol perjuangan yang harus terus dikibarkan, Jhontoni Tarihoran juga mengatakan “perjuangan ini harus kita lakukan secara bersama-sama. Tidak hanya kita pertanggungjawabkan kepada organisasi saja tetapi juga kepada leluhur kita yang telah menitipkan wilayah adat serta kepada kehidupan generasi mendatang.”

lingkaran

Berdiri melingkar

“Ada banyak pekerjaan yang telah kita tetapkan untuk tiga tahun ini, saya bersedia menjadi Ketua karena teman-teman telah memilih dan akan bersedia bersama-sama untuk melakukannya. Kegiatan selama ini telah kita lakukan bersama-sama seperti pemetaan, penelusuran sejarah dan aksi penolakan perusahaan yang merusak wilayah adat kita” kata Supriadi sesaat setelah dikukuhkan menjadi Ketua Daerah Indragiri Hulu periode 2016-2019 oleh Ketum BPAN.

 

Sedangkan Ketua BPH AMAN Daerah Inhu, Abu Sanar dalam sambutannya menyampaikan rasa syukur dan bangganya atas keterlibatan pemuda adat dalam perjuangan masyarakat adat di Daerah Inhu. “Kita layak bersyukur karena pada awalnya hanya beberapa orang saja pemuda yang terlibat dalam perjuangan bersama saya dan teman-teman. Saat ini kita terus bertambah jumlahnya di berbagai komunitas. Hal inilah yang harus terus kita bangkitkan setelah pengurus yang baru telah ditetapkan. Saya juga bangga atas dorongan dari Pengurus Nasional BPAN melalui kehadiran saudara Jhontoni Tarihoran yang sudah kedua kalinya untuk membangkitkan semangat pemuda di Daerah Inhu untuk mengurus wilayah adat” katanya.

 

Sementara Ketua AMAN Wilayah Riau Juindra mengharapkan agar Ketua yang baru ditetapkan perlu dukungan dan kerjasama dari anggota serta organisasi induk dalam menjalankan program yang telah ditetapkan bersama-sama. ”Selama tiga hari ini kita telah belajar dan menetapkan program BPAN periode 2016-2019. Seperti yang dikatakan Supriadi selaku Ketua, kita harus bersama-sama untuk melaksanakan program dan rekomendasi-rekomendasi yang muncul dalam pertemuan ini. Dia sendiri tidak akan kuat tanpa dukungan dari kita” tutupnya. ***

Media BPAN

 

Jaga dan Urus Wilayah Adat Malamoi

Sorong (2/10/2016) – AMAN Sorong Raya menggelar pelatihan kepada pemuda-pemudi adat Malamoi. Pelatihan yang dihelat selama seminggu ini bertajuk ‘membangkitkan keterpanggilan pemuda adat untuk mempertahankan dan mengurus wilayah adat’.

bapak-david-ulimpa

Kepala Kampung David Ulimpa

Kepala Kampung Siwis Distrik Klaso David Ulimpa menyambut baik pelatihan ini. Dalam sambutannya beliau menyatakan sangat mendukung terselenggaranya kegiatan tersebut. “Saya selaku pemimpin kampung memberikan apresiasi kepada pemuda-pemudi adat Moi dari lima distrik dan dua lembah yaitu Wen-Nasi dan Wen-Klaso (bahasa Moi)  yang terlibat dalam pelatihan ini.

Dalam pelatihan ini Kepala Kampung Siwis David Ulimpa berpesan agar pemuda adat mau turun ke jalan. Berdemonstrasi. “Harapan saya selaku orang tua di mana kalau kita demo (aksi di jalan), anak-anak Moi harus bisa semua hadir. Yang kami, orang tua harapkan, kamu anak-anak mahasiswa itu mestinya datang mendukung kami orang tua yang sudah bodoh  seperti begini, tidak tau apa-apa ini,’’ nadanya menegangkan suasana.

Beliau juga mengkritik kekompakan pemuda adat Moi. Ia menyesalkan sikap anak-anak Moi yang belum bersatu dan kuat dengan pembuktian bergerak bersama para orangtua menolak perkebunan. “Kalian hadirlah supaya pemerintah itu bisa lihat wajah-wajah orang Moi itu seperti apa,” tambahnya.

Selain itu, Thomas Malak Ketua Adat Moi Kampung Siwis Distrik Klaso juga hadir dalam pembukaan pelatihan ini. Menurut Thomas, dari sisi adat, semua masyarakat adat Moi pada umumnya bahwa Klaben/Klaso  adalah tempat pendidikan adat (sekolah adat) bagi suku Moi pada zaman dulu.

bapak-thomas-malak

Ketua Adat Thomas Malak

Ia pun menceritakan pengalamannya pada waktu manajer  PT. Mega Mustika Plantation mulai melakukan sosialisasi kepada masyarakat di kampung Siwis. “Pada waktu itu saya orang tua adat yang memang benar-benar menolak PT. Mega Mustika Plantation, karena saya mengingat bahwa Klaben ini tempat pendidikan adat. Jadi hutan adatnya tidak bisa digusur atau dihilangkan oleh perusahan perkebunan sawit,” katanya.

Merujuk pada pelatihan pemuda adat Moi selama kurang lebih tujuh hari ternyata banyak hal yang muncul dari peserta terkait dengan krisis yang dirasakan langsung. Dua dari antara peserta pelatihan menceritakan pengalamannya hidup di sekitar konsesi sawit. Mereka adalah Feri Gilik dan Jhoni Kalasibin dari kampung yang sama: Malalilis.

lingkaran

Peserta sedang mempersentasikan hasil diskusi per kelompok

Feri Gilik mulai menceritakan kondisi yang mereka rasakan pada waktu pertama kali PT. Henrison Inti Persada (HIP) masuk di wilayah adat marga Gisim. Proses ini terus berjalan. Ada beberapa warga asal kampung Malalilis yang juga ikut bekerja di lahan perkebunan sawit milik PT. HIP.

Feri Gilik menuturkan, pada waktu itu manajer perkebunan sawit mulai merayu beberapa orang tua untuk menyerahkan lahannya. Warga menolak. Kali kedua perusahaan mencoba menaklukkan warga. Penduduk bergeming. Merasa kecewa, ketiga kalinya, perusahan mulai mengintimidasi dan memaksa negosiasi dengan warga pemilik hak ulayat. Berada dalam tekanan, warga akhirnya menyerahkan lahan tersebut kepada perusahan minyak mentah itu.

belajar-di-alam

Peserta pelatihan belajar di alam

Feri Gilik mengaku tidak tahu perusahaan memakai cara apa hingga para orangtua bisa menandatangani izin perkebunan tersebut. “Cuma  setahu saya pada waktu itu, uang sirih pinang untuk pembukaan lahan hanya lima juta rupiah (Rp 5.000.000) diserahkan kepada marga Gilik dan Do Kalasibin selaku pemilik hak ulayat,” kenangnya. 

Menurut Jhoni Kalasibin, perusahaan berjanji kepada pemilik hak ulayat akan  memberikan beasiswa kepada anak-anak sekolah. Namun, sampai sekarang tidak ada beasiswa yang diterima anak-anak sekolah. Pihak perusahaan juga berjanji akan membangun dua puluh buah rumah kepada pemilik hak ulayat, nyatanya yang dibangun hanya dua buah rumah. Satu untuk marga Gilik dan satu lagi bagi marga Do Kalasibin. Sedangkan delapan belas buah rumah lainnya sampai sekarang belum dibangun. “Itulah yang kami alami di kampung Malalilis,” ujar Feri Gilik kesal.

belajar-sama-sama

Metode lingkaran

Salah satu sesi yang menarik di kegiatan ini adalah menonton film. Film krisis yang terjadi di wilayah adat diputar dan ditonton bersama warga kampung Siwis. Film ini mempertontonkan bahwa krisis yang terjadi di wilayah adat juga dirasakan oleh hampir seluruh masyarakat adat di belahan bumi ini.

“Kepemilikan tanah adat dan hak-hak di dalamnya harus kita pertahankan. Film tadi mengajak kita pulang dan merenungkan secara bersama-sama kehidupan kita saat ini seperti apa. Masa depan anak cucu kita nanti bagaimana. Karena yang kita lihat di film krisis tadi, bukan hanya di Papua saja terjadi krisis tetapi juga di mana-mana,” ujar kepala kampung.

Menurutnya film tersebut sangat tepat menjadi contoh bagi pemuda adat atau anak-anak Moi secara umum untuk kembali menjaga dan mengurus wilayah adat tanah Malamoi (Wen Nase dan Wen Klaso).

gambar-wilayah-kehidupan

Menggambar wilayah kehidupan

 

 

[Melianus Ulimpa]

 

 

 

BARISAN PEMUDA ADAT NUSANTARA

KONTAK KAMI

Sekretariat BPAN, Alamat, Jln. Sempur, Bogor

officialbpan@gmail.com

en_USEnglish
en_USEnglish